GAPKI Bongkar 3 Modus Under Invoicing Sawit yang Berpotensi Gerus Penerimaan Negara

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Praktik under invoicing dalam perdagangan kelapa sawit kembali menjadi sorotan. Modus tersebut tidak hanya memangkas nilai transaksi di dokumen ekspor, tetapi juga membuka peluang terjadinya kebocoran penerimaan negara. Karena itu, pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan di setiap tahapan ekspor.

Pembahasan mengenai persoalan tersebut mengemuka dalam webinar “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026). Dalam forum itu, Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro, memaparkan berbagai pola yang kerap muncul dalam perdagangan internasional produk sawit.

Menurut Yustinus, banyak orang masih mengaitkan under invoicing hanya dengan manipulasi harga. Padahal, pelaku juga memanfaatkan celah lain untuk menurunkan nilai transaksi yang tercatat dalam dokumen ekspor. Oleh sebab itu, seluruh pihak perlu memahami setiap modus agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Tiga Modus Under Invoicing dalam Perdagangan Sawit

Yustinus menjelaskan bahwa praktik mis-invoicing atau under invoicing mencakup tiga bentuk utama, yakni manipulasi harga, manipulasi volume, dan manipulasi jenis produk.

“Kalau dalam praktiknya bukan hanya masalah harga. Ada tiga hal yang bisa diklasifikasikan sebagai mis-invoicing atau under invoicing, yaitu harga, volume, dan jenis produk,” ujarnya.

Pertama, pelaku menurunkan nilai jual dalam dokumen ekspor sehingga angka yang tercatat berada di bawah harga transaksi sebenarnya. Selanjutnya, pelaku mengurangi jumlah barang dalam dokumen meskipun volume riil yang mereka kirim jauh lebih besar.

Baca Juga :  AI Ubah Struktur Bank Global: Standard Chartered Pangkas 7.000 Karyawan, Era Baru Perbankan Dimulai

Selain itu, pelaku juga mengubah klasifikasi komoditas ekspor. Sebagai contoh, mereka mencantumkan minyak sawit mentah (crude palm oil atau CPO) sebagai sludge atau Palm Oil Mill Effluent (POME). Cara tersebut memengaruhi perlakuan administrasi maupun ketentuan yang berlaku terhadap komoditas tersebut.

GAPKI Tegaskan Perbedaan Under Invoicing dan Transfer Pricing

Yustinus menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh menyamakan under invoicing dengan transfer pricing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang legal selama perusahaan menjalankan transaksi berdasarkan prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan mematuhi seluruh ketentuan perpajakan.

“Kalau transfer pricing itu bisnis yang normal. Yang tidak normal adalah kalau terjadi mispricing atau under invoicing. Itu tindakan yang ilegal dan tidak diperbolehkan dalam tatanan hukum Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang bertransaksi dengan pihak afiliasi wajib menyusun dokumentasi transfer pricing. Dokumen tersebut membuktikan bahwa perusahaan menjalankan transaksi secara wajar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Pengawasan Ekspor Sawit Berjalan Berlapis

Di sisi lain, Yustinus menilai pemerintah telah membangun sistem pengawasan ekspor kelapa sawit secara berlapis. Sistem tersebut mencakup proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), pengawasan melalui CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, serta pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia.

Baca Juga :  Isu Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu Ramai, Pertamina Tegaskan Tak Ada Aturan Baru

Tidak hanya itu, otoritas pajak juga memeriksa kewajaran transaksi ekspor sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan. Rangkaian pengawasan tersebut membuat ruang gerak pelaku under invoicing semakin sempit.

Penegakan Hukum Menjadi Kunci

Meski sistem pengawasan sudah berjalan, Yustinus menilai penegakan hukum tetap memegang peranan penting. Aparat perlu menindak setiap pelanggaran secara konsisten agar pelaku tidak mengulangi praktik serupa.

Selain menjaga penerimaan negara, langkah tersebut juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kelapa sawit yang mematuhi aturan.

FAQ

Apa itu under invoicing?

Under invoicing merupakan praktik melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah daripada nilai sebenarnya sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Apa saja tiga modus under invoicing menurut GAPKI?

Tiga modus tersebut meliputi manipulasi harga, manipulasi volume barang, dan manipulasi jenis atau klasifikasi produk ekspor.

Apa perbedaan under invoicing dengan transfer pricing?

Transfer pricing merupakan praktik bisnis yang legal apabila perusahaan menjalankan transaksi sesuai prinsip kewajaran dan mematuhi aturan perpajakan. Sebaliknya, under invoicing merupakan tindakan ilegal.

Mengapa penegakan hukum penting?

Penegakan hukum dapat menekan praktik under invoicing, melindungi penerimaan negara, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.(Tim)

Berita Terkait

Dominasi Dolar AS Belum Tumbang, Data Terbaru IMF Ungkap Mata Uang Dunia Masih Bergantung pada Greenback
Promo Shopee 5 Juli 2026 Banjir Diskon, Traktiran Serba Rp7 hingga Potongan Rp188 Ribu Siap Diburu
Harga Sawit Kalbar Terbaru 2026 Melonjak, TBS Usia Produktif Tembus Rp3.519 per Kg, Cek Daftar Lengkapnya
Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang
Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2026 Kompak Naik, Antam Melesat ke Rp2,758 Juta per Gram
Harga Avtur Turun, Tiket Pesawat Belum Bergeming! Ini Penyebab Tarif Penerbangan Domestik Masih Mahal Juli 2026
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 4 Juli 2026 Melesat, Tarif 24 Karat Tembus Rp2,32 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Kadar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dominasi Dolar AS Belum Tumbang, Data Terbaru IMF Ungkap Mata Uang Dunia Masih Bergantung pada Greenback

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:00 WIB

Promo Shopee 5 Juli 2026 Banjir Diskon, Traktiran Serba Rp7 hingga Potongan Rp188 Ribu Siap Diburu

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:00 WIB

Pertamina Jamin Pasokan BBM untuk Koperasi Nelayan Merah Putih, Ekonomi Pesisir Siap Melaju Lebih Kencang

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:00 WIB

Bengkulu Bidik PAD Baru dari Perkebunan Sawit, Pajak Air Permukaan Mulai Disiapkan untuk 2027

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 4 Juli 2026 Kompak Naik, Antam Melesat ke Rp2,758 Juta per Gram

Berita Terbaru