PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus, MenPAN-RB Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Belakangan ini, isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mencuat. Namun, pemerintah menegaskan mereka tidak akan menjalankan kebijakan itu tahun ini. Skema kerja tetap berlangsung sementara pemerintah mengevaluasi kebutuhan pegawai.

Sejumlah pemberitaan daring menyebut status PPPK paruh waktu akan dihapus mulai 2026. Akibatnya, berita itu cepat tersebar di kalangan tenaga honorer dan pegawai non-ASN di berbagai daerah. Banyak pegawai pun merasa khawatir soal kepastian pekerjaan dan kelanjutan kontrak mereka.

Klarifikasi Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menegaskan pemerintah tidak berencana menghapus skema PPPK paruh waktu. Pernyataan ini muncul saat Rini ditemui di kantor KemenPAN-RB di Jakarta, untuk menanggapi kabar yang menyesatkan.

Baca Juga :  Jawa Dominasi, Luar Jawa Mulai Tumbuh

“Enggak ada penghapusan PPPK paruh waktu. Mereka baru diangkat, masa mau dihapus, kasihan dong,” ujar Rini, seperti dikutip dari Tempo, Kamis (26/2/2026).

Rini menambahkan kementerian tidak pernah membahas penghapusan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang belum diverifikasi.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu merupakan pengangkatan aparatur berbasis perjanjian kerja dengan durasi dan jam kerja tidak penuh. Dengan demikian, instansi pemerintah bisa menyesuaikan layanan publik dengan anggaran yang tersedia dan tetap merekrut pegawai secara bertahap.

Pegawai menerima upah sesuai anggaran instansi masing-masing. Selain itu, skema ini memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa menunggu pembukaan formasi penuh waktu secara keseluruhan.

Baca Juga :  Nasib PPPK Disorot DPR RI, Sungai Penuh Dorong Kepastian Skema ASN Baru

Latar Belakang Kebijakan

Rini menjelaskan pemerintah menyiapkan skema paruh waktu setelah seleksi PPPK 2024. Banyak tenaga honorer gagal lolos karena keterbatasan kuota. Karena itu, pemerintah menawarkan opsi paruh waktu agar pegawai tidak terkena pemutusan hubungan kerja massal.

“PPPK paruh waktu memang kontrak sementara. Skema ini bertujuan mencegah PHK bagi pegawai yang tidak tertampung formasi,” jelas Rini.

Pemerintah tetap mengevaluasi kebutuhan organisasi secara berkala agar penempatan pegawai sesuai kondisi lapangan.

Informasi yang Beredar Tidak Sesuai Fakta

Sebelumnya, beberapa media memberitakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menghapus kategori paruh waktu dan mewajibkan seluruh pegawai mengikuti seleksi ulang menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah menegaskan kabar itu tidak benar.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan
Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung
Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus
Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung
Kabar Baik PKH dan Bansos Sembako, Kemensos Mulai Salurkan Bantuan 20 Juli, Daftar Penerima Ikut Berubah
Kejagung Gerak Cepat Bentuk Tim Khusus, Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru
Perludem Minta MK Ubah Aturan Pemilu, Kuota 30 Persen Perempuan di KPU hingga KPPS Jadi Kewajiban
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Rekrutmen Besar Dibuka, Kemenhut Siapkan 23 Ribu Polisi Hutan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:00 WIB

Kuntadi Calon Jampidsus, Istana Ungkap Presiden Sudah Terima Surat Usulan Jaksa Agung

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:00 WIB

Rotasi Kejaksaan Agung Menghangat, Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:17 WIB

Penyidik Polri Bawa Koper Berisi Berkas BAP ke Pidsus Kejagung

Berita Terbaru

Oplus_0

Pendidikan

Pemprov Sumbar Percepat Rehabilitasi ABH Kasus MAN 3 Padang

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB