JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta, dengan hukuman dua tahun empat bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci. Selain itu, jaksa juga menuntut Heri Cipta membayar denda Rp100 juta.
Jaksa menilai Heri Cipta melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Karena itu, jaksa mewajibkan Heri Cipta membayar denda paling lambat satu bulan setelah pengadilan menjatuhkan putusan.
Jaksa Jelaskan Perbedaan Tuntutan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tomy, menjelaskan alasan perbedaan tuntutan terhadap para terdakwa. Jaksa mempertimbangkan jumlah pengembalian kerugian negara dari masing-masing terdakwa.
Selain itu, jaksa juga memperhitungkan sikap para terdakwa selama proses hukum berlangsung. Jaksa memberikan tuntutan lebih ringan kepada terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara secara penuh.
“Apabila terdakwa telah mengembalikan kerugian negara secara penuh, maka kami dapat mengajukan tuntutan lebih rendah,” jelas Tomy.
Daftar Tuntutan Para Terdakwa
Selain Heri Cipta, jaksa juga menyampaikan tuntutan terhadap sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini.
Pertama, Nel Edwin yang menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jaksa menuntut Nel Edwin dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Selanjutnya, Fahmi selaku Direktur PT WTM menghadapi tuntutan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Kemudian, Amri Nurman yang menjabat Direktur CV TAP menerima tuntutan satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Berikutnya, Sarpano Markis selaku Direktur CV GAW menerima tuntutan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta. Selain itu, Gunawan yang menjabat Direktur CV BD menghadapi tuntutan satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sementara itu, Jefron selaku Direktur CV AK menerima tuntutan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Di sisi lain, jaksa juga mengajukan tuntutan terhadap beberapa aparatur sipil negara. Reki Eka Fictoni yang berstatus guru PPPK menghadapi tuntutan satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian, Helmi Apriadi yang bekerja sebagai ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci menerima tuntutan satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta. Terakhir, Yuses Alkadira Mitas yang bertugas sebagai PNS di UKPBJ/ULP Kerinci menghadapi tuntutan satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Total Pengembalian Kerugian Negara
Selain itu, jaksa menyebut para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara. Jumlah pengembalian dari seluruh terdakwa mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam sidang perkara korupsi pengadaan PJU yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pada Selasa (24/2/2026) sore.
Awal Mula Kasus PJU Kerinci
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengusulkan anggaran proyek PJU sebesar Rp476 juta.
Namun kemudian, pembahasan di badan anggaran menaikkan nilai proyek tersebut hingga mencapai Rp3,4 miliar. Kenaikan anggaran itu memicu penyelidikan aparat penegak hukum karena dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran.
Saat ini, majelis hakim masih melanjutkan proses persidangan. Dalam sidang berikutnya, para terdakwa akan menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.









