Polisi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Ini Fakta yang Terungkap

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kepolisian membuka babak baru dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka setelah menyelesaikan rangkaian penyidikan.

Selain menetapkan Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Keputusan itu lahir setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, menggeledah beberapa lokasi, dan menggelar perkara.

Sementara itu, jajaran Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Keterangan resmi itu sekaligus menjawab perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.

Penyidik Rampungkan Serangkaian Pemeriksaan

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa penyidik lebih dahulu mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum para pihak.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Baca Juga :  Bukan Cuma Pintar Kerja, ASN Kini Dituntut Punya Integritas Tinggi untuk Layani Rakyat

Selanjutnya, Totok menjelaskan bahwa penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” kata Totok.

Komisi III DPR Ikut Menyampaikan Perkembangan

Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik kini telah mengumumkan identitas kedua tersangka, yakni DR dan F.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang berada di lokasi konferensi pers.

Baca Juga :  Wamenkeu Juda Agung Punya Harta Rp 56 Miliar

Pernyataan itu memperjelas bahwa proses hukum telah memasuki tahap baru setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Bukti Menjadi Dasar Penetapan Tersangka

Sebelum mengambil keputusan, penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan melengkapi alat bukti.

Kemudian, penyidik menggelar perkara guna menguji seluruh hasil penyidikan. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti memenuhi syarat untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Penyidik mengaitkan perkara ini dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kini, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, mengumpulkan bukti tambahan apabila diperlukan, serta menuntaskan seluruh tahapan penyidikan hingga proses berikutnya.(Tim)

Berita Terkait

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Berita Terbaru