KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci mulai membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor sejak 9 April 2026.
Pemerintah Kabupaten Kerinci menerapkan pembatasan pembelian BBM subsidi untuk mengendalikan distribusi agar tepat sasaran. Kebijakan ini menindaklanjuti aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pemerintah membatasi dua jenis BBM, yaitu Solar (Gas Oil) dan bensin RON 90 atau Pertalite.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa pemerintah menerapkan aturan ini untuk kendaraan angkutan orang dan barang, baik milik pribadi maupun umum.
Untuk BBM jenis Solar, pemerintah menetapkan batas pembelian sebagai berikut:
1. Kendaraan pribadi roda empat hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari
2. Kendaraan umum roda empat hanya boleh membeli maksimal 80 liter per hari
3. Kendaraan umum roda enam atau lebih hanya boleh membeli maksimal 200 liter per hari
4. Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari
Untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), pemerintah menetapkan batas sebagai berikut:
1. Kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari
2. Kendaraan layanan umum hanya boleh membeli maksimal 50 liter per hari
Zainal menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat. Pemerintah ingin memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
“Pembatasan ini bertujuan agar masyarakat yang berhak bisa menikmati BBM subsidi,” ujar Zainal.
Ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk segera menyosialisasikan aturan ini hingga ke desa.
Ia juga meminta aparat aktif menjelaskan aturan agar masyarakat tidak salah paham.
Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tutupnya.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









