Harapan Pekerja pada Kepastian THR

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Jakarta – Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat menjelang hari raya keagamaan. Selain itu, isu ini tidak hanya ramai diperbincangkan masyarakat, tetapi juga menarik perhatian parlemen, khususnya Komisi IX DPR RI.

Anggota DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pengawasan serta kesiapan industri dalam menyalurkan THR Keagamaan 2026 masih lemah. Di sisi lain, ia melihat persoalan ini mencerminkan celah pengawasan ketenagakerjaan yang belum tertutup.

Polemik THR Terus Berulang Setiap Tahun

Edy menilai persoalan THR terus berulang setiap tahun. Padahal, pemerintah sudah menetapkan aturan kewajiban pembayaran THR secara jelas.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun demikian, sejumlah perusahaan tetap melakukan pelanggaran di lapangan.

DPR Dorong Pengawasan Lebih Dini dan Preventif

Oleh karena itu, Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan.

Ia menilai kementerian tidak boleh hanya membentuk Posko THR saat masalah muncul. Lebih lanjut, kementerian harus menjalankan langkah pencegahan melalui edukasi perusahaan serta inspeksi dini pada sektor industri berisiko.

Baca Juga :  Nama Nanik S Deyang Muncul di Tengah Kasus MBG, Kejagung Buka Peluang Pemeriksaan

Usulan Percepatan Batas Waktu Pembayaran THR

Selain memperkuat pengawasan, Edy juga mendorong revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Ia mengusulkan perubahan batas pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya.

Dengan begitu, pengawas memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja sebelum hari raya.

Modus Pelanggaran THR Masih Terjadi

Sementara itu, Edy menemukan sejumlah modus pelanggaran yang masih terjadi, antara lain:

Perusahaan tidak membayar THR

Membayar THR kurang dari satu bulan upah

Mengganti THR dengan sembako

Perusahaan membayar THR melewati batas waktu

Memutus hubungan kerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban THR

Akibatnya, pekerja mengalami kerugian dan aturan ketenagakerjaan kehilangan wibawa.

Tren Pengaduan THR Terus Naik

Berdasarkan data kementerian, jumlah pengaduan THR terus meningkat.

Baca Juga :  Manufaktur China Melemah

Data Kementerian Ketenagakerjaan per 27 Maret 2025 mencatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan. Sebagai perbandingan, pada 2024 jumlah laporan mencapai 1.475 kasus.

Tidak hanya itu, dari total laporan 2025, sebanyak 989 pengaduan berkaitan dengan THR yang tidak dibayar. Pada 2024, jumlah kasus serupa mencapai 897 laporan.

DPR Tekankan Penerapan Sanksi Tegas

Menanggapi kondisi tersebut, Edy meminta pemerintah membuka kanal pengaduan publik yang lebih efektif. Ia juga menuntut penerapan sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Hingga saat ini, menurutnya, pemerintah belum mempublikasikan data jumlah perusahaan yang menerima sanksi secara terbuka.

Perusahaan Platform Digital Wajib Penuhi Hak Pekerja

Terakhir, Edy menegaskan perusahaan berbasis aplikasi atau platform digital juga wajib memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Ia menekankan pekerja platform digital memiliki hak yang sama atas kepastian pembayaran THR sesuai ketentuan hukum.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya
DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto
66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang
Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah
Dokumen Dugaan TPPU Jadi Temuan Penting saat Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah
Gelombang Pensiun Komjen Polri Dimulai, Karyoto dan Fadil Imran Masuk Daftar, Wakapolri Jadi Sorotan
MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Sudaryono Langsung Tegaskan BGN Siap Ikuti Keputusan Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:00 WIB

CPNS 2027 Buka Peluang Baru! PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi PNS, Ini Proyeksinya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

DPR Ketuk Palu! Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI, Gantikan Hery Susanto

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:34 WIB

66 Kepala Dapur MBG Dipecat, BGN Bongkar Kasus Judi Online, Penipuan hingga Minta Uang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung 7 Jam, Kuasa Hukum Ungkap 20 Pertanyaan Penyidik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54 WIB

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Potong Gaji 50 Persen hingga Putusan Inkrah

Berita Terbaru