SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) memperkuat layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh badan publik. Langkah ini berjalan setelah Solsel meraih predikat Kabupaten Informatif pada tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemkab Solsel menyesuaikan layanan informasi dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Regulasi ini mendorong PPID pelaksana agar lebih aktif menyusun serta memperbarui Dokumen Informasi Publik (DIP).
Selanjutnya, Plt Kepala Dinas Kominfo Solok Selatan, Taufik Effendi, menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi.
Kemudian, Taufik menjelaskan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) mengelola dokumen informasi sebagai dasar penyusunan DIP. Ia juga meminta PPID pelaksana segera mengidentifikasi, mengklasifikasi, serta menyusun seluruh dokumen agar layanan informasi berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Solsel, Syafrizal, mengatakan bahwa Diskominfo Solsel menjadikan pembaruan DIP sebagai agenda rutin setiap tahun.
Lebih lanjut, Syafrizal menyebut DIP menjadi instrumen utama layanan informasi publik. Oleh karena itu, ia menargetkan layanan informasi yang akurat, cepat, mudah, dan efektif.
Terakhir, Syafrizal menambahkan bahwa seluruh PPID pelaksana di lingkungan Pemkab Solok Selatan ikut menyusun serta memutakhirkan DIP tahun 2026.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora