JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) belum sepenuhnya menikmati kebijakan baru yang memangkas potongan komisi menjadi 8 persen. Sejumlah organisasi pengemudi justru mengaku masih menemukan potongan yang nilainya mendekati skema lama. Kondisi ini mendorong pemerintah bergerak cepat untuk menelusuri fakta di lapangan.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah menetapkan pembagian pendapatan sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi perusahaan aplikator. Namun, sebagian pengemudi menilai perubahan tersebut belum memberi dampak nyata terhadap pendapatan mereka. Karena itu, pemerintah kini mengumpulkan laporan dan data dari berbagai daerah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan mengabaikan setiap aduan. Ia meminta pengemudi menyerahkan bukti agar kementeriannya dapat memverifikasi seluruh laporan bersama perusahaan aplikator.
Pemerintah Kumpulkan Data dari Komunitas Ojol
Maman menyampaikan pernyataan itu usai bertemu dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sebagian besar perwakilan komunitas mengaku sudah merasakan skema komisi 8 persen. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengemudi yang masih mengalami potongan lebih besar.
“Tadi saya tanya (ke driver ojol), enggak. Enggak apa-apa nanti kita kasih aja data-datanya ke kita. Nanti tinggal kita bicarain kok,” ujar Maman.
Selanjutnya, kementerian akan memeriksa seluruh bukti yang masuk. Setelah itu, pemerintah akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan aturan sesuai ketentuan.
Skema 92 Persen untuk Driver Tetap Berlaku
Maman kembali menegaskan bahwa seluruh layanan transportasi roda dua berbasis aplikasi wajib menerapkan pembagian komisi 92 persen bagi pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
Selain itu, pemerintah terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran akan langsung masuk ke tahap pemeriksaan.
“Kita clear-kan dulu ya, bahwa pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Dan bahwa mungkin nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kan kita ada pembicaraan juga dengan aplikator dan segala macam. Kita akan lihat nanti datanya semua,” beber Maman.
Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas
Di sisi lain, Maman mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan yang melanggar aturan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah dapat memberikan teguran, peringatan, hingga mencabut izin usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
“Catatannya apabila betul ada yang melanggar aturan, ya kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme aturan yang ada, baik itu teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi. Jadi saya pikir, nggak ada yang perlu kita khawatirkan kok. Dan ini sekarang udah era digital, siapa pun nggak ada yang bisa bohong,” beber Maman.
Asosiasi Driver Soroti Potongan yang Masih Tinggi
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai kebijakan baru belum mengubah kondisi di lapangan.
Menurutnya, banyak pengemudi masih menerima potongan yang nilainya berada di atas 20 persen meski aturan baru sudah berlaku.
“Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%,” beber Lily.
Garda Indonesia Ungkap Dugaan Perubahan Skema
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga menyampaikan temuan serupa.
Ia menduga perusahaan aplikator menyesuaikan model bisnis melalui perubahan algoritma, struktur tarif perjalanan, biaya layanan kepada konsumen, sistem pembagian order, hingga skema insentif. Akibatnya, pengemudi belum merasakan manfaat pengurangan komisi secara optimal.
“Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi,” papar Igun.
Pemerintah Optimistis Aturan Berjalan
Meski muncul berbagai laporan, pemerintah tetap optimistis seluruh perusahaan aplikator akan mematuhi aturan yang berlaku.
Karena itu, pemerintah memilih mengedepankan verifikasi data sebelum mengambil langkah lanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pengemudi menyampaikan bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran.
FAQ
Apakah potongan komisi ojol resmi turun menjadi 8 persen?
Ya. Pemerintah mulai menerapkan pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator sejak 1 Juli 2026.
Mengapa sebagian pengemudi masih mengeluhkan potongan di atas 20 persen?
Sejumlah organisasi pengemudi menilai perubahan algoritma, tarif, biaya layanan, sistem pembagian order, dan insentif membuat manfaat kebijakan belum terasa maksimal.
Apa langkah yang diambil pemerintah?
Pemerintah mengumpulkan data dari pengemudi, memverifikasi laporan, lalu membahas hasilnya bersama perusahaan aplikator.
Apa sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan?
Pemerintah dapat memberikan teguran, peringatan, hingga mencabut izin usaha sesuai mekanisme yang berlaku.
Siapa yang mengawasi pelaksanaan aturan tersebut?
Kementerian UMKM bersama kementerian terkait akan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan menindak setiap pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi data.(Tim)









