Pemerintah Hapus Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik, Industri Dapat Relaksasi 6 Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memutuskan menghapus bea masuk impor liquefied petroleum gas (LPG) dan sejumlah bahan baku plastik. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan mulai Mei 2026 untuk menjaga stabilitas pasokan industri dan menahan kenaikan harga produk kemasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan pemerintah menyesuaikan kebijakan impor karena tekanan geopolitik global mengganggu rantai pasok bahan baku industri.

Bea masuk LPG turun dari 5 persen menjadi 0 persen

Airlangga menjelaskan pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor LPG dari 5 persen menjadi 0 persen. Langkah ini memberi ruang bagi industri kilang untuk mengganti bahan baku dari nafta ke LPG.

“Refinery membutuhkan alternatif bahan baku. Dengan kebijakan ini, LPG bisa masuk tanpa bea masuk sehingga industri lebih fleksibel,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, kebijakan ini mendukung kebutuhan industri petrokimia yang berhubungan langsung dengan produksi plastik di dalam negeri.

Baca Juga :  Purbaya Dukung Efisiensi Besar MBG, Anggaran Berpotensi Hemat Rp67 Triliun dan Defisit APBN Tetap Aman

Bahan baku plastik ikut dibebaskan dari bea masuk

Pemerintah juga menetapkan bea masuk 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik utama. Komoditas tersebut meliputi polypropylene (PP), polyethylene (PE), linear low-density polyethylene (LLDPE), dan high-density polyethylene (HDPE).

Airlangga menyebut pemerintah mengambil langkah ini untuk menjaga biaya produksi kemasan agar tidak melonjak dan menekan inflasi pada sektor pangan serta minuman.

“Kami ingin mencegah kenaikan harga kemasan yang langsung berdampak ke harga makanan dan minuman,” kata dia.

Harga plastik naik tajam hingga 100 persen

Airlangga mengungkapkan harga bahan baku plastik global mengalami kenaikan signifikan. Ia menyebut kenaikan mencapai 50 hingga 100 persen dalam beberapa waktu terakhir.

Lonjakan harga itu menekan industri pengguna plastik, terutama sektor makanan, minuman, dan kemasan ritel. Kondisi tersebut mendorong pemerintah mengambil kebijakan fiskal sementara untuk menjaga daya saing industri dalam negeri.

Baca Juga :  Loker 30 Ribu Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berlaku sementara, pemerintah evaluasi setelah enam bulan

Pemerintah menetapkan kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan sejak Mei 2026. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian akan mengatur implementasinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Airlangga menegaskan pemerintah akan mengevaluasi dampak kebijakan setelah masa berlaku berakhir.

“Kami akan melihat kondisi setelah enam bulan. Banyak negara juga melakukan langkah serupa, termasuk India,” ujarnya.

Dorong stabilitas industri dan harga konsumen

Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas rantai pasok industri petrokimia. Selain itu, pemerintah ingin mencegah kenaikan harga produk kemasan yang dapat menekan daya beli masyarakat.

Dengan pembebasan bea masuk ini, pemerintah berharap industri bisa beradaptasi lebih cepat terhadap kondisi pasar global dan tetap menjaga harga produk tetap kompetitif di dalam negeri.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Riau Tancap Gas Saat Ekonomi Global Bergejolak, Industri hingga Sawit Antar Pertumbuhan Tembus 4,89 Persen
Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027
Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah
Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi
Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:00 WIB

Riau Tancap Gas Saat Ekonomi Global Bergejolak, Industri hingga Sawit Antar Pertumbuhan Tembus 4,89 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Berita Terbaru