Perpanjangan Kontrak PPPK Sungai Penuh 2027, BKPSDM Bilang Begini

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mengupayakan kepastian masa depan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menjelang berakhirnya kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama pada 2027, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memilih bergerak cepat dengan mendatangi langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan kejelasan regulasi. BKPSDM ingin memperoleh informasi resmi mengenai aturan, petunjuk teknis (juknis), mekanisme evaluasi, hingga prosedur perpanjangan kontrak PPPK.

Selain itu, BKPSDM juga memasukkan pembahasan mengenai PPPK paruh waktu ke dalam agenda koordinasi. Pemerintah daerah ingin mengetahui arah kebijakan pemerintah pusat agar seluruh ASN memiliki kepastian mengenai kelanjutan masa kerja mereka.

BKPSDM Datangi KemenPAN-RB

Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Roma Usman, mengatakan tim BKPSDM berangkat ke Jakarta pada Rabu (5/8/2026) untuk bertemu langsung dengan pejabat KemenPAN-RB.

Menurut Roma, hingga saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan regulasi yang mengatur mekanisme perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama.

“Masa kontraknya habis pada 2027 mendatang. Sampai saat ini belum ada aturan maupun instruksi mengenai perpanjangan kontrak dari KemenPAN-RB. Hari ini kami berangkat ke KemenPAN untuk melakukan koordinasi secara langsung,” ujar Roma Usman.

Roma menilai koordinasi tersebut sangat penting. Melalui langkah itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menyusun kebijakan berdasarkan aturan yang jelas sekaligus menghindari ketidakpastian bagi ASN.

Pemerintah Daerah Cari Kepastian Regulasi

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, membenarkan keberangkatan tim BKPSDM ke Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai regulasi yang mengatur PPPK.

Menurut Affan, BKPSDM akan membahas aturan pokok, petunjuk teknis, mekanisme evaluasi kinerja, hingga prosedur administrasi apabila pemerintah memperpanjang kontrak PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  129 Warga Binaan Sungai Penuh Pangkas Masa Pidana, Remisi HUT RI Capai 4 Bulan

“Yang ingin kami tanyakan berkaitan dengan regulasi, aturan, hingga juknis mengenai perpanjangan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama,” jelas Affan.

Ia berharap koordinasi tersebut menghasilkan informasi yang jelas sehingga pemerintah daerah dapat segera menyiapkan langkah lanjutan.

Wali Kota Alfin Dorong BKPSDM Bergerak Cepat

Affan menjelaskan bahwa arahan langsung Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, melatarbelakangi koordinasi tersebut. Wali Kota meminta BKPSDM aktif mencari informasi setiap kali muncul persoalan yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara.

Karena itu, BKPSDM tidak hanya memperjuangkan kepastian bagi PPPK penuh waktu. Pada saat yang sama, BKPSDM juga menyiapkan pembahasan mengenai keberlanjutan PPPK paruh waktu.

Pemerintah Kota Sungai Penuh ingin menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memberikan rasa aman kepada seluruh ASN.

PPPK Paruh Waktu Masuk Agenda Pembahasan

BKPSDM juga akan meminta penjelasan mengenai kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Langkah itu menjadi penting karena masa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlangsung selama satu tahun.

Affan mengatakan pemerintah daerah ingin mengetahui perkembangan kebijakan pemerintah pusat agar dapat menyiapkan langkah berikutnya.

“Nantinya kami juga akan berkoordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang masa kontraknya satu tahun dan dalam waktu dekat juga akan berakhir. Kami ingin mengetahui perkembangan kebijakan ke depan,” katanya.

Ribuan ASN Menunggu Kejelasan

Di berbagai daerah, ribuan ASN kini menunggu kepastian mengenai aturan perpanjangan kontrak PPPK. Oleh karena itu, pemerintah pusat memegang peran penting dalam menghadirkan kepastian hukum.

Regulasi yang jelas akan membantu pemerintah daerah menyusun kebutuhan pegawai, merencanakan anggaran, serta menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Hasil koordinasi BKPSDM Sungai Penuh juga berpotensi menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

BKPSDM Minta ASN Tetap Profesional

Affan mengimbau seluruh ASN, baik PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu, agar tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Delapan Jabatan Eselon II Pemkot Sungai Penuh Masih Kosong, Kapan Buka Seleksi?

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh akan terus memperjuangkan kepastian status seluruh ASN.

“Kami berharap ASN, baik PPPK penuh waktu gelombang pertama maupun PPPK paruh waktu, tetap bersabar. Pemerintah Kota Sungai Penuh tidak akan menyia-nyiakan pengabdian seluruh ASN yang selama ini telah bekerja untuk masyarakat,” tegasnya.

Mengapa Regulasi PPPK Sangat Penting?

Regulasi yang jelas akan memberikan berbagai manfaat, antara lain:

Menjamin kepastian status kerja PPPK.

Menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Membantu pemerintah daerah menyusun anggaran secara tepat.

Memberikan kepastian hak dan kewajiban ASN.

Menjadi dasar evaluasi kinerja pegawai.

Menjaga stabilitas birokrasi di daerah.

Kepastian Kontrak Berpengaruh pada Pelayanan Publik

PPPK menjalankan tugas di berbagai sektor penting, seperti pendidikan, kesehatan, tenaga teknis, dan administrasi pemerintahan. Karena itu, kepastian kontrak akan mendukung keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, regulasi yang terbit lebih awal akan memberi waktu bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi tanpa mengganggu pelayanan publik.

FAQ

Mengapa BKPSDM Sungai Penuh menemui KemenPAN-RB?

BKPSDM ingin memperoleh kepastian mengenai regulasi, petunjuk teknis, dan mekanisme perpanjangan kontrak PPPK.

Kapan kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama berakhir?

Masa kontrak PPPK penuh waktu gelombang pertama akan berakhir pada 2027.

Apakah BKPSDM juga membahas PPPK paruh waktu?

Ya. BKPSDM juga meminta penjelasan mengenai keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu yang berdurasi satu tahun.

Apa harapan Pemerintah Kota Sungai Penuh?

Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pemerintah pusat segera menetapkan regulasi agar seluruh ASN PPPK memperoleh kepastian status kerja dan pemerintah daerah dapat menyiapkan langkah lanjutan secara tepat.(Tim)

Berita Terkait

Benny Mundur dari Bursa Ketua Golkar Sungai Penuh, Ada Pesan Kuat Jelang Musda
Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini
SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?
Mahyeldi Gandeng IKA Lemhannas, Sejarah PDRI Jadi Senjata Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda
Pendaftaran Ditutup, Dua Nama Berebut Kursi Ketua Golkar Sungai Penuh
Dua Nama Sudah Kembalikan Formulir Balon Ketua Golkar Sungai Penuh, Siapa Saja?
Tiga Kandidat Ambil Formulir Calon Ketua DPD Golkar Sungai Penuh, Siapa Saja?
Lahan Rawa Debai Mulai “Berubah”: Irigasi Baru Buka Harapan Petani Sungai Penuh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Benny Mundur dari Bursa Ketua Golkar Sungai Penuh, Ada Pesan Kuat Jelang Musda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Kasus Damkar Sungai Penuh Masuk Babak Baru, Kejari Sinyalkan Tersangka Bulan Ini

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:19 WIB

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Mahyeldi Gandeng IKA Lemhannas, Sejarah PDRI Jadi Senjata Tanamkan Nasionalisme Generasi Muda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Dua Nama Sudah Kembalikan Formulir Balon Ketua Golkar Sungai Penuh, Siapa Saja?

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB