PP 24 2026 Dipertanyakan, POPSI Ungkap Titik Rawan yang Bisa Mengaburkan Harga Ekspor Sawit

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Upaya pemerintah memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 mulai memunculkan perdebatan. Di satu sisi, pemerintah ingin menutup celah kebocoran devisa akibat praktik under invoicing. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri dan organisasi petani mempertanyakan transparansi mekanisme yang diatur dalam kebijakan tersebut.

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kekhawatiran itu. Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan harga ekspor agar pelaku usaha dan pasar internasional memperoleh kepastian.

Sebelumnya, Presiden memperkenalkan PP Nomor 24 Tahun 2026 pada 20 Mei 2026 sebagai instrumen untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Pemerintah berharap aturan tersebut dapat mencegah praktik pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya sekaligus meningkatkan penerimaan devisa negara.

Transparansi Harga Jadi Sorotan

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai tujuan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ekspor memang patut diapresiasi. Namun menurutnya, desain kebijakan harus mampu menciptakan sistem yang transparan dan mudah diawasi.

“Dalam perdagangan komoditas global, transparansi harga menjadi fondasi utama kepercayaan pasar. Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana harga ekspor akan terbentuk,” ujarnya.

Baca Juga :  BPKH Buka Rekrutmen 2026, Kesempatan Emas Isi 9 Posisi Strategis untuk Perkuat Pengelolaan Dana Haji

Ia menyoroti sejumlah aspek yang berpotensi memunculkan pertanyaan baru. Salah satunya berkaitan dengan kewenangan BUMN dalam menentukan harga ekspor komoditas strategis, termasuk minyak sawit.

Selain itu, POPSI juga mencermati mekanisme pengecualian yang diberikan kepada perusahaan tertentu melalui kontrak atau perjanjian dengan pemerintah. Menurut organisasi tersebut, ketentuan itu berpotensi memunculkan perbedaan perlakuan di antara pelaku usaha.

Pertanyaan yang Belum Terjawab

POPSI menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai sejumlah aspek teknis dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain bagaimana pemerintah menentukan harga ekspor, bagaimana perhitungan margin perdagangan dilakukan, serta berapa tambahan devisa yang ingin dicapai melalui kebijakan tersebut.

Selain itu, pelaku industri juga menunggu penjelasan mengenai mekanisme audit harga ekspor dan langkah konkret yang akan digunakan untuk mencegah praktik under invoicing.

Menurut Darto, pasar internasional membutuhkan kepastian mengenai proses pembentukan harga. Tanpa penjelasan yang memadai, ketidakpastian dapat meningkatkan biaya transaksi dan memengaruhi kepercayaan pembeli.

“Jika pemerintah ingin menghilangkan praktik under invoicing, maka harga acuan transaksi harus dapat ditelusuri, diuji, dan diaudit secara jelas,” katanya.

Klausul Pengecualian Jadi Perhatian

Perhatian lain tertuju pada Pasal 4 PP Nomor 24 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah memberikan pengecualian terhadap kewajiban ekspor melalui BUMN Ekspor bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian tertentu dengan pemerintah.

Baca Juga :  Aspal Buton Digenjot, Pemerintah Bidik Hemat Devisa Rp4,08 Triliun dan Tekan Impor

Kontrak tersebut mencakup ketentuan investasi, divestasi, maupun kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

POPSI menilai klausul itu memang memberi fleksibilitas bagi sebagian pelaku usaha. Namun organisasi tersebut mengingatkan pentingnya menjaga konsistensi dan objektivitas kebijakan agar seluruh pelaku usaha memperoleh perlakuan yang setara.

Karena itu, pemerintah didorong untuk menyusun aturan turunan yang lebih rinci dan transparan. Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan meningkatkan devisa negara dapat berjalan seiring dengan terciptanya kepastian usaha dan kepercayaan pasar global.

FAQ

Apa tujuan utama PP Nomor 24 Tahun 2026?

Pemerintah ingin mencegah praktik under invoicing, memperkuat pengawasan ekspor, dan meningkatkan penerimaan devisa negara.

Mengapa POPSI mengkritisi aturan tersebut?

POPSI menilai pemerintah belum menjelaskan secara rinci mekanisme pembentukan harga ekspor dan pengawasan transaksi.

Apa yang menjadi perhatian utama pelaku usaha?

Pelaku usaha menyoroti transparansi harga ekspor, mekanisme audit, perhitungan margin perdagangan, serta klausul pengecualian bagi perusahaan tertentu.

Apakah aturan ini berlaku untuk komoditas sawit?

Ya. Minyak sawit termasuk salah satu komoditas strategis yang terdampak oleh kebijakan tata kelola ekspor tersebut.

Berita Terkait

Alarm untuk Wilayah 3TP! Anggaran Angkutan Perintis 2027 Belum Memadai, Konektivitas Nasional Terancam
Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, PT Alko Kantongi Peluang Dagang Rp18 Miliar dan Bidik Ekspor 190 Ton
Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik
Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital
Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:00 WIB

Alarm untuk Wilayah 3TP! Anggaran Angkutan Perintis 2027 Belum Memadai, Konektivitas Nasional Terancam

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:47 WIB

Kopi Kerinci Tembus Pasar Pakistan, PT Alko Kantongi Peluang Dagang Rp18 Miliar dan Bidik Ekspor 190 Ton

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:27 WIB

Update Harga Pangan Hari Ini 18 Juli 2026: Cabai Rawit Hijau Melonjak, Ayam dan Telur Ikut Naik

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Berita Terbaru