Pemerintah Tak Atur Biaya Admin Toko Online, Ini Fokus Kebijakan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menegaskan tidak akan menetapkan batas khusus untuk biaya administrasi toko online. Kedua kementerian memilih pendekatan berbeda dengan menekankan transparansi, keadilan, serta penguatan daya saing pelaku usaha kecil di ekosistem digital.

Fokus pada Persaingan dan Perlindungan UMKM

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan pemerintah tidak akan masuk terlalu dalam pada penetapan tarif biaya admin di platform e-commerce. Menurutnya, kementerian lebih memprioritaskan perlindungan serta peningkatan daya saing UMKM agar mampu bersaing di pasar digital yang semakin kompetitif.

Temmy menegaskan pemerintah ingin memastikan pelaku usaha kecil tetap bertahan dan berkembang tanpa terbebani regulasi yang terlalu mengikat pada aspek komersial platform digital.

Ia juga menyampaikan pemerintah terus mendorong hubungan yang sehat antara pelaku UMKM dan penyedia platform digital. Hubungan tersebut harus berjalan secara adil, transparan, dan seimbang agar kedua pihak mendapatkan manfaat yang proporsional.

Kemendag Tekankan Transparansi Biaya

Di sisi lain, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengatur besaran biaya admin secara langsung karena hubungan antara penjual dan platform masuk dalam kategori bisnis ke bisnis (B2B).

Baca Juga :  IHSG Hari Ini 7 Mei 2026 Menguat, Saham Bank dan Energi Pimpin Bursa

Iqbal menilai mekanisme pasar harus tetap berjalan dengan prinsip persaingan yang sehat. Oleh karena itu, pemerintah hanya mengatur aspek transparansi agar tidak terjadi praktik yang merugikan salah satu pihak, khususnya pelaku UMKM.

Kemendag meminta setiap platform e-commerce menyampaikan secara jelas semua biaya yang dibebankan kepada pedagang. Informasi tersebut harus mudah dipahami, terbuka, dan tidak berubah secara sepihak tanpa persetujuan.

Iqbal juga menegaskan bahwa setiap perubahan biaya wajib melalui kesepakatan tertulis atau kontrak elektronik. Dengan aturan itu, pelaku usaha memiliki kepastian dan perlindungan dalam menjalankan bisnisnya di platform digital.

Keluhan Pedagang Jadi Sorotan

Keluhan mengenai biaya admin toko online yang terus meningkat muncul dari banyak pelaku UMKM. Aspirasi tersebut bahkan masuk melalui berbagai kanal komunikasi resmi maupun media sosial milik pejabat pemerintah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengaku menerima banyak laporan dari pelaku usaha kecil terkait kenaikan biaya administrasi di berbagai platform e-commerce. Ia menyebut keluhan tersebut datang hampir setiap hari melalui pesan pribadi di media sosial maupun aplikasi komunikasi.

Baca Juga :  Platform Film “Show” Gabungkan AI dan Blockchain, Ubah Cara Penonton Terlibat dalam Industri Hiburan

Maman menilai kondisi ini menunjukkan belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur batas biaya admin. Karena itu, pemerintah mulai menyusun aturan baru yang menekankan perlindungan UMKM sekaligus menjaga ekosistem digital tetap sehat.

Penyusunan Aturan Masih Berjalan

Saat ini, pemerintah masih menyinkronkan kebijakan lintas kementerian untuk merumuskan aturan yang lebih komprehensif. Proses tersebut bertujuan menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil, tetapi juga tetap memberikan ruang inovasi bagi platform digital.

Pemerintah menargetkan aturan baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan bisnis platform dan keberlangsungan usaha UMKM di sektor e-commerce.

Harapan Pemerintah ke Depan

Pemerintah berharap hubungan antara pelaku UMKM dan platform digital dapat berjalan lebih sehat tanpa intervensi harga yang terlalu ketat. Fokus utama tetap berada pada peningkatan kapasitas usaha, perluasan pasar, serta peningkatan literasi digital bagi pelaku usaha kecil.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memastikan ekosistem perdagangan digital di Indonesia tetap tumbuh, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat luas bagi pelaku usaha maupun konsumen.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

UMKM RI Makin Gahar di Pasar Global, Shopee FLEXI Buka Kendali Penuh Ekspor hingga 5 Negara
Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku
Shopee 6.6 Gaspol Dimulai Malam Ini, Flash Sale Rp1 dan Diskon 60 Persen
Robotaxi Buka Kerja Baru: Tutup Pintu Mobil, Bayaran Ratusan Ribu
Tarik Tunai ShopeePay Tanpa ATM Kini Makin Mudah, Bisa di Indomaret
Ojol Bisa Naik Gaji? Simulasi Baru Skema Potongan Aplikasi Bikin Pendapatan Driver Berpotensi Tembus Rp5 Jutaan
Shopee Dorong Jurnalisme Data di Ajang UMKM PATEN, Fokus Ungkap Dampak Ekonomi Digital
Platform Film “Show” Gabungkan AI dan Blockchain, Ubah Cara Penonton Terlibat dalam Industri Hiburan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:00 WIB

UMKM RI Makin Gahar di Pasar Global, Shopee FLEXI Buka Kendali Penuh Ekspor hingga 5 Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:00 WIB

Juni Jadi Penentu Nasib Ojol, Driver Desak Aturan Komisi 8 Persen Segera Berlaku

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:14 WIB

Shopee 6.6 Gaspol Dimulai Malam Ini, Flash Sale Rp1 dan Diskon 60 Persen

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Robotaxi Buka Kerja Baru: Tutup Pintu Mobil, Bayaran Ratusan Ribu

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

Tarik Tunai ShopeePay Tanpa ATM Kini Makin Mudah, Bisa di Indomaret

Berita Terbaru