Harga Emas Antam Hari Ini 29 Juni 2026 Masih Bertahan, Simak Rincian Lengkap Semua Pecahan dan Buyback Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) memulai perdagangan pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026, dengan tren yang masih stabil. Kondisi tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mencermati pergerakan pasar sebelum mengambil keputusan investasi.

Mengacu pada pembaruan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 06.37 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram tetap berada di level Rp2.660.000. Angka itu sama dengan posisi perdagangan sebelumnya sehingga belum menunjukkan perubahan.

Di sisi lain, harga buyback juga bertahan di level Rp2.378.000 per gram. Harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stabil

Stabilnya harga emas memberi sinyal bahwa pasar belum mengalami perubahan signifikan pada awal pekan. Oleh karena itu, calon investor memiliki waktu lebih leluasa untuk mempertimbangkan strategi pembelian maupun penjualan.

Antam menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihan tersebut memudahkan masyarakat menyesuaikan nilai investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Berikut daftar harga emas Antam pada Senin, 29 Juni 2026.

1. Emas 0,5 gram: Rp1.380.000

2. Emas 1 gram: Rp2.660.000

3. Emas 2 gram: Rp5.260.000

Baca Juga :  Warga Kaget Sejumlah SPBU di Daerah Ini Tak Lagi Jual Pertalite, Pertamina Ungkap Alasannya

4. Emas 3 gram: Rp7.865.000

5. Emas 5 gram: Rp13.075.000

6. Emas 10 gram: Rp26.095.000

7. Emas 25 gram: Rp65.112.000

8. Emas 50 gram: Rp130.145.000

9. Emas 100 gram: Rp260.212.000

10. Emas 250 gram: Rp650.265.000

11. Emas 500 gram: Rp1.300.320.000

12. Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.600.600.000

Harga Buyback Tetap di Level Rp2,378 Juta

Selain mempertahankan harga jual, Antam juga menjaga harga buyback di angka Rp2.378.000 per gram. Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan ketika pemilik emas menjual kembali logam mulia kepada perusahaan.

Namun, harga buyback biasanya lebih rendah daripada harga jual. Selisih tersebut mencerminkan mekanisme perdagangan emas batangan di pasar domestik.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pemerintah masih memberlakukan aturan perpajakan untuk setiap transaksi emas batangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai pembelian. Setelah transaksi selesai, penjual memberikan bukti pemotongan pajak kepada pembeli.

Aturan Pajak Buyback Emas

Selanjutnya, pemerintah juga mengenakan pajak atas transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta.

Rinciannya sebagai berikut.

Pemilik NPWP membayar PPh sebesar 1,5 persen.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini 18 Juni 2026 Tembus Rp2,7 Juta, Investor Mulai Pantau Arah Harga Logam Mulia

Penjual tanpa NPWP membayar PPh sebesar 3 persen.

Antam langsung memotong pajak tersebut dari total nilai transaksi sehingga penjual menerima dana bersih setelah pemotongan.

Harga Emas Mengikuti Pergerakan Pasar

Logam Mulia biasanya memperbarui harga emas setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Perusahaan menyesuaikan harga tersebut dengan perkembangan harga emas global serta pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Karena itu, investor sebaiknya memantau pembaruan harga secara berkala agar dapat menentukan waktu transaksi yang lebih tepat.

FAQ

Berapa harga emas Antam hari ini?

Harga emas Antam 1 gram pada Senin, 29 Juni 2026 tetap berada di level Rp2.660.000.

Apakah harga emas Antam naik hari ini?

Tidak. Harga emas Antam belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berapa harga buyback emas Antam?

Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.378.000 per gram.

Apakah pembelian emas Antam dikenai pajak?

Ya. Pembeli yang memiliki NPWP membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan Antam memperbarui harga emas?

Logam Mulia umumnya memperbarui harga emas setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB mengikuti perkembangan pasar global dan nilai tukar rupiah.(Tim)

Berita Terkait

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha
PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri
Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan
Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo
Sawit Tua Mulai Ditebang, Harapan Baru Petani Dharmasraya Tumbuh dari PSR Tahap III
Industri Alas Kaki Indonesia Melaju 11,3 Persen, Ekspansi Besar Menanti di Semester II 2026
Retribusi Bengkulu Baru Menyentuh 41 Persen, Sekda Desak OPD Tancap Gas Kejar Rp248 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Mian Buka Suara soal Masa Depan BPD: Bank Bengkulu Diminta Tancap Gas Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Bingung Urus OSS-RBA? BESAN ALIA DPMPTSP Dharmasraya Siap Bantu Pelaku Usaha

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58 WIB

PEKA Bengkulu Buka Jalan Baru bagi Penerima Manfaat, Usaha Keluarga Didorong Makin Mandiri

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:58 WIB

Bupati Annisa Bongkar Beban Fiskal Dharmasraya, Tambahan TKD 2027 Jadi Harapan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Ojol Bisa Punya Motor Listrik Tanpa DP, Bunga Cicilan Ikut Dipangkas Prabowo

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

SK 196 CPNS Sungai Penuh Rampung, Kapan Diserahkan?

Sabtu, 22 Agu 2026 - 19:19 WIB