Harga TBS Sawit Mukomuko Bergejolak, Perusahaan Akhirnya Ikuti Harga Pemprov Bengkulu

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu dan para pelaku usaha sawit di Kabupaten Mukomuko akhirnya menyepakati langkah bersama untuk menstabilkan harga tandan buah segar (TBS) yang sempat turun dalam sepekan terakhir. Kesepakatan ini muncul setelah pemerintah daerah menggelar pertemuan khusus dengan belasan perusahaan perkebunan di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5).

Forum tersebut tidak hanya membahas fluktuasi harga, tetapi juga menyoroti dampak kebijakan distribusi ekspor yang belakangan memicu ketidakpastian di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS). Pemerintah menilai situasi ini berpotensi merugikan petani jika tidak segera mendapat kepastian harga pembelian di lapangan.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian memimpin langsung pembahasan tersebut bersama Bupati Mukomuko Choirul Huda dan Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih. Mereka menekankan perlunya keseragaman harga agar rantai perdagangan sawit di daerah tetap berjalan stabil dan petani tidak menanggung beban penurunan harga secara sepihak.

Pemerintah Cari Akar Masalah Penurunan Harga TBS

Dalam rapat itu, Mian menyampaikan bahwa Gubernur Bengkulu menugaskan dirinya untuk menelusuri penyebab utama penurunan harga TBS di Mukomuko. Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri agar memperoleh data yang akurat dan terbaru.

Mian menilai dinamika harga tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkaitan erat dengan perubahan kebijakan tata niaga ekspor. Ia menyoroti skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memicu kehati-hatian pelaku usaha dalam menentukan harga beli di tingkat pabrik.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Juni 2026: K24 Raja Emas Tembus Rp2,46 Juta per Gram, Semar Sentuh Rp2,68 Juta

Kebijakan Ekspor Picu Ketidakpastian di Lapangan

Pelaku usaha sawit di Mukomuko mengaku menghadapi situasi pasar yang tidak stabil setelah munculnya kebijakan baru dalam mekanisme ekspor komoditas. Mereka menilai ketidakjelasan alur distribusi membuat pabrik kelapa sawit menahan penyesuaian harga pembelian TBS.

Dalam forum tersebut, pemerintah daerah menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus berlanjut karena akan berdampak langsung pada pendapatan petani. Pemerintah provinsi kemudian menetapkan harga acuan TBS sebesar Rp3.465 per kilogram sebagai patokan sementara untuk seluruh perusahaan di wilayah Mukomuko.

Choirul Huda menekankan bahwa pemerintah daerah akan mengawal implementasi kesepakatan tersebut agar tidak berhenti pada tataran administrasi. Ia meminta seluruh perusahaan sawit menunjukkan komitmen nyata dalam pembelian TBS sesuai harga yang sudah disepakati.

Perusahaan Sepakati Harga Acuan Pemerintah

Belasan pimpinan perusahaan perkebunan sawit di Mukomuko akhirnya menyatakan kesepakatan untuk mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah provinsi. Mereka menandatangani komitmen bersama di hadapan unsur pemerintah daerah dan aparat kepolisian.

Eko Kurnia Ningsih mendorong agar kesepakatan tersebut tidak berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar berjalan di lapangan. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat agar tidak terjadi disparitas harga antara satu pabrik dan pabrik lainnya.

Pemerintah daerah juga meminta asosiasi perusahaan untuk menjaga komunikasi intensif dengan petani agar tidak muncul kembali gejolak harga yang merugikan kedua belah pihak.

Dampak ke Petani Sawit di Mukomuko

Stabilisasi harga TBS menjadi perhatian utama karena sektor sawit masih menjadi penopang ekonomi utama masyarakat Mukomuko. Penurunan harga dalam beberapa hari terakhir sempat menekan pendapatan petani, terutama mereka yang bergantung penuh pada hasil panen harian.

Baca Juga :  Bupati Merangin Tegas, PKS Wajib Ikuti Harga TBS Disbun Jambi, Tak Boleh Turunkan Sepihak

Dengan adanya kesepakatan harga acuan, pemerintah berharap petani memperoleh kepastian pendapatan dalam jangka pendek. Pemerintah juga mendorong agar perusahaan tidak melakukan pembelian di bawah harga yang telah ditetapkan.

Langkah Lanjutan Pemerintah Daerah

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten akan membentuk mekanisme pemantauan harga secara berkala. Tim ini akan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap harga acuan dan melaporkan perkembangan langsung kepada pemerintah provinsi.

Selain itu, pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kebijakan tata niaga sawit tidak menimbulkan distorsi di tingkat daerah.

FAQ

1. Apa penyebab harga TBS sawit turun di Mukomuko?

Pemerintah menyebut penurunan harga terjadi akibat ketidakpastian pasar yang muncul dari perubahan kebijakan ekspor satu pintu.

2. Berapa harga TBS yang disepakati pemerintah?

Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan harga acuan sebesar Rp3.465 per kilogram.

3. Siapa saja yang terlibat dalam kesepakatan ini?

Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, DPR RI, dan belasan perusahaan sawit.

4. Apakah perusahaan wajib mengikuti harga tersebut?

Perusahaan telah menandatangani komitmen untuk mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

5. Apa langkah selanjutnya?

Pemerintah akan melakukan pengawasan rutin dan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas harga.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang
Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah
Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital
Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta
Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 16 Juli 2026 Bergerak Beragam, Raja Emas Pangkas Mayoritas Kadar, Siapa Masih Bertahan?
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 16 Juli 2026, Antam, UBS, dan Galeri 24 Tampil dengan Harga Berbeda
Promo Shopee 16 Juli 2026: Voucher Diskon, ShopeeFood Rp1 dan Hadiah Galaxy A17 Menanti
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 17 Juli 2026: Mie Gacoan dan Kopi Dari Pada Cuma Rp1, Voucher Resto Terus Diisi Ulang

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:00 WIB

Rp3 Miliar Mengalir ke Setiap Kopdes Merah Putih, Ini Rincian Fasilitas yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:00 WIB

Wagub Sumbar Bongkar Kunci Kebangkitan Koperasi, Minta Tinggalkan Cara Lama dan Masuk Era Digital

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:00 WIB

Investasi RI Tembus Rp511,8 Triliun dalam 3 Bulan, 742 Ribu Lapangan Kerja Baru Tercipta

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:00 WIB

Kemensos Siapkan Peran Baru Penerima Bansos, Kini Bisa Jadi Anggota dan Mitra Usaha Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Oplus_0

Pendidikan

Pemprov Sumbar Percepat Rehabilitasi ABH Kasus MAN 3 Padang

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB