JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat langkah untuk mendongkrak rasio penerimaan pajak (tax ratio) hingga 11% terhadap produk domestik bruto (PDB). Target itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan menjadi fokus utama pemerintah pada 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menggenjot berbagai strategi. Pemerintah memperketat pengawasan pembayaran pajak, memperluas basis pajak, serta memperbaiki regulasi dan sistem administrasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan pihaknya terus mendorong kepatuhan wajib pajak. DJP mengawasi pembayaran pajak secara rutin agar tidak terjadi kekosongan setoran.
“Kami dorong wajib pajak membayar secara konsisten setiap bulan. Kalau ada yang bolong, kami langsung telusuri penyebabnya,” ujar Inge, Kamis (16/4/2026).
DJP juga meneliti kepatuhan material wajib pajak. Petugas mengevaluasi data tahun sebelumnya untuk menemukan potensi pajak yang belum tergali.
Tantangan Global Jadi Batu Ujian
Upaya pemerintah tidak berjalan mulus. Gejolak geopolitik global menekan perekonomian dan berpotensi mengganggu penerimaan pajak.
Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Prianto Budi Saptono, menilai kondisi global dan domestik sama-sama memberi tekanan.
“Ketidakpastian ekonomi membuat target tax ratio makin menantang,” katanya.
Ia menyarankan pemerintah fokus pada dua strategi utama, yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pemerintah bisa membidik sektor ekonomi bayangan (shadow economy) yang belum masuk sistem perpajakan.
Selain itu, DJP dapat meningkatkan pemeriksaan dan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk menggali potensi pajak kurang bayar.
Tak Ada Cara Instan
Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengingatkan tidak ada cara cepat untuk mendongkrak tax ratio.
Menurutnya, pemerintah harus memperkuat basis pajak dari sisi ekonomi riil. Jika pendapatan masyarakat naik, penerimaan pajak otomatis ikut meningkat.
“Pemerintah perlu mendorong sektor industri agar kembali tumbuh. Sektor pengolahan memberi kontribusi besar terhadap pajak,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar kementerian. Penguatan data dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci peningkatan penerimaan negara.
Target Ambisius, Bonus Menanti
Pada 2025, realisasi tax ratio hanya mencapai 9,31% dari PDB. Angka itu turun dari 10,08% pada 2024.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693,7 triliun. Hingga Februari 2026, penerimaan pajak sudah mencapai Rp245,1 triliun dan tumbuh 30% secara tahunan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta seluruh jajarannya bekerja maksimal. Ia juga menekankan pentingnya integritas aparat pajak dan percepatan digitalisasi sistem.
Purbaya bahkan menyiapkan insentif khusus. Ia berjanji akan mengusulkan bonus jika target tax ratio mendekati 11%.
“Kalau kita bisa capai target, saya akan minta bonus ke Presiden untuk seluruh tim,” tegasnya.
Dengan tekanan global yang belum mereda, pemerintah kini berpacu dengan waktu. Target 11% bukan sekadar angka, tetapi menjadi ujian besar bagi reformasi perpajakan Indonesia.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









