Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, DPR dan Pemerintah Sepakat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini.

Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 2026: Jumat 20 Maret

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Kode Redeem FC Mobile Hari Ini

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.

Ke depan, seluruh pihak akan memperkuat koordinasi lintas sektor, memperbaiki regulasi, dan meningkatkan komunikasi publik. Pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan prosedur layanan BPJS Kesehatan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gebrakan Pertahanan 2026: 2.300 ASN Ikut Komcad Gelombang II, Latihan Militer Dimulai Agustus
Alarm Cukai Rokok Dimulai, Purbaya Pasang Mesin Penghitung Otomatis, Data Produksi Langsung Terkirim ke Bea Cukai
Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci
Dari Makanan Bertahan Hidup Jadi Kuliner Favorit: 7 Hidangan Tradisional Indonesia Kini Diburu Wisatawan
Gebrakan Baru BGN: Efisiensi Anggaran MBG Digenjot
DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik
Babak Baru Skandal MBG, Kejagung Tahan Tiga Eks Bos BGN
Belum Ada Jadwal Resmi, Calon ASN Kini Bisa Latihan CAT Gratis
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:00 WIB

Gebrakan Pertahanan 2026: 2.300 ASN Ikut Komcad Gelombang II, Latihan Militer Dimulai Agustus

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:00 WIB

Skandal Pengadaan BGN Terbongkar, Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up MBG Triliunan: Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dari Makanan Bertahan Hidup Jadi Kuliner Favorit: 7 Hidangan Tradisional Indonesia Kini Diburu Wisatawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:30 WIB

Gebrakan Baru BGN: Efisiensi Anggaran MBG Digenjot

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPR Siapkan Revisi UU Pemilu, Komisi II Buka Ruang Publik

Berita Terbaru