Pakai Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman, Bebas Pajak dan Ganjil Genap Tetap Berlaku

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan keberlanjutan insentif untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini mencakup pembebasan pajak hingga pengecualian dari aturan ganjil-genap di ibu kota.

Langkah tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Pemprov Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta terus memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih berlaku dan berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut insentif fiskal ini menjadi salah satu strategi penting untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Pemerintah daerah ingin meringankan biaya kepemilikan kendaraan listrik agar semakin banyak warga beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

Baca Juga :  BYD M6 DM Bikin Ramai Pasar, Isu Harga Rp300 Jutaan Memicu Spekulasi Konsumen

Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemprov DKI Jakarta merancang kebijakan ini dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Pemerintah daerah memastikan setiap kebijakan tetap sejalan dengan arah nasional. Sinkronisasi ini penting agar pengembangan kendaraan listrik berjalan konsisten di seluruh wilayah Indonesia.

Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku

Selain insentif pajak, kendaraan listrik juga tetap terbebas dari pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku tanpa perubahan.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memberikan keuntungan tambahan bagi pengguna kendaraan listrik. Pemerintah ingin menciptakan daya tarik yang lebih kuat agar masyarakat beralih ke transportasi rendah emisi.

Baca Juga :  United TX 3000 2026 Meluncur, Motor Listrik 3000 Watt Rp42,9 Juta Siap Tanjak dan Tembus 120 Km

Dorong Ekosistem Kendaraan Ramah Lingkungan

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya fokus pada insentif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara menyeluruh.

Lusiana menyampaikan bahwa insentif ini berperan sebagai pemicu awal. Pemerintah berharap langkah ini mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung target pengurangan emisi karbon di wilayah perkotaan yang padat.

Komitmen Transisi Energi Bersih

Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi menuju energi bersih. Pemerintah daerah akan terus mengikuti arah kebijakan nasional dalam pengembangan kendaraan listrik.

Dengan berbagai insentif yang tetap berlaku, pemerintah berharap masyarakat semakin percaya diri untuk beralih ke kendaraan listrik. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan di masa depan.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Cruiser Tanpa Kopling? QJMotor SRV250 Punya Fitur AMT yang Bikin Macet Tak Lagi Melelahkan
Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?
Ford Hadirkan Everest Platinum dan Tiga Ranger Baru, Bidik Pasar SUV serta Double Cabin Indonesia
Honda WN7 Mulai Dijual di Eropa, Moge Listrik Berjarak Tempuh 140 Km Siap Tantang Rival Premium
Mobil Terbang Siap Mengudara di Indonesia, Xpeng Ungkap Satu Hambatan yang Masih Mengganjal
BBN Kendaraan Bekas Sudah Rp0, Tapi Dompet Tetap Keluar Uang? Ini Biaya Balik Nama yang Wajib Diketahui
Suzuki Saluto 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Retro Bergaya Italia Ini Dibanderol Rp49 Jutaan dan Tembus 51,9 Km/Liter
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo

Senin, 20 Juli 2026 - 04:50 WIB

Cruiser Tanpa Kopling? QJMotor SRV250 Punya Fitur AMT yang Bikin Macet Tak Lagi Melelahkan

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:44 WIB

Prabowo Umumkan Motor Listrik Nasional Segera Meluncur, Petani Bakal Jadi Pengguna Pertama?

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:00 WIB

Ford Hadirkan Everest Platinum dan Tiga Ranger Baru, Bidik Pasar SUV serta Double Cabin Indonesia

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:30 WIB

Honda WN7 Mulai Dijual di Eropa, Moge Listrik Berjarak Tempuh 140 Km Siap Tantang Rival Premium

Berita Terbaru