SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana perkara dugaan perusakan bollard di ruas jalan depan Gedung Nasional, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya memimpin sidang dan membacakan dakwaan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal.
Kemudian, JPU menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu melarang setiap orang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain secara melawan hukum. Aturan itu juga mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp200 juta.
Sementara itu, Fahruddin menolak sebagian dakwaan di hadapan majelis hakim. Ia juga membantah keterangan saksi Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar, yang menyebut pernyataan “tunggu dulu” dalam forum hearing.
Di sisi lain, Fahruddin menjelaskan DPRD bersama Dinas Perhubungan menggelar hearing pada 7 November 2024. Ia menyebut forum tersebut menyepakati pembongkaran bollard di lokasi kejadian.
“Dalam hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyetujui serta menyampaikan jalan itu akan diperbaiki,” kata Fahruddin di persidangan.
Kemudian, Ketua majelis hakim meminta Fahruddin menjelaskan sikapnya atas dakwaan tersebut. Selanjutnya, Fahruddin menegaskan dirinya tidak mengakui kesalahan dan menilai tindakannya tidak melanggar hukum.
Lebih lanjut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Selanjutnya, jaksa menghadirkan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh untuk menguji keterangan di persidangan.
Terakhir, kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota legislatif aktif dan menyoroti koordinasi antar instansi dalam penataan fasilitas umum di daerah.









