JAKARTA – Pemerintah akan memulai babak baru pengawasan transaksi digital dengan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memperkuat administrasi perpajakan sekaligus mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai langkah tersebut dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. DJP menetapkan penunjukan itu sejak 1 Juli 2026, kemudian memberikan masa transisi selama Juli agar setiap platform dapat menyesuaikan sistem sekaligus mengedukasi para penjual.
Selain memperkuat pengawasan transaksi digital, pemerintah juga ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, transparan, dan efisien bagi pelaku usaha di ekosistem perdagangan elektronik.
Empat Marketplace Mulai Jalankan Tugas Baru
Pemerintah menjalankan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Sebelum menunjuk marketplace, DJP lebih dahulu mengevaluasi kesiapan masing-masing platform. DJP menilai kesiapan sistem digital, volume transaksi, kemampuan administrasi, serta penggunaan rekening escrow sebagai faktor utama dalam proses penilaian.
Selain itu, DJP memastikan setiap marketplace mampu menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan pajak secara elektronik. Melalui kesiapan tersebut, pemerintah berharap proses administrasi berjalan lebih cepat sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Mekanisme Pemungutan Tidak Mengubah Proses Belanja
Pemerintah memastikan mekanisme baru ini tidak mengubah cara masyarakat berbelanja di marketplace.
Pembeli tetap melakukan pembayaran melalui platform seperti biasa. Setelah transaksi selesai, marketplace langsung menghitung PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Berikutnya, marketplace menerbitkan invoice elektronik yang memuat nilai transaksi beserta besaran PPh Pasal 22. Invoice tersebut sekaligus menjadi bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu membuat dokumen tambahan.
Setelah menyelesaikan proses pemungutan, marketplace menyetor pajak ke kas negara. Selanjutnya, platform melaporkan seluruh transaksi melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi sesuai aturan perpajakan.
Tarif PPh Pasal 22 Tetap Ringan
Pemerintah menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai gambaran, pedagang yang menjual barang senilai Rp2 juta akan membayar PPh Pasal 22 sebesar Rp10.000.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pajak baru. Sebaliknya, wajib pajak dapat memperhitungkan nilai tersebut sesuai skema perpajakan yang berlaku.
Pelaku usaha yang menggunakan skema PPh final dapat memasukkan pungutan tersebut sebagai bagian dari pelunasan pajak. Sementara itu, wajib pajak yang memakai skema umum dapat menggunakannya sebagai kredit pajak saat menyampaikan SPT Tahunan.
Tidak Semua Penjual Wajib Membayar
Di sisi lain, pemerintah tidak memberlakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada seluruh pedagang marketplace.
Pemerintah memberikan pengecualian kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Selain kelompok tersebut, pemerintah juga mengecualikan mitra jasa pengiriman atau ekspedisi berbasis aplikasi, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, penjual pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Melalui pengecualian tersebut, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara peningkatan kepatuhan pajak dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.
Pemerintah Beri Waktu Adaptasi
Selama Juli 2026, pemerintah memberi kesempatan kepada marketplace untuk menyempurnakan sistem operasional sekaligus memperluas sosialisasi kepada para penjual.
Dengan masa adaptasi tersebut, pemerintah berharap seluruh proses pemungutan dapat berjalan lancar sejak 1 Agustus 2026 tanpa menghambat aktivitas perdagangan elektronik.
Ke depan, DJP juga dapat menunjuk marketplace lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila platform tersebut memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyesuaikan sistem perpajakan dengan perkembangan ekonomi digital.
FAQ
Kapan pemerintah mulai menerapkan aturan ini?
Pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Agustus 2026 setelah masa transisi selama Juli 2026.
Marketplace apa saja yang memungut PPh Pasal 22?
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Berapa tarif PPh Pasal 22?
Pemerintah menetapkan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.
Apakah semua penjual marketplace harus membayar PPh Pasal 22?
Tidak. Pemerintah memberikan pengecualian kepada pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang memenuhi persyaratan serta beberapa kategori transaksi tertentu.
Apakah kebijakan ini menambah beban pajak bagi pedagang?
Tidak. Wajib pajak dapat menghitung PPh Pasal 22 sebagai bagian dari pelunasan PPh final atau sebagai kredit pajak sesuai skema perpajakan yang berlaku.(Tim)









