JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, di Jakarta. Kejagung menindak langkah ini karena dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus video profil desa yang melibatkan terdakwa Amsal Sitepu.
Penunjukan dan Pelantikan
Presiden melalui Kejaksaan menetapkan Danke Rajagukguk sebagai Kajari Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025. Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan tersebut.
Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang pindah tugas menjadi Kajari Tanjung Perak, Jawa Timur.
Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, melantik Danke di Aula Kejati Sumut, Medan, pada Rabu (5/11/2025).
Danke mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang memimpin Kejari Karo. Sebelumnya, laki-laki selalu mengisi posisi tersebut.
Pendidikan dan Karier
Danke menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas HKBP Nommensen, Medan. Ia meraih gelar S.H. dan M.Si.
Ia lolos seleksi CPNS Kejaksaan RI pada 2007. Ia melanjutkan pendidikan jaksa pada 2009.
Ia bertugas di Kejari Simalungun, Kejari Pematangsiantar, dan Kejari Subang, Jawa Barat. Ia juga bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan memimpin sebagai koordinator di Kejati Kalimantan Barat sebelum memimpin Kejari Karo.
Harta Kekayaan
Danke melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 3 Maret 2026 untuk periode 2025. Laporan tersebut mencatat total kekayaan negatif Rp 140,4 juta.
Ia memiliki tanah seluas 6.400 meter persegi di Simalungun senilai Rp 192 juta. Ia juga memiliki mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2000 senilai Rp 240 juta dan Mazda 2 tahun 2010 senilai Rp 230 juta.
Ia mencatat harta bergerak senilai Rp 5 juta dan kas sebesar Rp 11,1 juta. Namun, ia menanggung utang sebesar Rp 818,5 juta.
Total asetnya mencapai Rp 678,1 juta. Namun, utang yang lebih besar membuat total kekayaannya bernilai negatif.
Sorotan dan Penanganan Kasus
Komisi III DPR RI menyoroti kinerja Danke terkait penanganan kasus Amsal Sitepu. DPR meminta pencopotan jabatannya.
Kejaksaan Agung menarik Danke dan sejumlah jaksa yang menangani perkara tersebut. Kejagung kemudian melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap mereka.
“Kejagung telah menarik para pihak untuk menjalani klarifikasi dan eksaminasi internal.” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriana
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









