Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, DPR dan Pemerintah Sepakat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI memastikan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang berstatus nonaktif tetap bisa mengakses layanan rumah sakit.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah akan mengaktifkan kembali status peserta PBI JKN melalui Surat Penetapan dari Menteri Sosial. Kementerian terkait juga menyiapkan Surat Keputusan Bersama untuk memperkuat kebijakan ini.

Pemerintah tetap memberi akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin meski data mereka masih dalam proses pemutakhiran dan ground check. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme alternatif bagi warga yang belum memiliki NIK agar tetap bisa berobat di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  John Herdman Tunjuk Tiga Asisten Lokal

Selain itu, pemerintah mempercepat reaktivasi peserta PBI nonaktif. Langkah ini mencakup penyederhanaan prosedur, penyusunan SOP nasional, serta penguatan pengawasan di lapangan agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Pemerintah dan DPR juga akan menata ulang skema serta kuota PBI JKN. Mereka ingin menyesuaikan program dengan dinamika kemiskinan. Pemerintah mempertimbangkan penambahan kuota, penyediaan buffer anggaran, dan pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah agar tidak ada warga miskin yang terlewat.

Dalam aspek data, pemerintah dan DPR sepakat mengevaluasi penggunaan Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Evaluasi ini mencakup metodologi penentuan desil, validitas indikator, dan akurasi data agar sesuai kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Sejumlah Fraksi DPR Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen

Pemerintah juga akan memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar kementerian dan lembaga. Mereka menargetkan sistem data yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah menegaskan bahwa proses pemutakhiran data tidak boleh mengganggu akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat miskin dan pasien dengan penyakit katastropik.

Ke depan, seluruh pihak akan memperkuat koordinasi lintas sektor, memperbaiki regulasi, dan meningkatkan komunikasi publik. Pemerintah juga akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan prosedur layanan BPJS Kesehatan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

BGN Ungkap 65% Warga RI Butuh MBG, Ini Fokus Perbaikan
Brimob Gelar Latpraops Amole 2026, 415 Personel Siap Amankan Freeport
Guru PPPK Usul Gaji Rp40 Juta, DPR: Ideal untuk Profesionalisme
Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk
Prabowo Perintahkan Penertiban Dapur SPPG Tak Sesuai Juknis
Bayi di Kampar Riau Bernama Ali Khamenei, Kedubes Iran Datang Beri Apresiasi
Wamensos Ajak Bank Mandiri Terlibat Aktif Entaskan Kemiskinan
MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Buka Suara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 00:00 WIB

BGN Ungkap 65% Warga RI Butuh MBG, Ini Fokus Perbaikan

Sabtu, 18 April 2026 - 04:00 WIB

Brimob Gelar Latpraops Amole 2026, 415 Personel Siap Amankan Freeport

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

Peserta PBI BPJS Nonaktif Tetap Bisa Berobat, DPR dan Pemerintah Sepakat

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

Guru PPPK Usul Gaji Rp40 Juta, DPR: Ideal untuk Profesionalisme

Selasa, 14 April 2026 - 07:00 WIB

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Dante Rajagukguk

Berita Terbaru