PONTIANAK – Petani kelapa sawit di Kalimantan Barat kembali memperoleh kabar menggembirakan. Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Provinsi Kalimantan Barat menaikkan harga TBS untuk periode IV Juni 2026 atau pembayaran 23–30 Juni 2026. Hasil rapat tim menunjukkan harga TBS sawit usia produktif 10–20 tahun mencapai Rp3.519,24 per kilogram.
Kenaikan tersebut memberikan peluang bagi petani plasma untuk meningkatkan pendapatan. Di sisi lain, perusahaan perkebunan juga memiliki acuan resmi dalam membeli TBS dari petani mitra.
Meski begitu, petani swadaya tetap perlu mencermati harga di lapangan. Pasalnya, setiap pabrik kelapa sawit dapat menerapkan harga yang berbeda sesuai kualitas buah, biaya angkut, serta hasil sortasi.
Harga TBS Sawit Kalbar Berdasarkan Umur Tanaman
Tim penetapan harga menghitung nilai TBS berdasarkan umur tanaman. Semakin mendekati masa produktif, semakin tinggi pula harga yang diterima petani.
Berikut daftar harga TBS sawit Kalimantan Barat untuk pembayaran periode 23–30 Juni 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.641,46/kg
Umur 4 tahun: Rp2.840,04/kg
Umur 5 tahun: Rp3.049,62/kg
Umur 6 tahun: Rp3.178,47/kg
Umur 7 tahun: Rp3.291,84/kg
Umur 8 tahun: Rp3.383,13/kg
Umur 9 tahun: Rp3.446,81/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.519,24/kg
Umur 21 tahun: Rp3.476,68/kg
Umur 22 tahun: Rp3.445,10/kg
Umur 23 tahun: Rp3.401,42/kg
Umur 24 tahun: Rp3.305,56/kg
Umur 25 tahun: Rp3.216,57/kg
Data tersebut memperlihatkan bahwa tanaman berusia 10 hingga 20 tahun masih menghasilkan nilai jual tertinggi. Setelah melewati usia tersebut, produktivitas tanaman mulai menurun sehingga harga TBS ikut terkoreksi.
Harga Sawit Usia Produktif Masih Mendominasi
Selain mencatat harga tertinggi, kelompok tanaman berusia 10–20 tahun juga menjadi penyumbang produksi terbesar di banyak kebun sawit. Oleh karena itu, perubahan harga pada kelompok usia ini sangat memengaruhi pendapatan petani.
Sementara itu, tanaman yang berusia lebih dari 20 tahun umumnya menghasilkan tandan buah dengan produktivitas lebih rendah. Kondisi tersebut membuat harga TBS bergerak turun secara bertahap.
Harga CPO dan Kernel Ikut Menjadi Acuan
Selain menghitung harga TBS, tim juga menetapkan harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp14.953,40 per kilogram.
Selanjutnya, tim mencatat harga kernel atau inti sawit sebesar Rp12.260,38 per kilogram. Kedua komponen tersebut berperan penting dalam menentukan nilai TBS setiap periode.
Di samping itu, tim menetapkan Indeks K sebesar 91,81 persen. Angka tersebut menjadi dasar pembagian nilai antara perusahaan dan petani dalam mekanisme penetapan harga TBS.
Harga Acuan dan Harga Lapangan Bisa Berbeda
Meskipun pemerintah provinsi telah mengumumkan harga resmi, petani tetap perlu memahami bahwa harga transaksi di lapangan belum tentu sama.
Misalnya, kualitas buah, tingkat kematangan, biaya transportasi, jarak menuju pabrik, hingga potongan sortasi dapat memengaruhi harga akhir yang diterima petani.
Karena itu, petani swadaya sebaiknya terus memantau perkembangan harga di wilayah masing-masing agar dapat menentukan waktu penjualan yang paling menguntungkan.
Petani Perlu Memantau Perubahan Harga Secara Berkala
Harga TBS sawit dapat berubah setiap periode mengikuti perkembangan harga CPO, kernel, serta kondisi pasar global. Oleh sebab itu, petani perlu memantau informasi resmi dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat secara berkala.
Dengan mengetahui perubahan harga lebih awal, petani dapat menyusun strategi panen dan penjualan secara lebih optimal.
FAQ
Kapan harga TBS sawit Kalbar ini berlaku?
Harga berlaku untuk pembayaran TBS periode 23–30 Juni 2026.
Berapa harga sawit tertinggi pada periode ini?
Harga tertinggi mencapai Rp3.519,24 per kilogram untuk tanaman berusia 10–20 tahun.
Berapa harga CPO terbaru di Kalbar?
Harga minyak sawit mentah (CPO) mencapai Rp14.953,40 per kilogram.
Berapa harga kernel sawit?
Harga kernel atau inti sawit sebesar Rp12.260,38 per kilogram.
Berapa nilai Indeks K?
Tim menetapkan Indeks K sebesar 91,81 persen.
Mengapa harga sawit di lapangan berbeda dengan harga pemerintah?
Perbedaan kualitas buah, biaya angkut, potongan sortasi, dan kebijakan masing-masing pabrik dapat memengaruhi harga transaksi.
Siapa yang menggunakan harga acuan ini?
Perusahaan perkebunan dan petani plasma menggunakan harga tersebut sebagai acuan transaksi, sedangkan petani swadaya dapat menerima harga yang berbeda sesuai kondisi pasar.(Tim)









