JAKARTA – Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital terus memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen berkendara. Kini, pengendara tidak harus selalu membawa kartu SIM fisik karena aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan versi digital yang memiliki kekuatan hukum setara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, sebagian pengguna masih mengalami kendala saat mengaktifkan SIM Digital. Proses verifikasi yang gagal, data SIM yang tidak muncul, hingga aktivasi yang berulang kali gagal menjadi keluhan yang paling sering muncul.
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak panik. Sebelum mengambil langkah lain, pengguna sebaiknya memeriksa beberapa hal yang kerap menjadi penyebab gagalnya proses digitalisasi.
Aktivasi SIM Digital Hanya Membutuhkan Beberapa Langkah
Pemilik SIM aktif dapat mengaktifkan SIM Digital secara gratis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store.
Pertama, pengguna mengunduh aplikasi, lalu mendaftarkan akun menggunakan nomor telepon. Setelah itu, pengguna memverifikasi identitas memakai e-KTP sebelum masuk ke menu SIM Nasional dan memilih fitur Digitalisasi.
Selanjutnya, pengguna memindai kartu SIM atau memasukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual. Jika seluruh data sesuai, aplikasi langsung menampilkan SIM Digital pada halaman utama.
Proses tersebut tidak memungut biaya apa pun sehingga masyarakat dapat mengaktifkan layanan ini tanpa mengeluarkan uang.
Verifikasi Nomor Telepon Sering Menjadi Kendala
Meski langkah-langkah aktivasi tergolong sederhana, sebagian pengguna tetap menghadapi hambatan. Masalah yang paling sering muncul berasal dari proses verifikasi nomor telepon, kegagalan membaca data SIM, atau digitalisasi yang tidak kunjung berhasil.
Oleh sebab itu, Korlantas Polri menyarankan pengguna memanfaatkan fitur Bantuan atau Pengaduan yang tersedia di dalam aplikasi apabila menemukan kendala teknis.
Selain itu, pengguna juga perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum mencoba kembali proses aktivasi.
Empat Hal yang Harus Dicek Sebelum Mencoba Lagi
Apabila proses digitalisasi belum berhasil, Korlantas Polri meminta pengguna memeriksa empat hal berikut.
Pastikan masa berlaku SIM masih aktif.
Gunakan aplikasi Digital Korlantas versi terbaru.
Pastikan koneksi internet tetap stabil selama proses aktivasi.
Masukkan nomor SIM secara manual jika proses pemindaian kartu tidak berhasil.
Keempat langkah tersebut dapat membantu pengguna mengatasi sebagian besar kendala teknis saat mengaktifkan SIM Digital.
Datangi Satpas Jika Kendala Masih Berlanjut
Apabila seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil, pengguna sebaiknya mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Petugas akan memeriksa data pengguna sekaligus memastikan seluruh informasi pada sistem sudah sesuai.
Di sisi lain, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat akun baru ketika akun lama masih aktif. Langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru pada proses verifikasi.
“Ingat, jangan membuat akun baru jika akun lama masih aktif ya. Hal itu justru bisa membuat proses verifikasi menjadi lebih rumit,” demikian imbauan melalui akun Instagram NTMC Korlantas.(Tim)









