Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI)  menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. Kejagung juga menarik sejumlah jaksa yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim internal memanggil para jaksa terkait. Langkah ini bertujuan untuk meminta klarifikasi.

“Semua pihak yang menangani perkara itu kami tarik ke Kejagung untuk klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (5/4/2026).

Kejagung mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara. Lembaga itu menyoroti dugaan intimidasi dan tindakan tidak profesional.

Kejagung juga melakukan eksaminasi menyeluruh terhadap para jaksa yang terlibat. Tim internal menilai setiap proses penanganan perkara.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian DPR. Komisi III DPR memanggil jajaran Kejari Karo dan Kejati Sumut.

Baca Juga :  Robin Mirisola, Striker Muda Keturunan Indonesia di Eropa

DPR meminta penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur. DPR juga menyoroti proses penanganan perkara di persidangan.

Kasus ini bermula dari proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Proyek tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022.

Amsal Sitepu melalui CV Promiseland menawarkan jasa pembuatan video. Ia mengajukan proposal ke 20 desa di beberapa kecamatan.

Ia mematok biaya sekitar Rp 30 juta per desa. Proposal tersebut mencakup produksi video profil desa.

Auditor Inspektorat Kabupaten Karo memeriksa proyek tersebut. Auditor menilai terjadi dugaan mark up.

Baca Juga :  Brimob Berbagi Sembako di Medan Timur, Wujud Kepedulian Lewat Program Minggu Kasih

Selain itu, Auditor menyebut biaya yang wajar sekitar Rp 24,1 juta per desa. Auditor juga menilai beberapa komponen tidak memiliki nilai biaya.

Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Angka Rp 200 juta itu dari mana?” kata kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev.

Amsal menyampaikan bahwa ia bekerja sebagai pelaku ekonomi kreatif. Ia menyebut dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.

Ia juga menegaskan bahwa ia hanya menjual jasa. Amsal mengaku khawatir kasus ini membuat pelaku kreatif lain takut bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya hanya mencari keadilan,” kata Amsal.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Solid dan Penuh Keakraban, Akpol 90 Dhira Brata Gelar Halalbihalal di Mako Brimob
Profil Desak Made: Ratu Speed Climbing Indonesia Pemburu Emas Dunia
Gus Ipul Tegaskan Pengadaan Kemensos Bersih, Tanpa Lobi dan Intervensi
1.789 Dapur MBG Disetop, Pemerintah Perketat Pengawasan Program Gizi Nasional
Kontrak PPPK 2022 Mengarah ke 2027, Kinerja Baik Jadi Harapan Pegawai Tetap Tenang
Brimob X-Treme 2026 Dimulai, Adu Ketangguhan Personel hingga Mancanegara
Brimob Polda Sulawesi Selatan Hijaukan Anjungan Cempae
Brimob Kalbar Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 18:00 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Kajari Karo Ditarik ke Kejagung

Kamis, 9 April 2026 - 11:00 WIB

Solid dan Penuh Keakraban, Akpol 90 Dhira Brata Gelar Halalbihalal di Mako Brimob

Kamis, 9 April 2026 - 10:00 WIB

Profil Desak Made: Ratu Speed Climbing Indonesia Pemburu Emas Dunia

Kamis, 9 April 2026 - 08:30 WIB

Gus Ipul Tegaskan Pengadaan Kemensos Bersih, Tanpa Lobi dan Intervensi

Rabu, 8 April 2026 - 22:00 WIB

1.789 Dapur MBG Disetop, Pemerintah Perketat Pengawasan Program Gizi Nasional

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Sekda Alpian Buka Seleksi Paskibraka Sungai Penuh 2026

Kamis, 9 Apr 2026 - 20:30 WIB