Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harapan jutaan pengemudi ojek online (ojol) terhadap peningkatan pendapatan kini tertuju pada implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Setelah pemerintah menetapkan skema pembagian pendapatan baru sebesar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, para mitra driver meminta aturan tersebut segera berjalan tanpa penundaan.

Di lapangan, banyak pengemudi mengaku masih menunggu kepastian waktu penerapan kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah segera menetapkan tanggal efektif agar manfaat pengurangan potongan aplikasi dapat langsung dirasakan.

Karena itu, Asosiasi Garda Indonesia meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan aturan baru tersebut. Organisasi yang mewakili pengemudi ojol itu menilai implementasi pada Juni 2026 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan mitra driver di seluruh Indonesia.

Garda Indonesia Minta Implementasi Tidak Lewati Juni 2026

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa para pengemudi menaruh harapan besar terhadap penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan,” ujar Igun.

Menurutnya, pengemudi ojol di berbagai daerah terus menunggu kepastian kapan aturan tersebut mulai berlaku. Sebab, kebijakan baru itu akan memangkas potongan aplikasi yang selama ini mencapai 20 persen menjadi hanya 8 persen.

Potongan Aplikasi Turun, Pendapatan Driver Berpotensi Naik

Dengan berkurangnya porsi komisi aplikator, pengemudi berpeluang memperoleh bagian pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan maupun layanan yang mereka selesaikan.

Igun mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai tanggal pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Karena itu, Garda Indonesia berharap seluruh proses administrasi dan koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan aplikasi dapat selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Jembatan Simpang Batuang Kembali Terhubung

Kemnaker Sebut Penerapan Ditargetkan Mulai Juni

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan implementasi aturan pembagian pendapatan baru berpeluang dimulai pada Juni 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pemerintah masih menyelesaikan proses komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar.

“Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” ujar Afriansyah.

Ia menjelaskan pemerintah akan terus berdialog dengan perusahaan aplikasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada perusahaan yang secara terbuka menyatakan keberatan terhadap kebijakan komisi 8 persen.

“Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil,” katanya.

Berawal dari Janji Presiden Saat Hari Buruh

Kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026.

Dalam pidatonya, Presiden juga menyinggung pentingnya perlindungan sosial bagi para pengemudi platform digital, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses perlindungan kesehatan.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Baca Juga :  Helmi Hasan Lantik Direktur Kepatuhan, Bank Bengkulu Perkuat Tata Kelola dan GCG

FAQ

Apa isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026?

Perpres tersebut mengatur skema pembagian pendapatan baru bagi mitra pengemudi ojol, dengan porsi minimal 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator.

Kapan aturan komisi 8 persen mulai berlaku?

Pemerintah menargetkan implementasi berlangsung pada Juni 2026, meski hingga kini masih menunggu kepastian tanggal efektif.

Berapa potongan aplikasi sebelumnya?

Sebelum aturan baru, potongan biaya aplikasi dapat mencapai sekitar 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Siapa yang meminta percepatan implementasi aturan?

Asosiasi Garda Indonesia melalui Ketua Umumnya, Raden Igun Wicaksono, meminta pemerintah segera menerapkan aturan tersebut agar driver segera merasakan manfaatnya.

Apa dampak aturan baru bagi pengemudi ojol?

Pengemudi berpotensi menerima pendapatan yang lebih besar karena porsi bagi hasil meningkat menjadi minimal 92 persen.(Tim)

Berita Terkait

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan
Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:00 WIB

Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Berita Terbaru