LBH NADI: Pelaporan Feri Amsari Bentuk Kriminalisasi Akademisi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menilai pelaporan terhadap Feri Amsari sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran dan penghasutan dalam isu kebijakan swasembada pangan.

Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menegaskan bahwa pernyataan Feri Amsari lahir dari analisis akademik yang sah dan dilindungi konstitusi. Ia menyebut pelaporan itu berpotensi membungkam kebebasan berpikir di ruang publik.

“Feri Amsari berbicara sebagai akademisi yang menjaga nalar publik. Kritik seperti itu justru penting dalam negara demokrasi. Kenapa malah direspons dengan laporan polisi?” kata Adam dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Kritik Akademik Bagian dari Tradisi Ilmiah

Adam menjelaskan, dunia akademik mengenal tradisi dialektika sebagai cara mencari kebenaran. Para akademisi biasa menyampaikan gagasan melalui kritik, debat, dan diskusi terbuka.

Menurut dia, Feri Amsari menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah, bukan provokasi. Karena itu, ia menilai aparat seharusnya tidak membawa perbedaan pendapat ke ranah pidana.

Baca Juga :  Laporkan Dugaan Jurnal Predator, Dosen Fakultas Hukum UAJY Berakhir Dipecat dan Picu Polemik Nasional

“Kalau ada yang tidak setuju, bantah dengan argumen. Jangan langsung gunakan hukum pidana,” ujarnya.

LBH NADI menilai pendekatan hukum terhadap pendapat akademik justru mengganggu iklim intelektual. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi menjadi bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Ancaman “Chilling Effect” di Dunia Akademik

LBH NADI juga menyoroti potensi munculnya “chilling effect” akibat pelaporan tersebut. Adam menilai kondisi itu bisa membuat akademisi enggan menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik.

Menurut dia, rasa takut akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Jika akademisi memilih diam, publik kehilangan referensi penting dalam menilai kebijakan negara.

“Kalau akademisi takut bicara, kualitas diskursus publik ikut menurun. Demokrasi butuh kritik yang sehat,” katanya.

Ia menambahkan, negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan justru menciptakan tekanan terhadap kelompok intelektual.

Dorong Dialog, Bukan Kriminalisasi

LBH NADI mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan. Adam menilai diskusi ilmiah dan debat terbuka jauh lebih elegan daripada langkah hukum.

Baca Juga :  Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru Honorer

Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hukum secara tidak proporsional dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Pendekatan dialog akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kriminalisasi hanya memperkeruh situasi,” ucapnya.

Komitmen Bela Kebebasan Berpendapat

LBH NADI menegaskan komitmennya untuk membela kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh kepada Feri Amsari dalam menghadapi laporan yang ada.

Adam menilai kebebasan akademik bukan ancaman bagi negara. Ia justru melihat peran akademisi sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan publik yang berkualitas.

“Kebebasan akademik menjadi fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Negara harus menjaga ruang itu tetap terbuka,” katanya.

LBH NADI berharap semua pihak dapat menghormati perbedaan pendapat dan menghindari penggunaan jalur hukum terhadap ekspresi akademik. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

SIM Digital Korlantas Polri Resmi Jadi Tren Baru, Begini Cara Aktifkan di HP
BGN Setop Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur Diperketat
Terkuak! Dugaan Korupsi Muara Enim Mengalir dari Tender hingga Audit, KPK Sebut Polanya Berlapis
Ketua BEM UGM Temukan Diduga Alat Pelacak di Mobil Pinjaman, Picu Sorotan Publik
Jangan Kaget! Pemilik Mobil hingga ASN Langsung Gugur Saat Daftar Bansos Perlinsos, Ini Daftar Lengkapnya
Lowongan Penggerak HAM 2026 Resmi Dibuka, Usia Hingga 45 Tahun Bisa Daftar dan Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Proyek Raksasa Sungai Batang Merao Digenjot, Ini Strategi Baru Pemerintah Tekan Banjir Kerinci–Sungai Penuh
Gaji PPPK Resmi Masuk APBN, DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah Skema: Dampak untuk Daerah dan Status ASN
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:00 WIB

SIM Digital Korlantas Polri Resmi Jadi Tren Baru, Begini Cara Aktifkan di HP

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:00 WIB

BGN Setop Sementara MBG Saat Libur Sekolah, Audit Total Dapur Diperketat

Senin, 15 Juni 2026 - 20:27 WIB

Terkuak! Dugaan Korupsi Muara Enim Mengalir dari Tender hingga Audit, KPK Sebut Polanya Berlapis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:00 WIB

Ketua BEM UGM Temukan Diduga Alat Pelacak di Mobil Pinjaman, Picu Sorotan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Jangan Kaget! Pemilik Mobil hingga ASN Langsung Gugur Saat Daftar Bansos Perlinsos, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru