KPK Bongkar Dugaan Setoran Rp2,93 Miliar, Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kali ini, penyidik menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka karena diduga memeras bawahannya melalui praktik setoran upah pungut.

Kasus tersebut menyita perhatian publik. Pasalnya, penyidik menemukan indikasi praktik pengumpulan uang yang berlangsung selama beberapa tahun. Selain itu, KPK menduga mekanisme tersebut meneruskan pola yang sudah berjalan pada masa pemerintahan sebelumnya.

Tidak hanya menetapkan kepala daerah, KPK juga menjerat dua pejabat Pemkab Sukoharjo yang diduga membantu mengumpulkan sekaligus menyerahkan uang kepada Etik Suryani. Kini, penyidik terus melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara.

KPK Naikkan Perkara ke Tahap Penyidikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Selanjutnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko.

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Penyidik Duga Bupati Minta Setoran dari Insentif Pegawai

Dalam penyidikan, KPK menduga Etik Suryani meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Baca Juga :  Bupati Annisa Perketat Pengawasan Anggaran Dharmasraya, Korupsi Dicegah Sejak Awal

Richard kemudian mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut sesuai dugaan penyidik. Setelah itu, uang hasil pungutan mengalir kepada Etik Suryani.

Selain mengungkap mekanisme pengumpulan uang, penyidik juga menelusuri asal mula praktik tersebut.

KPK Nilai Praktik Berlanjut dari Pemerintahan Sebelumnya

Menurut Asep Guntur Rahayu, penyidik menemukan indikasi bahwa pola setoran tersebut sudah berlangsung sejak masa pemerintahan sebelumnya.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar”); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya,” ungkap Asep.

Menurut KPK, ungkapan tersebut menggambarkan adanya dugaan permintaan setoran rutin yang menyesuaikan nominal pada masa pemerintahan terdahulu.

Total Dugaan Setoran Capai Rp2,93 Miliar

Lebih lanjut, penyidik menghitung total uang yang diduga mengalir kepada Etik Suryani sepanjang periode 2021 hingga 2026.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar,” ungkap Asep.

Nilai tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengumpulan uang berlangsung secara berulang dalam kurun waktu beberapa tahun.

Baca Juga :  Usai Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK, Pemkab Langsung Jaga Stabilitas Daerah

KPK Terapkan Pasal Tipikor

Atas dugaan perbuatan tersebut, KPK menjerat Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ke depan, penyidik akan menelusuri aliran dana, mendalami peran setiap tersangka, serta mengembangkan perkara apabila menemukan keterlibatan pihak lain.

FAQ

Mengapa KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka?

KPK menduga Etik Suryani memerintahkan pengumpulan setoran yang berasal dari sebagian insentif pegawai BPKAD Kabupaten Sukoharjo.

Siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini?

KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Berapa total uang yang diduga diterima?

Penyidik menduga Etik Suryani menerima setoran upah pungut senilai sekitar Rp2,93 miliar sepanjang 2021 hingga 2026.

Pasal apa yang digunakan KPK?

KPK menerapkan Pasal 12 huruf e atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Apa langkah KPK berikutnya?

Penyidik akan melengkapi alat bukti, menelusuri aliran dana, mendalami peran setiap tersangka, dan mengembangkan penyidikan apabila menemukan fakta baru.(Tim)

Berita Terkait

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan
Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI
Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara
Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum
9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru
5 Kilometer Jadi Panggung Bripda Yunita, Polwan Brimob Kaltara Tembus Podium HUT ke-81 TNI
Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh, Eks Kadis dan Bendahara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Pemilu Lokal 2031 Picu Gugatan, Masa Jabatan Anggota DPRD Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ribuan Perawat Bakal Berkumpul di Bengkulu, Sultan Najamudin Buka Munas XI PPNI

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI 2026-2031, Prabowo Lantik di Istana Negara

Jumat, 25 September 2026 - 07:44 WIB

Dari Kajari Jakarta Pusat ke Kejagung, Antonius Despinola Kini Jadi Kasubdit Jampidum

Selasa, 22 September 2026 - 14:00 WIB

9 Bulan Jadi Tersangka, Berkas Amrizal Kini P21 dan Masuk Babak Baru

Berita Terbaru