Edy Wuryanto Tagih Janji Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menagih komitmen pemerintah terkait rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah pernah menjanjikan kebijakan itu sejak Oktober 2025.

Selain itu, Edy juga menanggapi wacana kenaikan tarif iuran bagi peserta mandiri. Ia menilai pemerintah belum tepat menaikkan premi dalam waktu dekat.

Menurut Edy, kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan. Karena itu, pemerintah sebaiknya menuntaskan lebih dulu janji penghapusan tunggakan sebelum meminta masyarakat membayar iuran lebih tinggi.

“Jangan sampai masyarakat membayar lebih mahal sementara pemerintah belum menuntaskan komitmen penghapusan tunggakan. Pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan dan memastikan rasa keadilan bagi peserta,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Pemerintah Harus Utamakan Keadilan

Selanjutnya, Edy meminta pemerintah menempatkan prinsip keadilan dan akuntabilitas sebagai dasar kebijakan iuran BPJS Kesehatan. Ia juga mendorong pemerintah berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Dharmasraya Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Dukungan Gizi

Ia mengakui sistem jaminan kesehatan nasional menghadapi tekanan biaya. Harga obat meningkat. Biaya alat kesehatan ikut naik. Selain itu, fasilitas kesehatan menanggung beban layanan yang semakin besar.

Namun, menurut Edy, pemerintah tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat. Terutama peserta dari kelompok ekonomi rentan.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem jaminan sosial dan kemampuan peserta membayar iuran.

Edy Soroti Aturan Evaluasi Iuran

Di sisi lain, Edy juga menyoroti aspek regulasi. Ia menilai pemerintah kurang memperhatikan aturan yang mengatur evaluasi iuran.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menyebut pemerintah harus mengevaluasi besaran iuran paling lama setiap dua tahun. Namun, menurut Edy, pemerintah tidak menjalankan ketentuan itu dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  PT DSI Ambil Peran Ekspor SDA, DPR Ingatkan Birokrasi Berpotensi Hambat Arus Dagang

“Faktanya, pemerintah tidak mengevaluasi iuran JKN selama kurang lebih lima tahun. Karena itu, publik wajar mempertanyakan dasar dan waktu kenaikan iuran saat ini,” katanya.

Usul Penyesuaian Bertahap

Sementara itu, Edy tidak menutup kemungkinan penyesuaian iuran pada 2026. Namun, ia meminta pemerintah menempuh langkah yang lebih proporsional.

Ia mengusulkan pemerintah lebih dulu menaikkan iuran pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) daerah.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional. Selain itu, kebijakan itu juga dapat mencegah lonjakan beban bagi peserta mandiri.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa
Kabar Baik Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN dan Tambah Dana Rp20 Triliun
Lawan Stunting dari Kandungan, Bupati Dharmasraya Gulirkan Bantuan Gizi Ibu Hamil hingga Enam Bulan Pascamelahirkan
Dharmasraya Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Dukungan Gizi
Bukan Sekadar Khitan, Pegadaian Beri Akses Kesehatan Gratis untuk 500 Anak Prasejahtera
Obat RSUD MH A Thalib Sungai Penuh Kosong? Pasien Cari di Luar
BPJS Kesehatan Terapkan Aturan Baru Kontrol 2026, Pasien Wajib Ikuti Jadwal Ketat Mulai Berlaku Juni
Wajib Tahu! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Kena Biaya Sendiri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:00 WIB

Sentuh Warga Lewat Khitan Massal Gratis, PT Kerinci Merangin Hidro Fasilitasi 50 Anak dari Sembilan Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:00 WIB

Kabar Baik Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Penghapusan Tunggakan Iuran JKN dan Tambah Dana Rp20 Triliun

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:00 WIB

Lawan Stunting dari Kandungan, Bupati Dharmasraya Gulirkan Bantuan Gizi Ibu Hamil hingga Enam Bulan Pascamelahirkan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Dharmasraya Cegah Stunting Sejak Kehamilan, Ibu Hamil dan Menyusui Dapat Dukungan Gizi

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Bukan Sekadar Khitan, Pegadaian Beri Akses Kesehatan Gratis untuk 500 Anak Prasejahtera

Berita Terbaru