JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat guru honorer berinisial MHH di Probolinggo. Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena MHH menerima dua sumber penghasilan dari anggaran negara.
Kasus Bermula dari Dugaan Rangkap Pekerjaan
Pada awal perkara, aparat penegak hukum memproses MHH karena ia merangkap dua pekerjaan. Ia mengajar sebagai guru tidak tetap. Selain itu, ia juga bekerja sebagai pendamping lokal desa (PLD).
Di sisi lain, informasi mengenai kasus ini ramai di media sosial. Akun Instagram Undercover.id pada Rabu (25/2/2026) mengungkap bahwa MHH menerima honor dari dua pekerjaan tersebut.
Selanjutnya, MHH memperoleh penghasilan dari kedua pekerjaan itu pada periode 2019 hingga 2022. Ia kembali menerima honor pada 2025. Jumlah honor yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp118 juta. Aparat sempat memasukkan jumlah tersebut sebagai potensi kerugian negara.
Akibatnya, kasus ini langsung menarik perhatian publik.
Perkara Beralih ke Kejati Jatim
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menjelaskan perkembangan terbaru perkara tersebut.
Ia mengatakan Kejati Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus ini. Setelah itu, penyidik menghentikan penyidikan.
Selain itu, MHH keluar dari rumah tahanan.
“Yang bersangkutan sudah keluar dari Rutan Kraksaan pada Jumat, 20 Februari 2026. Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih perkara ini dan hari ini penyidik menghentikan penyidikannya,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangani perkara tersebut.
Kasus Picu Perhatian DPR
Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian kalangan parlemen. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai jaksa perlu mengkaji ulang penetapan tersangka terhadap MHH.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Ia menegaskan bahwa Pasal 36 KUHP baru mensyaratkan unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Perdebatan Muncul di Media Sosial
Selain itu, kasus ini memicu perdebatan di media sosial. Banyak warganet menyoroti penegakan hukum terhadap guru honorer yang merangkap pekerjaan.
Sebagian warganet juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Mereka menilai praktik rangkap jabatan di kalangan elite pemerintahan sering terlihat wajar. Namun, aparat justru memproses kasus serupa ketika terjadi pada masyarakat kecil.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









