JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan keberlanjutan insentif untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak hingga pengecualian dari aturan ganjil-genap di ibu kota.
Langkah tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Pemprov Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Jakarta terus memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku dan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menyebut insentif fiskal ini menjadi salah satu strategi penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Pemerintah daerah ingin meringankan biaya kepemilikan kendaraan listrik agar semakin banyak warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.
Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat
Pemprov DKI Jakarta merancang kebijakan ini dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan arah nasional. Sinkronisasi ini penting agar pengembangan kendaraan listrik berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku
Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap terbebas dari pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku tanpa perubahan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan tambahan bagi pengguna kendaraan listrik. Pemerintah ingin menciptakan daya tarik yang lebih kuat agar masyarakat beralih ke transportasi rendah emisi.
Dorong Ekosistem Kendaraan Ramah Lingkungan
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada insentif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.
Lusiana menyampaikan bahwa insentif ini berperan sebagai pemicu awal. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung target pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan yang padat.
Komitmen Transisi Energi Bersih
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi menuju energi bersih. Pemerintah daerah akan terus mengikuti arah kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik.
Dengan berbagai insentif yang tetap berlaku, pemerintah berharap masyarakat semakin percaya diri untuk beralih ke kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









