Potongan Ojol Masih Bikin Tanda Tanya, Menteri UMKM Siap Bongkar Fakta di Balik Komisi yang Belum Turun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) belum sepenuhnya menikmati kebijakan baru yang memangkas potongan komisi menjadi 8 persen. Sejumlah organisasi pengemudi justru mengaku masih menemukan potongan yang nilainya mendekati skema lama. Kondisi ini mendorong pemerintah bergerak cepat untuk menelusuri fakta di lapangan.

Sejak 1 Juli 2026, pemerintah menetapkan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator. Namun, sebagian pengemudi menilai perubahan tersebut belum memberi dampak nyata terhadap pendapatan mereka. Karena itu, pemerintah kini mengumpulkan laporan dan data dari berbagai daerah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan setiap aduan. Ia meminta pengemudi menyerahkan bukti agar kementeriannya dapat memverifikasi seluruh laporan bersama perusahaan aplikator.

Pemerintah Kumpulkan Data dari Komunitas Ojol

Maman menyampaikan pernyataan itu usai bertemu dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar perwakilan komunitas mengaku sudah merasakan skema komisi 8 persen. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengemudi yang masih mengalami potongan lebih besar.

“Tadi saya tanya (ke driver ojol), enggak. Enggak apa-apa nanti kita kasih aja data-datanya ke kita. Nanti tinggal kita bicarain kok,” ujar Maman.

Selanjutnya, kementerian akan memeriksa seluruh bukti yang masuk. Setelah itu, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan sesuai ketentuan.

Skema 92 Persen untuk Driver Tetap Berlaku

Maman kembali menegaskan bahwa seluruh layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi wajib menerapkan pembagian komisi 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 19 Mei 2026 Bergerak di Berbagai Daerah, Ini Dampaknya ke Konsumen

Selain itu, pemerintah terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran akan langsung masuk ke tahap pemeriksaan.

“Kita clear-kan dulu ya, bahwa pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Dan bahwa mungkin nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kan kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita akan lihat nanti datanya semua,” beber Maman.

Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

Di sisi lain, Maman mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah dapat memberikan teguran, peringatan, hingga mencabut izin usaha sesuai mekanisme yang berlaku.

“Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi. Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Dan ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong,” beber Maman.

Asosiasi Driver Soroti Potongan yang Masih Tinggi

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai kebijakan baru belum mengubah kondisi di lapangan.

Menurutnya, banyak pengemudi masih menerima potongan yang nilainya berada di atas 20 persen meski aturan baru sudah berlaku.

“Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%,” beber Lily.

Garda Indonesia Ungkap Dugaan Perubahan Skema

Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga menyampaikan temuan serupa.

Baca Juga :  INKINDO Bengkulu Gelar MUSPROV XI 2026, Peran Konsultan Kian Strategis

Ia menduga perusahaan aplikator menyesuaikan model bisnis melalui perubahan algoritma, struktur tarif perjalanan, biaya layanan kepada konsumen, sistem pembagian order, hingga skema insentif. Akibatnya, pengemudi belum merasakan manfaat pengurangan komisi secara optimal.

“Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi,” papar Igun.

Pemerintah Optimistis Aturan Berjalan

Meski muncul berbagai laporan, pemerintah tetap optimistis seluruh perusahaan aplikator akan mematuhi aturan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah memilih mengedepankan verifikasi data sebelum mengambil langkah lanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pengemudi menyampaikan bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran.

FAQ

Apakah potongan komisi ojol resmi turun menjadi 8 persen?

Ya. Pemerintah mulai menerapkan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator sejak 1 Juli 2026.

Mengapa sebagian pengemudi masih mengeluhkan potongan di atas 20 persen?

Sejumlah organisasi pengemudi menilai perubahan algoritma, tarif, biaya layanan, sistem pembagian order, dan insentif membuat manfaat kebijakan belum terasa maksimal.

Apa langkah yang diambil pemerintah?

Pemerintah mengumpulkan data dari pengemudi, memverifikasi laporan, lalu membahas hasilnya bersama perusahaan aplikator.

Apa sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan?

Pemerintah dapat memberikan teguran, peringatan, hingga mencabut izin usaha sesuai mekanisme yang berlaku.

Siapa yang mengawasi pelaksanaan aturan tersebut?

Kementerian UMKM bersama kementerian terkait akan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi data.(Tim)

Berita Terkait

Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru
Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen
Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini 9 Juli 2026 Kesempatan Terakhir Nikmati Promo Shopee 7.7, Flash Sale hingga Voucher Rp70.000 Masih Berlaku
Shopee Buka Lowongan Kerja Juli 2026, Lulusan SMA hingga Profesional Berpeluang Bergabung
Promo Shopee 8 Juli 2026: Diskon Besar, Serba Rp7 dan Gratis Ongkir Masih Bisa Diklaim
Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Plasma Usia 9 Tahun Pecah Rekor Rp3.859,87 per Kg Pekan Ini
Bengkulu Sabet Dua Penghargaan Adinata Syariah 2026, Ekspor Halal dan Literasi Syariah Jadi Kekuatan
Gelombang PHK Tekstil Picu Lahirnya Ribuan Pengusaha Konveksi Baru, Eks Buruh Justru Ciptakan Lapangan Kerja
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:00 WIB

Usai Raih Penghargaan, Pemkab Solok Selatan Tancap Gas Cetak Tenaga Kerja Lewat 12 Pelatihan Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:00 WIB

Aturan Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Driver Justru Mengaku Pendapatan Masih Tergerus hingga 29 Persen

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:00 WIB

Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini 9 Juli 2026 Kesempatan Terakhir Nikmati Promo Shopee 7.7, Flash Sale hingga Voucher Rp70.000 Masih Berlaku

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:00 WIB

Shopee Buka Lowongan Kerja Juli 2026, Lulusan SMA hingga Profesional Berpeluang Bergabung

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 8 Juli 2026: Diskon Besar, Serba Rp7 dan Gratis Ongkir Masih Bisa Diklaim

Berita Terbaru