Solsel Percepat Izin Koperasi Merah Putih, 22 Unit Sudah Beroperasi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SOLOK SELATAN – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Solsel) mempercepat pengurusan izin dan operasional Koperasi Desa/Nagari Merah Putih (KDMP) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dari total 39 koperasi, 22 unit kini sudah mengantongi izin dan mulai menjalankan usaha.

Kepala DPMPTSP Solsel, Alfiandri Putra, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan izin bagi 22 koperasi tersebut. Ia memastikan pemerintah daerah terus mempercepat proses perizinan untuk koperasi lainnya dalam waktu dekat.

“Tim kami terus memfasilitasi dan mendorong percepatan ini karena program ini menjadi prioritas nasional. Sejumlah koperasi sempat terkendala penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” kata Alfiandri, Selasa (14/4/2026).

Ia menyebut perubahan regulasi pada sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 ikut memengaruhi proses perizinan. Sistem baru itu mengubah alur pengajuan izin, sehingga pelaku usaha harus melengkapi persyaratan dasar sejak awal, termasuk KKPR dan Amdal.

Baca Juga :  Runtuhnya Salim Group 1998: Dari Tahta Bisnis ke Krisis Terbesar Konglomerat Indonesia

Menurut dia, perubahan tersebut membuat sebagian koperasi kesulitan menyesuaikan proses pendaftaran, terutama pada tahap awal perizinan.

Sementara itu, pemerintah pusat mendorong Koperasi Merah Putih fokus pada penguatan ekonomi desa, terutama sektor ketahanan pangan, perdagangan sembako, serta layanan simpan pinjam. Pemerintah daerah juga mengarahkan koperasi agar mengembangkan usaha sesuai potensi masing-masing wilayah.

Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Solsel, Azizah Mutia, menyebut seluruh nagari definitif di Solok Selatan kini sudah memiliki badan usaha koperasi sesuai arahan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Koperasi Merah Putih Mulai Dijalankan di Sungai Penuh, Pemerintah Dorong Usaha Desa Lebih Produktif

Ia menjelaskan koperasi tersebut mengembangkan berbagai lini usaha, mulai dari simpan pinjam, distribusi sembako, klinik, apotek, cold storage, hingga logistik. Beberapa koperasi juga menyesuaikan usaha dengan potensi ekonomi lokal di wilayahnya masing-masing.

Dari 39 koperasi yang terbentuk, enam di antaranya sudah aktif menjalankan usaha. KDMP Pakan Rabaa Utara, misalnya, bermitra dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). KDMP Nagari Abai menjalankan usaha sebagai penyalur pupuk, sementara KDMP Pakan Rabaa Timur mengembangkan usaha pemasaran ayam petelur.

Selain itu, delapan SPPG masih menunggu pembangunan gerai usaha sebelum mulai beroperasi penuh. Pemerintah daerah menargetkan seluruh koperasi dapat segera aktif untuk memperkuat ekonomi nagari di Solok Selatan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%
DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit
KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung
Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026
Harga Bahan Pokok Melonjak, Warteg Pangkas Menu Favorit hingga Banyak Usaha Kecil Terancam Tutup
Kopi Kerinci Tembus Mesir, Pelindo Jambi Kirim 19,2 Ton
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Percepat Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Rp60 Miliar Cair 8 Juni
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:00 WIB

Aturan Baru Ojol dan E-Commerce: Mendag Perketat Transaksi Digital, UMKM hingga AI Diawasi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2026 Diperluas, Tunggakan Dihapus dan Diskon 25%

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

DPR Desak Bongkar Dugaan Skandal Ekspor CPO: Under Invoicing–Transfer Pricing Seret Perusahaan Sawit

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:00 WIB

KAI Bangun Jalur Trans Sumatera Rp 448 Triliun, Aceh–Lampung Tersambung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:57 WIB

Buru Voucher Rp10 Ribu: Promo PLN Mobile JUNIVAGANZA Hebohkan Pengguna Token Listrik 2026

Berita Terbaru