JAKARTA – Kepolisian membuka babak baru dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka setelah menyelesaikan rangkaian penyidikan.
Selain menetapkan Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR. Keputusan itu lahir setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli, menggeledah beberapa lokasi, dan menggelar perkara.
Sementara itu, jajaran Kepolisian, Kejaksaan Agung, serta Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7). Keterangan resmi itu sekaligus menjawab perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.
Penyidik Rampungkan Serangkaian Pemeriksaan
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, bahwa penyidik lebih dahulu mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan status hukum para pihak.
“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Selanjutnya, Totok menjelaskan bahwa penyidik juga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” kata Totok.
Komisi III DPR Ikut Menyampaikan Perkembangan
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan penetapan dua tersangka tersebut. Menurutnya, penyidik kini telah mengumumkan identitas kedua tersangka, yakni DR dan F.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus [Rudi Margono sekarang sebagai Plt],” ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang berada di lokasi konferensi pers.
Pernyataan itu memperjelas bahwa proses hukum telah memasuki tahap baru setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Bukti Menjadi Dasar Penetapan Tersangka
Sebelum mengambil keputusan, penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Tim penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari dan melengkapi alat bukti.
Kemudian, penyidik menggelar perkara guna menguji seluruh hasil penyidikan. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti memenuhi syarat untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Penyidik mengaitkan perkara ini dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tim penyidik akan melengkapi berkas perkara, mengumpulkan bukti tambahan apabila diperlukan, serta menuntaskan seluruh tahapan penyidikan hingga proses berikutnya.(Tim)









