Setoran Pajak Anjlok, Pemerintah Perketat Restitusi Mulai 1 Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons turunnya penerimaan pajak sepanjang 2025. Kementerian Keuangan menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) mulai 1 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan restitusi menjadi salah satu penyebab utama tekanan penerimaan negara. Tiga sektor mencatat kenaikan tajam, yaitu industri kelapa sawit (CPO) sebesar 60,7%, perdagangan BBM 82,9%, dan pertambangan batu bara 68,6%.

DJP juga mencatat total restitusi meningkat 35,9% pada 2025. Lonjakan ini terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kondisi tersebut langsung menekan penerimaan PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM.

Baca Juga :  Harga BBM Pertamina 19 Mei 2026 Bergerak di Berbagai Daerah, Ini Dampaknya ke Konsumen

Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,93 triliun. Angka itu masih di bawah target APBN yang sebesar Rp2.189,31 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sistem restitusi berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara. Ia menyoroti nilai restitusi yang sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp361,5 triliun pada tahun lalu.

“Nilainya besar dan belum terpantau optimal. Kami melihat ada potensi kebocoran di sana,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Pemerintah pun menyiapkan langkah tegas. Kemenkeu akan merevisi aturan lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menggantikan beleid sebelumnya.

Baca Juga :  Transportasi Umum Belum Terintegrasi, Warga Daerah Terbebani Biaya Tinggi

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah akan memperketat proses restitusi dengan audit menyeluruh. Audit akan menyasar sektor-sektor sumber daya alam (SDA) dan mencakup periode 2020 hingga 2025.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor eksternal.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan restitusi. Ia memastikan negara tetap memberikan hak wajib pajak, tetapi hanya kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.

“Kami perketat supaya yang tidak berhak tidak lagi menerima restitusi,” tegasnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027
Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah
Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya
Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028
Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi
Danantara Bersiap Kuasai Ekspor Sawit, POPSI Minta Pemerintah Buka Seluruh Data Sebelum Aturan Berlaku
PHE Tancap Gas Buru Cadangan Migas Baru, Joint Study Melonjak Jadi 12 Blok dan Ekspansi Tembus Malaysia
Saat Dunia Menutup Keran Ekspor, Zulhas Pastikan Stok Pangan RI Surplus dan Siap Hadapi Krisis Global
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ekspor Tekstil Indonesia Bersiap Melesat, LPEI Bongkar Strategi Tembus Pertumbuhan 4 Persen hingga 2027

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:59 WIB

Dedi Mulyadi Bongkar Kejanggalan Dana Migas ONWJ, Prabowo Janji Ubah Aturan agar Langsung Masuk Kas Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 14:34 WIB

Proyek Investasi Meledak, Uang yang Masuk ke Majalengka Justru Menyusut, Ini Penyebabnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:00 WIB

Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Jadi Penggerak Baru Industri Migas, Produksi Perdana Ditargetkan 2028

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00 WIB

Tarif AS untuk Indonesia Belum Pasti, Apindo Ungkap Dampak yang Lebih Berbahaya bagi Industri dan Investasi

Berita Terbaru