JAKARTA – Upaya pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mulai memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah ingin menutup celah kebocoran devisa akibat praktik under invoicing. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri dan organisasi petani mempertanyakan transparansi mekanisme yang diatur dalam kebijakan tersebut.
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kekhawatiran itu. Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan harga ekspor agar pelaku usaha dan pasar internasional memperoleh kepastian.
Sebelumnya, Presiden memperkenalkan PP Nomor 24 Tahun 2026 pada 20 Mei 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat mencegah praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.
Transparansi Harga Jadi Sorotan
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai tujuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor memang patut diapresiasi. Namun menurutnya, desain kebijakan harus mampu menciptakan sistem yang transparan dan mudah diawasi.
“Dalam perdagangan komoditas global, transparansi harga menjadi fondasi utama kepercayaan pasar. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana harga ekspor akan terbentuk,” ujarnya.
Ia menyoroti sejumlah aspek yang berpotensi memunculkan pertanyaan baru. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan BUMN dalam menentukan harga ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit.
Selain itu, POPSI juga mencermati mekanisme pengecualian yang diberikan kepada perusahaan tertentu melalui kontrak atau perjanjian dengan pemerintah. Menurut organisasi tersebut, ketentuan itu berpotensi memunculkan perbedaan perlakuan di antara pelaku usaha.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
POPSI menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai sejumlah aspek teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain bagaimana pemerintah menentukan harga ekspor, bagaimana perhitungan margin perdagangan dilakukan, serta berapa tambahan devisa yang ingin dicapai melalui kebijakan tersebut.
Selain itu, pelaku industri juga menunggu penjelasan mengenai mekanisme audit harga ekspor dan langkah konkret yang akan digunakan untuk mencegah praktik under invoicing.
Menurut Darto, pasar internasional membutuhkan kepastian mengenai proses pembentukan harga. Tanpa penjelasan yang memadai, ketidakpastian dapat meningkatkan biaya transaksi dan memengaruhi kepercayaan pembeli.
“Jika pemerintah ingin menghilangkan praktik under invoicing, maka harga acuan transaksi harus dapat ditelusuri, diuji, dan diaudit secara jelas,” katanya.
Klausul Pengecualian Jadi Perhatian
Perhatian lain tertuju pada Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian tertentu dengan pemerintah.
Kontrak tersebut mencakup ketentuan investasi, divestasi, maupun kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
POPSI menilai klausul itu memang memberi fleksibilitas bagi sebagian pelaku usaha. Namun organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dan objektivitas kebijakan agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara.
Karena itu, pemerintah didorong untuk menyusun aturan turunan yang lebih rinci dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan meningkatkan devisa negara dapat berjalan seiring dengan terciptanya kepastian usaha dan kepercayaan pasar global.
FAQ
Apa tujuan utama PP Nomor 24 Tahun 2026?
Pemerintah ingin mencegah praktik under invoicing, memperkuat pengawasan ekspor, dan meningkatkan penerimaan devisa negara.
Mengapa POPSI mengkritisi aturan tersebut?
POPSI menilai pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan harga ekspor dan pengawasan transaksi.
Apa yang menjadi perhatian utama pelaku usaha?
Pelaku usaha menyoroti transparansi harga ekspor, mekanisme audit, perhitungan margin perdagangan, serta klausul pengecualian bagi perusahaan tertentu.
Apakah aturan ini berlaku untuk komoditas sawit?
Ya. Minyak sawit termasuk salah satu komoditas strategis yang terdampak oleh kebijakan tata kelola ekspor tersebut.









