Cara Cek Desil Bansos Pakai NIK Tanpa Aplikasi, Ini Langkahnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat kini bisa mengecek status bantuan sosial (bansos) hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain melalui aplikasi di ponsel, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi pemerintah. Dengan cara ini, masyarakat dapat mengakses informasi bantuan sosial secara lebih mudah dan cepat.

Langkah tersebut sekaligus membantu masyarakat mengetahui apakah mereka masuk sebagai penerima bantuan sosial serta melihat posisi desil kesejahteraan keluarga.

Pengertian Desil Bansos

Mengacu pada laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, pemerintah menggunakan istilah desil untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah indikator sosial dan ekonomi.

Indikator tersebut meliputi kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan. Selain itu, pemerintah juga menilai kondisi tempat tinggal seperti kualitas rumah, daya listrik, serta kepemilikan aset keluarga.

Pemerintah kemudian membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kelompok desil. Setiap kelompok mewakili sekitar 10 persen keluarga di Indonesia.

Dalam pembagian tersebut, desil 1 menunjukkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau 10 persen terbawah. Sebaliknya, desil 10 menunjukkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Baca Juga :  ASN Siap Ikuti Pelatihan Komcad di Pasmar-1

Namun, data desil terus berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data, mereka dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan serta dinas sosial setempat. Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembaruan melalui aplikasi Cek Bansos.

Setelah masyarakat memperbarui data, Badan Pusat Statistik kemudian menghitung ulang tingkat kesejahteraan tersebut secara berkala.

Dalam program bantuan sosial, pemerintah memprioritaskan keluarga yang berada pada desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen kelompok terbawah. Kelompok ini umumnya menerima program bantuan seperti PKH dan bantuan sembako.

Sementara itu, keluarga pada desil 5 masih memiliki peluang untuk mengikuti program bantuan iuran jaminan kesehatan.

Cara Cek Desil Bansos Tanpa Aplikasi

Sementara itu, masyarakat dapat mengecek status desil bansos melalui situs resmi pemerintah dengan langkah berikut:

Pertama, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga :  Brimob Perkuat Pengamanan Idulfitri 2026

Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kemudian, ketik kode huruf yang muncul pada layar

Setelah itu, klik tombol “Cari Data”

Terakhir, sistem menampilkan informasi seperti nama, kelompok desil, serta status bantuan sosial.

Cara Cek Desil Bansos Lewat Aplikasi

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat mengecek data melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel

Selanjutnya, login jika sudah memiliki akun

Namun, jika belum memiliki akun, pilih menu “Buat Akun Baru”

Kemudian, isi sejumlah data berikut:

Nomor Kartu Keluarga (KK)

NIK

Nama lengkap sesuai KTP

Nomor telepon

Email

Username dan password

Setelah itu, unggah foto KTP serta swafoto bersama KTP

Selanjutnya, periksa kembali seluruh data lalu klik “Buat Akun”

Setelah akun aktif, login menggunakan username dan password

Terakhir, pilih menu Profil untuk melihat peringkat kesejahteraan keluarga atau status desil.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti
BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak
Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen
Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen
Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit
Dolar AS Tembus Rp17.421, Rupiah Tertekan akibat Penguatan Pasar Global
Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima
Kemendagri Minta e-KTP Tak Lagi Difotokopi, Dorong Layanan Lebih Praktis dan Digital
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:44 WIB

Mahasiswa Keguruan Daerah Ini Resah, Jalur Menjadi Guru Kian Tidak Pasti

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:00 WIB

BGN Wajibkan Telur Lokal di Program MBG, Perkuat Peternak

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:00 WIB

Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:00 WIB

Driver Ojol Kini Bisa Bernapas Lega, Potongan Aplikasi Resmi Turun Jadi 8 Persen

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:40 WIB

Audiensi dengan BPK, LBH Nadi Serahkan Kajian Hukum Soal Audit

Berita Terbaru

Oplus_0

Teknologi

Kenaikan Harga Chipset Baru Ancam Lonjakan Harga HP Android

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:00 WIB