DHARMASRAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, Dharmasraya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut per 7 April 2026.
LPS menegaskan komitmen untuk memastikan seluruh simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah untuk menentukan dana yang layak bayar.
LPS menargetkan proses verifikasi selesai dalam 90 hari kerja atau hingga 20 Agustus 2026. Setelah itu, LPS mencairkan klaim simpanan nasabah secara bertahap dengan menggunakan dana dari kas LPS.
Proses klaim dan likuidasi berjalan bertahap
LPS mengimbau nasabah untuk memantau status simpanan melalui pengumuman di kantor BPR Sungai Rumbai atau melalui situs resmi www.lps.go.id. Sementara itu, debitur tetap melunasi kewajiban pinjaman melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, meminta nasabah tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang berpotensi menghambat proses likuidasi.
“Nasabah juga jangan mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu,” ujarnya.
LPS menegaskan seluruh proses berjalan sesuai aturan. LPS menjalankan langkah ini untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora








