JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum Naluri Keadilan (LBH NADI) menilai pelaporan terhadap Feri Amsari sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan akademik. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran dan penghasutan dalam isu kebijakan swasembada pangan.
Ketua LBH NADI, Adam Deyant Biharu, menegaskan bahwa pernyataan Feri Amsari lahir dari analisis akademik yang sah dan dilindungi konstitusi. Ia menyebut pelaporan itu berpotensi membungkam kebebasan berpikir di ruang publik.
“Feri Amsari berbicara sebagai akademisi yang menjaga nalar publik. Kritik seperti itu justru penting dalam negara demokrasi. Kenapa malah direspons dengan laporan polisi?” kata Adam dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Kritik Akademik Bagian dari Tradisi Ilmiah
Adam menjelaskan, dunia akademik mengenal tradisi dialektika sebagai cara mencari kebenaran. Para akademisi biasa menyampaikan gagasan melalui kritik, debat, dan diskusi terbuka.
Menurut dia, Feri Amsari menyampaikan pandangan berdasarkan kajian ilmiah, bukan provokasi. Karena itu, ia menilai aparat seharusnya tidak membawa perbedaan pendapat ke ranah pidana.
“Kalau ada yang tidak setuju, bantah dengan argumen. Jangan langsung gunakan hukum pidana,” ujarnya.
LBH NADI menilai pendekatan hukum terhadap pendapat akademik justru mengganggu iklim intelektual. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi menjadi bagian penting dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
Ancaman “Chilling Effect” di Dunia Akademik
LBH NADI juga menyoroti potensi munculnya “chilling effect” akibat pelaporan tersebut. Adam menilai kondisi itu bisa membuat akademisi enggan menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan publik.
Menurut dia, rasa takut akan berdampak langsung pada kualitas demokrasi. Jika akademisi memilih diam, publik kehilangan referensi penting dalam menilai kebijakan negara.
“Kalau akademisi takut bicara, kualitas diskursus publik ikut menurun. Demokrasi butuh kritik yang sehat,” katanya.
Ia menambahkan, negara seharusnya melindungi kebebasan berpendapat, bukan justru menciptakan tekanan terhadap kelompok intelektual.
Dorong Dialog, Bukan Kriminalisasi
LBH NADI mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyikapi perbedaan pandangan. Adam menilai diskusi ilmiah dan debat terbuka jauh lebih elegan daripada langkah hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hukum secara tidak proporsional dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Pendekatan dialog akan memperkuat demokrasi. Sebaliknya, kriminalisasi hanya memperkeruh situasi,” ucapnya.
Komitmen Bela Kebebasan Berpendapat
LBH NADI menegaskan komitmennya untuk membela kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh kepada Feri Amsari dalam menghadapi laporan yang ada.
Adam menilai kebebasan akademik bukan ancaman bagi negara. Ia justru melihat peran akademisi sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan publik yang berkualitas.
“Kebebasan akademik menjadi fondasi penting dalam kehidupan berbangsa. Negara harus menjaga ruang itu tetap terbuka,” katanya.
LBH NADI berharap semua pihak dapat menghormati perbedaan pendapat dan menghindari penggunaan jalur hukum terhadap ekspresi akademik. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan intelektual di Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









