DHARMASRAYA – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai langkah awal, kedua pihak menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak air tanah pada Senin (2/3/2026).
Pejabat Daerah dan Perusahaan Hadiri Sosialisasi
Sejumlah pejabat daerah menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri, Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, serta Kapolres Dharmasraya Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Selain itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya melalui Kasub Seksi II Intelijen Heru Perdana Alfian dan Kepala Badan Keuangan Daerah Dharmasraya Marten Yunus juga mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat Media Iswandi hadir mewakili Gubernur Sumatera Barat. Pada kesempatan yang sama, sejumlah perusahaan perkebunan besar di Dharmasraya ikut hadir sebagai wajib pajak. Di antaranya PT TKA, Incasi Raya Group, PT DL, PT DSL, dan KUD Sinamar.
Pemkab Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Dalam sambutannya, Bupati Dharmasraya menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi terkait Pajak Air Permukaan sejak lama. Namun demikian, pemerintah daerah belum menjalankan aturan tersebut secara maksimal.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menggelar sosialisasi sekaligus memperkuat pemahaman para pihak terkait mengenai kewajiban dan mekanisme pemungutan pajak tersebut.
Menurut Bupati, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman para wajib pajak. Lebih dari itu, pemerintah daerah ingin memastikan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap dapat segera masuk ke kas daerah.
Verifikasi Lapangan Segera Dilakukan
Selanjutnya, Bupati menjelaskan bahwa estimasi potensi pajak saat ini masih bersifat awal. Pasalnya, tim pemerintah masih menghitung berbagai faktor teknis, seperti jumlah titik intake, dampak lingkungan, serta pengaruh pemanfaatan air terhadap masyarakat sekitar.
Karena itu, tim teknis dari pemerintah provinsi bersama tim pemerintah kabupaten akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Melalui langkah tersebut, pemerintah dapat memastikan perhitungan potensi pajak berjalan secara akurat, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Potensi Pajak Diperkirakan Rp9,3 Miliar
Di sisi lain, Media Iswandi yang mewakili Gubernur Sumatera Barat menjelaskan bahwa pemerintah provinsi memulai program penghitungan potensi pajak air permukaan sejak 2022.
Pada tahap awal, tim pemerintah memfokuskan penghitungan pada objek produksi seperti pabrik atau fasilitas pengolahan perusahaan. Namun kini, pemerintah memperluas penghitungan hingga sektor perkebunan non-rakyat.
Langkah tersebut mengacu pada regulasi yang memasukkan sektor non-rakyat sebagai objek pengenaan pajak air permukaan.
Media Iswandi menambahkan bahwa tim pemerintah memperkirakan potensi pajak air permukaan di Kabupaten Dharmasraya mencapai sekitar Rp9,3 miliar per tahun. Meski begitu, tim baru menghitung dari satu titik intake utama dan belum melakukan pengecekan menyeluruh di lapangan.
Mekanisme Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
Apabila ke depan muncul ketidakpatuhan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan. Pertama, pemerintah akan memberikan peringatan secara bertahap kepada wajib pajak.
Selanjutnya, pemerintah dapat menerapkan sanksi denda sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penegakan aturan berjalan jelas dan tegas.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









