PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus, MenPAN-RB Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Belakangan ini, isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat. Namun, pemerintah menegaskan mereka tidak akan menjalankan kebijakan itu tahun ini. Skema kerja tetap berlangsung sementara pemerintah mengevaluasi kebutuhan pegawai.

Sejumlah pemberitaan daring menyebut status PPPK paruh waktu akan dihapus mulai 2026. Akibatnya, berita itu cepat tersebar di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah. Banyak pegawai pun merasa khawatir soal kepastian pekerjaan dan kelanjutan kontrak mereka.

Klarifikasi Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus skema PPPK paruh waktu. Pernyataan ini muncul saat Rini ditemui di kantor KemenPAN-RB di Jakarta, untuk menanggapi kabar yang menyesatkan.

Baca Juga :  Korbrimob Polri Gelar Binrohtal Ramadan, Perkuat Iman Personel

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka baru diangkat, masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/2/2026).

Rini menambahkan kementerian tidak pernah membahas penghapusan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan pengangkatan aparatur berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja tidak penuh. Dengan demikian, instansi pemerintah bisa menyesuaikan layanan publik dengan anggaran yang tersedia dan tetap merekrut pegawai secara bertahap.

Pegawai menerima upah sesuai anggaran instansi masing-masing. Selain itu, skema ini memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara keseluruhan.

Baca Juga :  Kabar Baik untuk Nasabah: ATM Bank Jambi Kembali Aktif, Meski Baru Satu Mesin

Latar Belakang Kebijakan

Rini menjelaskan pemerintah menyiapkan skema paruh waktu setelah seleksi PPPK 2024. Banyak tenaga honorer gagal lolos karena keterbatasan kuota. Karena itu, pemerintah menawarkan opsi paruh waktu agar pegawai tidak terkena pemutusan hubungan kerja massal.

“PPPK paruh waktu memang kontrak sementara. Skema ini bertujuan mencegah PHK bagi pegawai yang tidak tertampung formasi,” jelas Rini.

Pemerintah tetap mengevaluasi kebutuhan organisasi secara berkala agar penempatan pegawai sesuai kondisi lapangan.

Informasi yang Beredar Tidak Sesuai Fakta

Sebelumnya, beberapa media memberitakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan kabar itu tidak benar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru