Pakai Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman, Bebas Pajak dan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan keberlanjutan insentif untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak hingga pengecualian dari aturan ganjil-genap di ibu kota.

Langkah tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Pemprov Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta terus memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku dan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut insentif fiskal ini menjadi salah satu strategi penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Pemerintah daerah ingin meringankan biaya kepemilikan kendaraan listrik agar semakin banyak warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca Juga :  Motor Listrik Operasional MBG Rp 49 Jutaan, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemprov DKI Jakarta merancang kebijakan ini dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan arah nasional. Sinkronisasi ini penting agar pengembangan kendaraan listrik berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku

Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap terbebas dari pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku tanpa perubahan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan tambahan bagi pengguna kendaraan listrik. Pemerintah ingin menciptakan daya tarik yang lebih kuat agar masyarakat beralih ke transportasi rendah emisi.

Baca Juga :  Biaya Ganti Baterai Jaecoo J5 Tembus Ratusan Juta, Ini Fakta yang Bikin Calon Pembeli Berpikir Ulang

Dorong Ekosistem Kendaraan Ramah Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada insentif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.

Lusiana menyampaikan bahwa insentif ini berperan sebagai pemicu awal. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung target pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan yang padat.

Komitmen Transisi Energi Bersih

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi menuju energi bersih. Pemerintah daerah akan terus mengikuti arah kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik.

Dengan berbagai insentif yang tetap berlaku, pemerintah berharap masyarakat semakin percaya diri untuk beralih ke kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Toyota Hilux Champ Bukan Sekadar Pickup, Rahasia Konsep Modular yang Siap Mengubah Cara Bisnis Bergerak
Motor Listrik Penjelajah Resmi Hadir, Tyranno X Tawarkan Torsi 180 Nm dan Ground Clearance 170 Mm
Toyota Hilux EV Tiba-Tiba Muncul di Samsat Jakarta, Pikap Listrik Rp 674 Juta Bikin Heboh
Suzuki UY125 ABS 2026 Bikin Penasaran, Skutik 125 Cc Irit yang Diklaim Bisa Melaju 300 Km
Norton Bangkit dari Masa Sulit, Manx R 206 DK Mulai Mengaspal dan Siap Tantang Superbike Elite
Toyota Innova HyCross Bikin Penasaran, Kenapa MPV Hybrid Canggih Ini Belum Dijual di Indonesia?
Mitsubishi Bawa Mobil Listrik Mungil Baru, eK Cross EV Tawarkan Jarak 180 Km dengan Harga Rp270 Jutaan
Honda Prelude Limited Edition 2027 Bikin Heboh, Coupe Hybrid Eksklusif Ini Tampil Makin Sporty
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 23:24 WIB

Toyota Hilux Champ Bukan Sekadar Pickup, Rahasia Konsep Modular yang Siap Mengubah Cara Bisnis Bergerak

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:00 WIB

Motor Listrik Penjelajah Resmi Hadir, Tyranno X Tawarkan Torsi 180 Nm dan Ground Clearance 170 Mm

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:00 WIB

Toyota Hilux EV Tiba-Tiba Muncul di Samsat Jakarta, Pikap Listrik Rp 674 Juta Bikin Heboh

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:00 WIB

Suzuki UY125 ABS 2026 Bikin Penasaran, Skutik 125 Cc Irit yang Diklaim Bisa Melaju 300 Km

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:44 WIB

Norton Bangkit dari Masa Sulit, Manx R 206 DK Mulai Mengaspal dan Siap Tantang Superbike Elite

Berita Terbaru