JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan ini memungkinkan pembayaran gaji menggunakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang ASN paruh waktu. Aturan tersebut membuka ruang pendanaan upah PPPK paruh waktu dari sumber selain belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di daerah dengan keterbatasan fiskal.
“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan,” kata Gogot, Selasa (16/4/2026).
Meski demikian, Gogot menegaskan relaksasi ini hanya bersifat sementara, terbatas, dan bersyarat. Pemerintah hanya menerapkannya pada 2026 dan hanya untuk daerah yang mengajukan permohonan.
“Relaksasi ini terbatas dan bersyarat. Kebijakan ini hanya berlaku tahun 2026 dan hanya untuk daerah yang mengajukan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tetap menjaga komitmen pembiayaan pendidikan melalui APBD dan tidak menjadikan relaksasi ini sebagai alasan untuk mengurangi anggaran pendidikan.
Menurut Gogot, satuan pendidikan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Sekolah tidak hanya dituntut meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memperkuat literasi, numerasi, dan pemerataan layanan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kondisi fiskal yang berbeda-beda sehingga membutuhkan kebijakan pembiayaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan lapangan.
“Pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan sesuai kemampuan fiskalnya,” kata Gogot.
Kemendikdasmen menyusun kebijakan Dana BOSP 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah, masukan daerah, dan kondisi implementasi di lapangan. Pemerintah berharap relaksasi ini tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga menjaga mutu layanan pendidikan.
Mekanisme Pengajuan Relaksasi BOSP
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan pemerintah daerah harus mengikuti beberapa tahapan untuk mengajukan relaksasi.
Pertama, pemerintah daerah menyiapkan surat permohonan sesuai format kementerian. Kedua, daerah melengkapi data fiskal, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), serta daftar sekolah dan data PPPK paruh waktu.
Ketiga, kepala daerah menandatangani surat permohonan sebelum mengajukannya secara daring melalui formulir yang disediakan kementerian. Keempat, pemerintah daerah mengirimkan pengajuan melalui sistem yang tersedia. Kelima, daerah menunggu surat balasan dari kementerian.
Kementerian mengirimkan hasil persetujuan melalui kontak resmi yang tercantum dalam pengajuan.
Template surat permohonan dapat diunduh melalui laman resmi: https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor�
Formulir pengajuan tersedia di: http://ringkas.kemendikdasmen.go.id/formusulanrelaksasi�
Ketentuan Implementasi Relaksasi
Eko juga menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan relaksasi ini.
Pertama, daerah yang sudah mengajukan sebelum terbitnya SE Nomor 6 Tahun 2026 wajib mengajukan ulang jika masih membutuhkan relaksasi. Kedua, kebijakan hanya berlaku setelah terbitnya surat edaran dan tidak berlaku untuk tahun 2027. Ketiga, setiap persetujuan hanya berlaku setelah kementerian mengirimkan surat balasan resmi.
Kemendikdasmen juga menyediakan informasi tambahan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen untuk membantu pemerintah daerah memahami mekanisme kebijakan tersebut.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









