SUNGAI PENUH – Pemerintah daerah terus memperkuat arah pembangunan melalui perencanaan tata ruang yang detail dan terukur. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Sungai Penuh menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026 untuk menyempurnakan dokumen perencanaan wilayah.
Panitia melaksanakan kegiatan di Aula Kantor Wali Kota. Pemerintah menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan daerah. Selain itu, forum ini menyatukan persepsi tentang arah pembangunan kota.
Konsultasi Publik Jadi Tahap Awal Penyusunan
Pada tahap awal, pemerintah memanfaatkan forum konsultasi publik untuk menyerap masukan. Perangkat daerah, akademisi, camat, serta perwakilan stakeholder pembangunan kota mengikuti forum tersebut.
Dengan demikian, pemerintah menargetkan dokumen RDTR yang realistis, mudah diterapkan, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Peran Dinas Teknis dalam Penyusunan RDTR
Sementara itu, Dinas PUPR Kota Sungai Penuh memimpin proses penyusunan teknis RDTR. Instansi ini memastikan perencanaan tata ruang berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan pembangunan wilayah.
Tidak hanya itu, tim teknis menjadikan RDTR sebagai acuan pengendalian pemanfaatan ruang. Tim juga mengarahkan dokumen ini untuk mendukung pembangunan infrastruktur pelayanan publik secara terintegrasi.
Penataan Wilayah Dorong Kota Lebih Tertata
Selanjutnya, penyusunan RDTR menjadi instrumen penting untuk mengatur arah pertumbuhan wilayah Sungai Penuh. Pemerintah menilai tata ruang yang jelas mampu meningkatkan kepastian investasi. Pemerintah juga menekan potensi konflik pemanfaatan lahan melalui pengaturan ruang yang tegas.
Di sisi lain, pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan melalui kebijakan tata ruang.
Penegasan Kepatuhan Regulasi Penataan Ruang
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Alpian menegaskan kewajiban mengikuti peraturan penataan ruang. Ia menekankan pentingnya mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pemerintah menyusun RDTR dengan zonasi yang jelas agar pengendalian pemanfaatan ruang berjalan optimal.
Sinkronisasi dengan RTRW dan Kebijakan Nasional
Lebih lanjut, pemerintah menyelaraskan RDTR dengan RTRW daerah dan kebijakan nasional. Langkah ini menjaga kesinambungan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Untuk memperkuat kajian ilmiah, pemerintah menggandeng narasumber dari Universitas Pasundan guna mendukung aspek teknis dokumen perencanaan.
Target Dokumen Komprehensif dan Partisipatif
Pada akhirnya, pemerintah menargetkan dokumen RDTR Tahun 2026 yang komprehensif dan partisipatif. Dokumen ini akan menjadi pedoman pembangunan kota secara menyeluruh, mulai dari pengaturan zonasi kawasan hingga pengembangan wilayah strategis.
Dengan harapan tersebut, pemerintah optimistis RDTR mampu menjadi fondasi kuat bagi pembangunan kota yang tertata, terarah, dan berkelanjutan.