Di lapangan, banyak pengemudi mengaku masih menunggu kepastian waktu penerapan kebijakan tersebut. Mereka berharap pemerintah segera menetapkan tanggal efektif agar manfaat pengurangan potongan aplikasi dapat langsung dirasakan.
Karena itu, Asosiasi Garda Indonesia meminta pemerintah mempercepat pelaksanaan aturan baru tersebut. Organisasi yang mewakili pengemudi ojol itu menilai implementasi pada Juni 2026 menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan mitra driver di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa para pengemudi menaruh harapan besar terhadap penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Menurutnya, pengemudi ojol di berbagai daerah terus menunggu kepastian kapan aturan tersebut mulai berlaku. Sebab, kebijakan baru itu akan memangkas potongan aplikasi yang selama ini mencapai 20 persen menjadi hanya 8 persen.
Potongan Aplikasi Turun, Pendapatan Driver Berpotensi Naik
Igun mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai tanggal pelaksanaan kebijakan tersebut.
Karena itu, Garda Indonesia berharap seluruh proses administrasi dan koordinasi antara pemerintah dengan perusahaan aplikasi dapat selesai dalam waktu dekat.
Kemnaker Sebut Penerapan Ditargetkan Mulai Juni
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut pemerintah masih menyelesaikan proses komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator besar.
Ia menjelaskan pemerintah akan terus berdialog dengan perusahaan aplikasi untuk memastikan kesiapan pelaksanaan aturan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada perusahaan yang secara terbuka menyatakan keberatan terhadap kebijakan komisi 8 persen.
Berawal dari Janji Presiden Saat Hari Buruh
Kebijakan pembagian pendapatan 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo.
FAQ
Apa isi Perpres Nomor 27 Tahun 2026?
Kapan aturan komisi 8 persen mulai berlaku?
Pemerintah menargetkan implementasi berlangsung pada Juni 2026, meski hingga kini masih menunggu kepastian tanggal efektif.
Berapa potongan aplikasi sebelumnya?
Asosiasi Garda Indonesia melalui Ketua Umumnya, Raden Igun Wicaksono, meminta pemerintah segera menerapkan aturan tersebut agar driver segera merasakan manfaatnya.
Pengemudi berpotensi menerima pendapatan yang lebih besar karena porsi bagi hasil meningkat menjadi minimal 92 persen.(Tim)









