Setoran Pajak Anjlok, Pemerintah Perketat Restitusi Mulai 1 Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat merespons turunnya penerimaan pajak sepanjang 2025. Kementerian Keuangan menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengembalian lebih bayar pajak (restitusi) mulai 1 Mei 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan restitusi menjadi salah satu penyebab utama tekanan penerimaan negara. Tiga sektor mencatat kenaikan tajam, yaitu industri kelapa sawit (CPO) sebesar 60,7%, perdagangan BBM 82,9%, dan pertambangan batu bara 68,6%.

DJP juga mencatat total restitusi meningkat 35,9% pada 2025. Lonjakan ini terutama terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) badan. Kondisi tersebut langsung menekan penerimaan PPh nonmigas serta PPN dan PPnBM.

Baca Juga :  Investor Kabur, KADIN Ungkap Biaya Tenaga Kerja Jadi Pemicu

Sepanjang 2025, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.917,93 triliun. Angka itu masih di bawah target APBN yang sebesar Rp2.189,31 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sistem restitusi berpotensi memicu kebocoran penerimaan negara. Ia menyoroti nilai restitusi yang sangat besar, bahkan mencapai sekitar Rp361,5 triliun pada tahun lalu.

“Nilainya besar dan belum terpantau optimal. Kami melihat ada potensi kebocoran di sana,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Pemerintah pun menyiapkan langkah tegas. Kemenkeu akan merevisi aturan lama melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang menggantikan beleid sebelumnya.

Baca Juga :  BI Tarik Uang Rupiah Lama, Ini Daftar Pecahan yang Segera Tak Berlaku

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah akan memperketat proses restitusi dengan audit menyeluruh. Audit akan menyasar sektor-sektor sumber daya alam (SDA) dan mencakup periode 2020 hingga 2025.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai auditor eksternal.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan restitusi. Ia memastikan negara tetap memberikan hak wajib pajak, tetapi hanya kepada pihak yang benar-benar memenuhi syarat.

“Kami perketat supaya yang tidak berhak tidak lagi menerima restitusi,” tegasnya.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Bahan Baku Naik 100%, Industri Popok Terancam PHK Massal
Biaya Energi Melonjak, Perusahaan Singapura Tahan PHK dan Bekukan Rekrutmen
Mahyeldi Kritik Kebijakan Fiskal Pusat, Soroti Ketimpangan Daerah di Hadapan DPD RI
Dolar AS Sentuh Rp17.000, Rupiah Tertekan Sentimen Global
Harga Plastik Naik 50 Persen, Indonesia Temukan Solusi Pasokan
BEI Gaspol Jalankan Liquidity Provider, 5 Saham Ini Langsung Lebih Likuid!
GoPay Tembus 26 Juta Pengguna Aktif, Transaksi Capai 600 Juta per Bulan
DJP Kejar Pajak Digital 2026: TikTok Shop, Kripto hingga Barang Mewah Dibidik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:00 WIB

Setoran Pajak Anjlok, Pemerintah Perketat Restitusi Mulai 1 Mei 2026

Kamis, 23 April 2026 - 13:00 WIB

Harga Bahan Baku Naik 100%, Industri Popok Terancam PHK Massal

Kamis, 23 April 2026 - 11:00 WIB

Mahyeldi Kritik Kebijakan Fiskal Pusat, Soroti Ketimpangan Daerah di Hadapan DPD RI

Kamis, 23 April 2026 - 10:30 WIB

Dolar AS Sentuh Rp17.000, Rupiah Tertekan Sentimen Global

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Harga Plastik Naik 50 Persen, Indonesia Temukan Solusi Pasokan

Berita Terbaru

Bisnis

Tim Cook Mundur, John Ternus Resmi Jadi CEO Baru Apple

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:00 WIB

Oplus_0

Nasional

Wali Kota Alfin Tinjau Ratusan CJH Sungai Penuh Cek Kesehatan

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:30 WIB