Purbaya Kritik Biaya Mahal Perbankan Syariah di Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengkritik praktik perbankan syariah di Indonesia. Ia menilai sistem perbankan syariah belum mencerminkan prinsip ekonomi Islam secara penuh. Ia juga menyoroti biaya layanan bank syariah yang masih lebih mahal dibanding bank konvensional.

Biaya Layanan Belum Kompetitif

Selain itu, dalam forum ekonomi syariah di Jakarta, Rabu (18/2/2026), Purbaya mengatakan pelaku usaha masih menganggap layanan bank syariah mahal. Mereka juga merasa proses layanan lebih rumit.

Menurutnya, ekonomi syariah harus menghadirkan sistem yang adil dan efisien. Sistem tersebut juga harus memudahkan masyarakat memperoleh pembiayaan. Dengan kata lain, pelaku industri tidak cukup hanya mengganti istilah. Mereka harus menjalankan prinsip syariah secara nyata dalam sistem keuangan.

Potensi Besar Belum Dimanfaatkan Maksimal

Di sisi lain, Purbaya menyebut Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Jumlah penduduk Muslim yang besar menjadi kekuatan utama. Namun demikian, sektor keuangan syariah belum memanfaatkan pasar domestik secara maksimal.

Baca Juga :  SD Plus Muhammadiyah Sungai Penuh Bangkit, Target 500 Siswa

Sebagai perbandingan, ia mencontohkan sistem perbankan di Jerman. Menurutnya, sistem di sana menekan biaya pinjaman dan menjaga keberlanjutan ekonomi. Sistem tersebut tidak hanya mengejar keuntungan.

Oleh karena itu, pemerintah harus memasukkan ekonomi syariah ke dalam strategi pembangunan nasional. Pemerintah menempatkan ekonomi syariah sejajar dengan ekonomi digital dan ekonomi hijau.

Muhammadiyah Minta Semua Pihak Terbuka

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, meminta semua pihak menerima kritik pemerintah secara terbuka. Ia menilai kritik tersebut bisa membantu perbaikan industri.

Ia menjelaskan bahwa perbankan syariah tidak hanya mengganti istilah bunga. Bank syariah menggunakan akad seperti murabahah dan sistem bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah. Sistem tersebut bertujuan menghindari riba.

Skala Bisnis dan Cost of Fund Jadi Tantangan

Meski begitu, Anwar Abbas mengakui biaya pembiayaan syariah masih relatif mahal. Skala bisnis bank syariah yang lebih kecil menjadi salah satu penyebab. Selain itu, bank syariah menanggung biaya dana lebih tinggi karena dana murah masih terbatas.

Baca Juga :  Tunggakan BPJS Kelas 3 Akan Dihapus

Karena itu, ia mendorong pemerintah menambah penempatan dana di bank syariah. Langkah tersebut dapat menurunkan biaya dana dan meningkatkan daya saing pembiayaan syariah.

Kritik Jadi Momentum Perbaikan Industri

Pada akhirnya, bank syariah tetap memiliki keunggulan. Bank syariah memberikan kepastian cicilan hingga akhir kontrak dan menjaga transparansi akad. Bank syariah juga tidak mengambil keuntungan dari denda keterlambatan karena dana tersebut masuk ke program sosial.

Dengan demikian, pemerintah dan industri dapat menggunakan kritik ini sebagai momentum perbaikan. Industri perbankan syariah dapat memperkuat perannya dan meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi nasional.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
SMA Taruna Nusantara Cari 60 Pamong Baru, Rekrutmen P3 2026 Dibuka hingga 9 Juli, Cek Syarat Lengkapnya
Perpres KopDes Merah Putih Dikebut, Pengamat Ungkap Tantangan Terbesar Justru Bukan Soal Regulasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:00 WIB

Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:00 WIB

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:00 WIB

Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang

Berita Terbaru