Setoran Pajak Anjlok, Pemerintah Perketat Restitusi Mulai 1 Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons turunnya penerimaan pajak sepanjang 2025. Kementerian Keuangan menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) mulai 1 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan restitusi menjadi salah satu penyebab utama tekanan penerimaan negara. Tiga sektor mencatat kenaikan tajam, yaitu industri kelapa sawit (CPO) sebesar 60,7%, perdagangan BBM 82,9%, dan pertambangan batu bara 68,6%.

DJP juga mencatat total restitusi meningkat 35,9% pada 2025. Lonjakan ini terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kondisi tersebut langsung menekan penerimaan PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Turunkan Bunga Kredit Mekaar Jadi 8 Persen

Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,93 triliun. Angka itu masih di bawah target APBN yang sebesar Rp2.189,31 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sistem restitusi berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara. Ia menyoroti nilai restitusi yang sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp361,5 triliun pada tahun lalu.

“Nilainya besar dan belum terpantau optimal. Kami melihat ada potensi kebocoran di sana,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Pemerintah pun menyiapkan langkah tegas. Kemenkeu akan merevisi aturan lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menggantikan beleid sebelumnya.

Baca Juga :  Usai DPR Ketok Palu UU PPSK, BI Ungkap Langkah Besar yang Segera Dijalankan

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah akan memperketat proses restitusi dengan audit menyeluruh. Audit akan menyasar sektor-sektor sumber daya alam (SDA) dan mencakup periode 2020 hingga 2025.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor eksternal.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan restitusi. Ia memastikan negara tetap memberikan hak wajib pajak, tetapi hanya kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.

“Kami perketat supaya yang tidak berhak tidak lagi menerima restitusi,” tegasnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Mahyeldi Bidik Ekonomi Sumbar 7,3 Persen, Gerbang Barat Indonesia Jadi Andalan
Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama
Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka
Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional
SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler
Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:59 WIB

Mahyeldi Ungkap Kekuatan Besar Sumatera di IMT-GT, Targetnya Bukan Sekadar Kerja Sama

Selasa, 8 September 2026 - 08:00 WIB

Ekspor Kopi Robusta Bengkulu ke Italia Tembus 19,2 Ton, Pasar Eropa Mulai Terbuka

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dari Stan AOE 2026, Yulian Efi Pacu Produk Solok Selatan Buru Pasar Nasional

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

SIMPEDA Nasional 2026 Guncang Bengkulu, Ungu Bikin Malam Puncak Makin Spektakuler

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru