Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Gaji ke-13 ASN 2026 segera cair

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia akan mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026. PT Taspen (Persero) menegaskan jadwal penyaluran tersebut melalui akun resmi Instagram @taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026.

PT Taspen juga menegaskan mekanisme penyaluran berjalan otomatis tanpa proses pengajuan dari penerima.

“TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahannya.

Penyaluran gaji ke-13 ini mengalir melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia sehingga penerima tidak perlu melakukan autentikasi tambahan.

Mekanisme Penyaluran Gaji ke-13 ASN

PT Taspen menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis ke rekening penerima melalui jaringan mitra bayar yang tersebar di seluruh daerah. Sistem ini mempercepat proses pencairan sekaligus mengurangi hambatan administratif.

Langkah ini juga mendukung kelancaran distribusi manfaat bagi ASN aktif maupun pensiunan di berbagai wilayah Indonesia.

Siapa Saja ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian dalam pemberian gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, beberapa ASN tidak menerima hak tersebut apabila berada dalam kondisi tertentu.

Baca Juga :  Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Kelompok yang tidak menerima meliputi:

ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

ASN yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah, baik dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dari instansi penugasan

Ketentuan ini berlaku untuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berada dalam kondisi tersebut.

Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

Regulasi yang sama juga mengatur kelompok yang berhak menerima gaji ke-13. Pemerintah menetapkan beberapa kategori penerima, yaitu:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit TNI

Anggota Polri

Pejabat negara

Pensiunan

Pegawai non-ASN di instansi pemerintah tertentu

Kelompok tersebut tetap memperoleh hak sesuai ketentuan jabatan dan status kepegawaian masing-masing.

Komponen Gaji ke-13 2026

Pemerintah tidak hanya menghitung gaji pokok dalam penyaluran gaji ke-13. Regulasi juga memasukkan beberapa komponen tambahan, yaitu:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan kebutuhan pokok

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tambahan penghasilan berbasis kinerja

Untuk pensiunan, pemerintah menghitung gaji ke-13 berdasarkan gaji bulanan terakhir sesuai golongan pada Mei 2026. Besaran dana pun menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca Juga :  9 ASN Jambi Dipecat, Terlibat Judi Online Hingga Indisipliner

Tujuan Pemberian Gaji ke-13

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) menjelaskan gaji ke-13 tidak hanya berfungsi sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga membawa sejumlah tujuan strategis.

Pemerintah mendorong kebijakan ini untuk:

Memberi penghargaan atas pengabdian ASN, TNI, Polri, dan pensiunan

Meningkatkan daya beli masyarakat

Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional

Membantu pembiayaan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru

Momentum pencairan pada Juni–Juli juga membantu kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat pada periode tersebut.

FAQ

1. Kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair?

Gaji ke-13 mulai cair paling cepat pada 2 Juni 2026.

2. Apakah semua ASN menerima gaji ke-13?

Tidak. ASN yang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi dengan gaji dari tempat penugasan tidak menerima.

3. Apakah pensiunan juga menerima gaji ke-13?

Ya. Pensiunan termasuk kelompok penerima dengan besaran disesuaikan golongan terakhir.

4. Apakah perlu mengajukan pencairan?

Tidak perlu. PT Taspen menyalurkan secara otomatis melalui mitra bayar.

5. Apa saja komponen gaji ke-13?

Komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan kinerja.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru