Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI)  menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Kejagung juga menarik sejumlah jaksa yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim internal memanggil para jaksa terkait. Langkah ini bertujuan untuk meminta klarifikasi.

“Semua pihak yang menangani perkara itu kami tarik ke Kejagung untuk klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Kejagung mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara. Lembaga itu menyoroti dugaan intimidasi dan tindakan tidak profesional.

Kejagung juga melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap para jaksa yang terlibat. Tim internal menilai setiap proses penanganan perkara.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR memanggil jajaran Kejari Karo dan Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kasus Makan Minum Damkar Sungai Penuh Naik Penyidikan 

DPR meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur. DPR juga menyoroti proses penanganan perkara di persidangan.

Kasus ini bermula dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video. Ia mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan.

Ia mematok biaya sekitar Rp 30 juta per desa. Proposal tersebut mencakup produksi video profil desa.

Auditor Inspektorat Kabupaten Karo memeriksa proyek tersebut. Auditor menilai terjadi dugaan mark up.

Baca Juga :  Tanah Rampung, Flyover Sitinjau Lauik Melaju ke Konstruksi

Selain itu, Auditor menyebut biaya yang wajar sekitar Rp 24,1 juta per desa. Auditor juga menilai beberapa komponen tidak memiliki nilai biaya.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Angka Rp 200 juta itu dari mana?” kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.

Amsal menyampaikan bahwa ia bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif. Ia menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa ia hanya menjual jasa. Amsal mengaku khawatir kasus ini membuat pelaku kreatif lain takut bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya hanya mencari keadilan,” kata Amsal.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya
MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan
Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap
Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout
SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia
Tanah Warisan Tak Sepenuhnya Gratis, Ahli Waris Wajib Tahu Pajak BPHTB yang Sering Terlupakan
CPNS 2026 Makin Dekat: Formasi Ditarget Rampung Akhir Mei, Tes Berpotensi Dimulai Juni–Juli
Kuota Internet Hangus Digugat Lagi ke MK, Polemik Konsumen Kembali Jadi Sorotan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:00 WIB

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair 2 Juni, Ini Daftar Penerima, yang Tak Kebagian, dan Komponen Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

MK Tegaskan Parpol Gugur Jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:00 WIB

Resmi Dibuka! Magang Kemensetneg 2026 untuk SMK & Mahasiswa, Ini Syarat hingga Cara Daftar Lengkap

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Listrik Sumatera Kembali Normal, PLN Jamin Stabil Usai Blackout

Senin, 25 Mei 2026 - 07:08 WIB

SIM Hilang di Dompet Tak Lagi Masalah, Kini Cukup Tunjukkan Lewat HP Saat Razia

Berita Terbaru