SIM Digital Tak Kunjung Aktif? Jangan Buru-buru Buat Akun Baru, Ini Solusi Resmi yang Wajib Dicoba

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital terus memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen berkendara. Kini, pengendara tidak harus selalu membawa kartu SIM fisik karena aplikasi Digital Korlantas Polri menyediakan versi digital yang memiliki kekuatan hukum setara sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, sebagian pengguna masih mengalami kendala saat mengaktifkan SIM Digital. Proses verifikasi yang gagal, data SIM yang tidak muncul, hingga aktivasi yang berulang kali gagal menjadi keluhan yang paling sering muncul.

Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak panik. Sebelum mengambil langkah lain, pengguna sebaiknya memeriksa beberapa hal yang kerap menjadi penyebab gagalnya proses digitalisasi.

Aktivasi SIM Digital Hanya Membutuhkan Beberapa Langkah

Pemilik SIM aktif dapat mengaktifkan SIM Digital secara gratis melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Pertama, pengguna mengunduh aplikasi, lalu mendaftarkan akun menggunakan nomor telepon. Setelah itu, pengguna memverifikasi identitas memakai e-KTP sebelum masuk ke menu SIM Nasional dan memilih fitur Digitalisasi.

Baca Juga :  Harga Katana Bekas di Tahun 2026

Selanjutnya, pengguna memindai kartu SIM atau memasukkan nomor SIM beserta golongannya secara manual. Jika seluruh data sesuai, aplikasi langsung menampilkan SIM Digital pada halaman utama.

Proses tersebut tidak memungut biaya apa pun sehingga masyarakat dapat mengaktifkan layanan ini tanpa mengeluarkan uang.

Verifikasi Nomor Telepon Sering Menjadi Kendala

Meski langkah-langkah aktivasi tergolong sederhana, sebagian pengguna tetap menghadapi hambatan. Masalah yang paling sering muncul berasal dari proses verifikasi nomor telepon, kegagalan membaca data SIM, atau digitalisasi yang tidak kunjung berhasil.

Oleh sebab itu, Korlantas Polri menyarankan pengguna memanfaatkan fitur Bantuan atau Pengaduan yang tersedia di dalam aplikasi apabila menemukan kendala teknis.

Selain itu, pengguna juga perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sudah benar sebelum mencoba kembali proses aktivasi.

Empat Hal yang Harus Dicek Sebelum Mencoba Lagi

Apabila proses digitalisasi belum berhasil, Korlantas Polri meminta pengguna memeriksa empat hal berikut.

Baca Juga :  Bansos Digital Mulai Juni 2026, Pemerintah Benahi Data Penerima

Pastikan masa berlaku SIM masih aktif.

Gunakan aplikasi Digital Korlantas versi terbaru.

Pastikan koneksi internet tetap stabil selama proses aktivasi.

Masukkan nomor SIM secara manual jika proses pemindaian kartu tidak berhasil.

Keempat langkah tersebut dapat membantu pengguna mengatasi sebagian besar kendala teknis saat mengaktifkan SIM Digital.

Datangi Satpas Jika Kendala Masih Berlanjut

Apabila seluruh langkah tersebut belum membuahkan hasil, pengguna sebaiknya mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Petugas akan memeriksa data pengguna sekaligus memastikan seluruh informasi pada sistem sudah sesuai.

Di sisi lain, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat akun baru ketika akun lama masih aktif. Langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru pada proses verifikasi.

“Ingat, jangan membuat akun baru jika akun lama masih aktif ya. Hal itu justru bisa membuat proses verifikasi menjadi lebih rumit,” demikian imbauan melalui akun Instagram NTMC Korlantas.(Tim)

Berita Terkait

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?
Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor
Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap
Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot
Terbongkar! 833 Pendamping PKH Rangkap Kerja, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Capai Rp7,9 Miliar
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Naik Status, Ini Syaratnya
Nasib Bupati Langkat Syah Afandin Ditentukan Hari Ini, KPK Dalami Dugaan Suap Proyek dan Aliran Uang
Koperasi Siap Kuasai Bisnis Sawit dari Hulu ke Hilir, Pemerintah Bidik Produksi CPO hingga Minyak Goreng
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:00 WIB

SIM Digital Tak Kunjung Aktif? Jangan Buru-buru Buat Akun Baru, Ini Solusi Resmi yang Wajib Dicoba

Senin, 6 Juli 2026 - 23:19 WIB

MBG dan Sekolah Rakyat Disorot, Mengapa Akar Masalah Pendidikan Belum Tersentuh?

Senin, 6 Juli 2026 - 19:12 WIB

Surplus Ayam dan Telur RI Makin Besar, Pemerintah Kejar Pasar Arab Saudi dan China untuk Dongkrak Ekspor

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:00 WIB

Babak Baru Kasus Korupsi Langkat, KPK Tetapkan Bupati Syah Afandin Tersangka, Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar Ikut Terungkap

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:00 WIB

Skandal MBG Kian Terkuak, Brigjen LMI Jadi Tersangka, Peran Kolonel BU dalam Proyek Rp1,03 Triliun Ikut Disorot

Berita Terbaru