Jakarta – Belakangan ini, isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat. Namun, pemerintah menegaskan mereka tidak akan menjalankan kebijakan itu tahun ini. Skema kerja tetap berlangsung sementara pemerintah mengevaluasi kebutuhan pegawai.
Sejumlah pemberitaan daring menyebut status PPPK paruh waktu akan dihapus mulai 2026. Akibatnya, berita itu cepat tersebar di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah. Banyak pegawai pun merasa khawatir soal kepastian pekerjaan dan kelanjutan kontrak mereka.
Klarifikasi Pemerintah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus skema PPPK paruh waktu. Pernyataan ini muncul saat Rini ditemui di kantor KemenPAN-RB di Jakarta, untuk menanggapi kabar yang menyesatkan.
“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka baru diangkat, masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/2/2026).
Rini menambahkan kementerian tidak pernah membahas penghapusan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi.
Skema PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan pengangkatan aparatur berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja tidak penuh. Dengan demikian, instansi pemerintah bisa menyesuaikan layanan publik dengan anggaran yang tersedia dan tetap merekrut pegawai secara bertahap.
Pegawai menerima upah sesuai anggaran instansi masing-masing. Selain itu, skema ini memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara keseluruhan.
Latar Belakang Kebijakan
Rini menjelaskan pemerintah menyiapkan skema paruh waktu setelah seleksi PPPK 2024. Banyak tenaga honorer gagal lolos karena keterbatasan kuota. Karena itu, pemerintah menawarkan opsi paruh waktu agar pegawai tidak terkena pemutusan hubungan kerja massal.
“PPPK paruh waktu memang kontrak sementara. Skema ini bertujuan mencegah PHK bagi pegawai yang tidak tertampung formasi,” jelas Rini.
Pemerintah tetap mengevaluasi kebutuhan organisasi secara berkala agar penempatan pegawai sesuai kondisi lapangan.
Informasi yang Beredar Tidak Sesuai Fakta
Sebelumnya, beberapa media memberitakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan kabar itu tidak benar.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









