JAKARTA – Pemerintah memutuskan menghapus bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan mulai Mei 2026 untuk menjaga stabilitas pasokan industri dan menahan kenaikan harga produk kemasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan pemerintah menyesuaikan kebijakan impor karena tekanan geopolitik global mengganggu rantai pasok bahan baku industri.
Bea masuk LPG turun dari 5 persen menjadi 0 persen
Airlangga menjelaskan pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor LPG dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini memberi ruang bagi industri kilang untuk mengganti bahan baku dari nafta ke LPG.
“Refinery membutuhkan alternatif bahan baku. Dengan kebijakan ini, LPG bisa masuk tanpa bea masuk sehingga industri lebih fleksibel,” ujar Airlangga.
Ia menambahkan, kebijakan ini mendukung kebutuhan industri petrokimia yang berhubungan langsung dengan produksi plastik di dalam negeri.
Bahan baku plastik ikut dibebaskan dari bea masuk
Pemerintah juga menetapkan bea masuk 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik utama. Komoditas tersebut meliputi polypropylene (PP), polyethylene (PE), linear low-density polyethylene (LLDPE), dan high-density polyethylene (HDPE).
Airlangga menyebut pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga biaya produksi kemasan agar tidak melonjak dan menekan inflasi pada sektor pangan serta minuman.
“Kami ingin mencegah kenaikan harga kemasan yang langsung berdampak ke harga makanan dan minuman,” kata dia.
Harga plastik naik tajam hingga 100 persen
Airlangga mengungkapkan harga bahan baku plastik global mengalami kenaikan signifikan. Ia menyebut kenaikan mencapai 50 hingga 100 persen dalam beberapa waktu terakhir.
Lonjakan harga itu menekan industri pengguna plastik, terutama sektor makanan, minuman, dan kemasan ritel. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil kebijakan fiskal sementara untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.
Berlaku sementara, pemerintah evaluasi setelah enam bulan
Pemerintah menetapkan kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan sejak Mei 2026. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian akan mengatur implementasinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Airlangga menegaskan pemerintah akan mengevaluasi dampak kebijakan setelah masa berlaku berakhir.
“Kami akan melihat kondisi setelah enam bulan. Banyak negara juga melakukan langkah serupa, termasuk India,” ujarnya.
Dorong stabilitas industri dan harga konsumen
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas rantai pasok industri petrokimia. Selain itu, pemerintah ingin mencegah kenaikan harga produk kemasan yang dapat menekan daya beli masyarakat.
Dengan pembebasan bea masuk ini, pemerintah berharap industri bisa beradaptasi lebih cepat terhadap kondisi pasar global dan tetap menjaga harga produk tetap kompetitif di dalam negeri.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









