JAKARTA – Isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan mulai 26 Februari 2026 kembali ramai. Bahkan, informasi itu menyebar cepat saat masyarakat bersiap menyambut Ramadan 1447 Hijriah.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan tanggal resmi pencairan THR 2026. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan jadwal pembayaran melalui Peraturan Pemerintah (PP) menjelang Idulfitri. Setelah aturan terbit, kementerian dan lembaga langsung memproses pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap tahun, pemerintah menganggarkan dana khusus untuk membayar THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, dan para pensiunan. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah menyalurkan THR sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran. Kebijakan itu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hari raya sekaligus menjaga daya beli.
Selain itu, pemerintah menghitung besaran THR berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Pemerintah juga menambahkan komponen lain sesuai kebijakan fiskal tahun berjalan. Dengan langkah tersebut, pemerintah menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan anggaran negara.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai percepatan pembayaran THR dapat mendorong perputaran uang di masyarakat.
“Percepatan pembayaran THR bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan belanja lebih awal sekaligus mendorong perputaran ekonomi,” ujarnya di Jakarta.
Sementara itu, awal Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026. Jika pemerintah memilih skema percepatan, pemerintah dapat menyalurkan THR sekitar 26 Februari 2026. Namun, pemerintah tetap memegang kewenangan penuh dalam menentukan jadwal resmi.
Untuk tahun 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah berharap dana tersebut mampu menggerakkan aktivitas pasar dan memperkuat pertumbuhan ekonomi sejak awal tahun.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









