Polisi Bongkar Sindikat Pengurangan Isi Tabung LPG

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jambi – Polda Jambi Bongkar Kasus Pengurangan Isi Tabung LPG 12 kg

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi 12 kilogram. Polisi mengumumkan pengungkapan ini dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/02/2026).

Modus Operandi Pelaku

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, memimpin konferensi pers bersama Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Hernawan Riski. Menurut Erlan, masyarakat melaporkan dugaan pengurangan isi tabung LPG di Muaro Jambi.
Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menyelidiki kasus ini dan menemukan tiga pelaku memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong menggunakan alat suntik. Dengan cara ini, para pelaku mengurangi berat tabung sekitar dua kilogram.

Lokasi Penangkapan dan Pelaku

Polisi menangkap tiga tersangka pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Para tersangka berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
224 tabung gas LPG 12 kg
Alat suntik besi sepanjang 13 cm
Satu unit timbangan
Truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan
Penyidik memeriksa tabung-tabung tersebut dan menemukan 24 tabung berisi kurang akibat penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Erlan menegaskan, para pelaku melanggar hak konsumen karena mengisi tabung tidak sesuai standar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 20 huruf c KUHPidana. Para pelaku menghadapi ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 200 juta.

Polda Jambi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi administrasi, dan menyiapkan gelar perkara. Sejalan dengan itu, Polda Jambi mengimbau masyarakat melaporkan praktik kecurangan serupa. Langkah ini membantu melindungi konsumen dan memastikan distribusi energi berjalan adil.
Baca Juga :  Kiper Timnas Indonesia Resmi Berlabuh di Ajax

Berita Terkait

Jejak Jaringan Peretas Bank Jambi Terungkap, Tiga Orang Ditangkap
Dana Desa Jambi 2026 Dipangkas Besar-Besaran, Pembangunan Desa Terancam, Ini Rincian Anggaran Tiap Kabupaten
Polemik Pemira FKIP UNJA 2026, Chat WA Pimpinan Fakultas Picu Tudingan Tak Netral dan Desakan Evaluasi
Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan
10 dari 11 Kabupaten dan Kota di Jambi Kantongi BOS Kinerja Prestasi 2026, Ini Daftarnya
Rektor Helmi Lantik Pejabat Baru Unja Periode 2026–2030
39 Pemda Kewalahan Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Siapkan Bantuan Lewat TKD
SMK Negeri 1 Sungai Penuh Buka PPDB 2026, Siswa Baru Dapat 3 Stel Seragam Gratis
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:19 WIB

Jejak Jaringan Peretas Bank Jambi Terungkap, Tiga Orang Ditangkap

Senin, 6 Juli 2026 - 16:59 WIB

Dana Desa Jambi 2026 Dipangkas Besar-Besaran, Pembangunan Desa Terancam, Ini Rincian Anggaran Tiap Kabupaten

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:30 WIB

Polemik Pemira FKIP UNJA 2026, Chat WA Pimpinan Fakultas Picu Tudingan Tak Netral dan Desakan Evaluasi

Senin, 29 Juni 2026 - 20:00 WIB

Mulai Berlaku di NTT, Kendaraan Mati Pajak Tak Lagi Bebas Isi BBM Subsidi, Pertamina Siapkan Pengawasan

Senin, 29 Juni 2026 - 13:00 WIB

10 dari 11 Kabupaten dan Kota di Jambi Kantongi BOS Kinerja Prestasi 2026, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Oplus_0

Nasional

Sinyal CPNS 2026 Menguat, BKN Ungkap PNS Susut 410 Ribu

Jumat, 17 Jul 2026 - 19:54 WIB