JAKARTA – Rencana masuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke industri ojek online (ojol) memicu berbagai spekulasi. Namun pengamat menilai langkah ini tidak serta-merta mengubah tarif di platform seperti Gojek dan Grab.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menegaskan bahwa tarif ojol tetap bergantung pada regulasi pemerintah. Selama aturan tidak berubah, struktur tarif juga akan tetap sama meskipun ada investor baru.
“Tarif perjalanan driver sudah diatur pemerintah. Selama regulasi tidak berubah, siapa pun investornya tidak akan banyak berpengaruh,” ujar Huda, Minggu (3/5/2026).
Tarif Ojol Masih Terikat Aturan
Saat ini pemerintah mengatur tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Regulasi tersebut menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 15 persen, ditambah biaya penunjang maksimal 5 persen.
Perusahaan aplikasi menggunakan biaya penunjang untuk berbagai kebutuhan seperti asuransi tambahan, layanan mitra, pusat bantuan, hingga dukungan operasional bagi pengemudi.
Huda menilai persoalan utama bukan pada siapa investornya, tetapi pada struktur biaya dan potongan yang diterima driver. Ia meminta pemerintah fokus memperbaiki skema tersebut agar lebih adil.
“Yang perlu dibenahi itu struktur biaya dan potongan. Itu lebih mendesak dibanding bicara intervensi lewat investasi,” tegasnya.
Risiko Jika Pemerintah Terlalu Dalam Masuk
Huda juga mengingatkan pemerintah agar tetap berperan sebagai regulator, bukan pelaku usaha. Ia menilai keterlibatan langsung melalui Danantara berpotensi memicu persaingan tidak sehat di industri ride hailing.
Menurutnya, jika pemerintah ikut bermain sebagai investor, publik bisa melihat adanya keberpihakan kebijakan terhadap pemain tertentu. Risiko ini akan semakin besar jika pemerintah memberikan subsidi untuk menekan tarif.
Ia mencontohkan skenario potongan aplikasi ditekan menjadi 8 persen melalui subsidi. Kondisi ini bisa melemahkan kompetitor swasta yang tidak mendapatkan dukungan serupa.
“Kalau satu pemain dapat subsidi, yang lain bisa kehabisan napas. Investor juga bisa ragu masuk karena pasar jadi tidak sehat,” jelasnya.
Dampak ke Iklim Investasi Digital
Keterlibatan pemerintah yang terlalu dalam juga berpotensi mengganggu iklim investasi. Pelaku usaha bisa menahan ekspansi jika melihat dominasi negara di sektor yang seharusnya kompetitif.
Selain itu, inovasi berisiko melambat karena pelaku industri lebih bergantung pada arah kebijakan dibanding efisiensi layanan.
“Industri bisa bergerak bukan karena kompetisi, tapi karena kebijakan. Ini berbahaya dalam jangka panjang,” tambah Huda.
Janji Prabowo Turunkan Potongan Ojol
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berjanji menurunkan potongan aplikator dari sekitar 20 persen menjadi hanya 8 persen. Ia menyampaikan komitmen itu saat peringatan Hari Buruh atau May Day 2026.
Prabowo bahkan menegaskan bahwa pengemudi harus menerima minimal 92 persen dari pendapatan mereka. Ia juga mengancam pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan tersebut.
“Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,” tegas Prabowo.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan transportasi online, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan akses BPJS Kesehatan bagi driver.
DPR Sebut Danantara Sudah Masuk
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah telah mengambil langkah konkret. Ia mengatakan Danantara sudah membeli saham di perusahaan aplikator ojol.
Langkah ini bertujuan menekan potongan aplikasi menjadi 8 persen sesuai arahan Presiden.
Meski begitu, pengamat tetap mengingatkan bahwa perubahan tarif tidak bisa terjadi tanpa revisi regulasi. Tanpa perubahan aturan, struktur industri akan tetap berjalan seperti saat ini.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









