Guru PPPK Minta SK 5 Tahun, PGRI Turun Tangan Kawal Kepastian Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 04:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Isu perpanjangan Surat Keputusan (SK) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menguat. Belasan guru PPPK penuh waktu mendatangi Sekretariat PGRI Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (25/4). Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut kejelasan masa kerja melalui skema perpanjangan SK selama lima tahun.

Guru Minta Kepastian Masa Kerja

Para guru menilai sistem kontrak jangka pendek belum memberi kepastian karier. Mereka mengusulkan skema perpanjangan lima tahunan agar sejalan dengan masa pengangkatan awal. Usulan ini juga mereka anggap mampu meningkatkan rasa aman dalam bekerja.

Koordinator hearing, Taufiqurrahman, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan tanpa dasar. Ia menyebut regulasi yang ada sebenarnya sudah membuka ruang perpanjangan kontrak berbasis evaluasi kinerja.

“Regulasi sudah jelas mengatur manajemen PPPK. Sekarang kami butuh penguatan di sisi implementasi,” kata Taufiqurrahman.

Evaluasi Kinerja Tetap Jadi Acuan

Ia menjelaskan, skema lima tahunan tetap mengedepankan evaluasi kinerja. Kepala sekolah akan menilai performa guru setiap tahun. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) juga terus melakukan pembinaan secara berkala.

Baca Juga :  IAIN Kerinci Imbau Hentikan Aktivitas Saat Adzan

Guru dengan kinerja baik akan mendapat peluang besar untuk memperpanjang kontrak. Sebaliknya, guru dengan evaluasi rendah tetap harus mengikuti mekanisme pembinaan.

“Perpanjangan lima tahun bukan berarti tanpa kontrol. Evaluasi tahunan tetap berjalan sebagai dasar penilaian,” ujarnya.

Rujuk Aturan ASN dan PPPK

Taufiqurrahman merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kedua aturan ini memberikan landasan hukum terkait sistem kontrak dan evaluasi berkala bagi ASN PPPK.

Menurutnya, aturan tersebut memungkinkan pemerintah memberikan perpanjangan kontrak dengan mempertimbangkan hasil kinerja.

Kekhawatiran Meningkat Jelang 2027

Sejumlah guru mulai merasa cemas, terutama menjelang tahun 2027. Banyak dari mereka menghadapi ketidakpastian terkait kelanjutan kontrak kerja.

Kondisi ini mendorong para guru untuk bergerak dan menyampaikan aspirasi secara langsung. Mereka berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang lebih pasti dan berpihak pada tenaga pendidik.

“Ketidakpastian ini membuat banyak guru khawatir. Kami ingin ada kejelasan agar bisa fokus mengajar,” kata salah satu peserta hearing.

Baca Juga :  MK Disorot Usai Guru Ungkap Dampak MBG di Sidang APBN 2026, Karier Honorer Terancam?

PGRI Siap Kawal Aspirasi Guru

Ketua PGRI Lombok Barat, Akhmad Sujai, menerima langsung aspirasi para guru. Ia didampingi Sekretaris Lalu Muhammad Djunaidi dan Wakil Ketua Nahar.

Sujai menegaskan bahwa PGRI akan mengawal tuntutan tersebut hingga ke tingkat kebijakan. Ia menilai aspirasi ini penting karena menyangkut kesejahteraan dan kepastian kerja guru.

“Kami tidak akan tinggal diam. PGRI akan terus memperjuangkan hak guru PPPK,” tegasnya.

Dorongan Perubahan Kebijakan

Para guru berharap pemerintah daerah dan pusat segera merespons usulan ini. Mereka ingin sistem kontrak PPPK berubah menjadi lebih stabil tanpa mengabaikan aspek profesionalisme.

Dengan skema lima tahunan berbasis evaluasi, guru menilai kualitas pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, tenaga pendidik juga mendapat kepastian karier yang lebih jelas.

Aspirasi ini kini memasuki tahap pengawalan oleh PGRI. Para guru berharap langkah ini mampu mendorong perubahan nyata dalam kebijakan PPPK di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Wako Alfin Bidik Kolaborasi dengan UNRI, Kompetensi Guru Sungai Penuh Jadi Prioritas
Pelajar Sungai Penuh Unjuk Bakat, FTBI Angkat Bahasa Kerinci
Seragam Gratis dan Beasiswa Jadi Andalan Solok Selatan Cetak Generasi Unggul
Ratusan Siswa Dharmasraya Terima Beasiswa, Ini Sederet Prestasinya
Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Dilantik, Lima Prodi Baru Disiapkan
Pemkab Solok Selatan Salurkan 26.912 Seragam Sekolah Gratis
Bukan Sekadar Rak Buku, 56 Sekolah SD Dharmasraya Didorong Perkuat Perpustakaan
Orang Tua PAUD Sungai Penuh Didorong Makin Sigap, Wawako Azhar Buka Kelas Parenting
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Wako Alfin Bidik Kolaborasi dengan UNRI, Kompetensi Guru Sungai Penuh Jadi Prioritas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Pelajar Sungai Penuh Unjuk Bakat, FTBI Angkat Bahasa Kerinci

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Seragam Gratis dan Beasiswa Jadi Andalan Solok Selatan Cetak Generasi Unggul

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Ratusan Siswa Dharmasraya Terima Beasiswa, Ini Sederet Prestasinya

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Pimpinan STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Dilantik, Lima Prodi Baru Disiapkan

Berita Terbaru