Danantara Pecah Pakem, Aturan Baru Beri Jalan Bentuk Banyak Holding BUMN Sekaligus

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah memperkuat peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam mengelola aset dan perusahaan negara. Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara.

Aturan baru itu tidak hanya memperjelas posisi Danantara dalam ekosistem BUMN, tetapi juga memberi ruang yang lebih besar bagi lembaga tersebut untuk melakukan restrukturisasi perusahaan pelat merah. Melalui regulasi terbaru, Danantara kini memiliki peluang membentuk lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional sesuai kebutuhan bisnis dan strategi pengelolaan aset negara.

Perubahan regulasi tersebut menunjukkan upaya pemerintah mempercepat transformasi tata kelola BUMN agar lebih adaptif terhadap tantangan ekonomi global. Selain itu, pemerintah berharap struktur yang lebih fleksibel dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing, serta mendorong optimalisasi nilai aset negara dalam jangka panjang.

Kewenangan Danantara Semakin Luas

PP Nomor 19 Tahun 2026 memberikan landasan yang lebih kuat bagi Danantara untuk menjalankan fungsi pengelolaan investasi negara. Dalam aturan tersebut, Danantara dapat mengelola struktur holding secara lebih dinamis tanpa terbatas pada satu entitas induk investasi maupun operasional.

Fleksibilitas ini memungkinkan Danantara mengelompokkan BUMN berdasarkan sektor usaha, karakteristik bisnis, atau kebutuhan investasi tertentu. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan bisnis dapat berlangsung lebih efektif dan terarah.

Selain itu, regulasi terbaru juga memperjelas hubungan kelembagaan antara Danantara dan regulator BUMN. Pemerintah menilai kejelasan peran antar instansi penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus menciptakan koordinasi yang lebih solid dalam pengelolaan perusahaan negara.

Baca Juga :  Harga Plastik Naik, Yamaha Ikut Naikkan Harga Motor April 2026

Dorong Efisiensi dan Nilai Tambah

Pemerintah meyakini model holding yang lebih fleksibel dapat mempercepat konsolidasi berbagai perusahaan pelat merah. Langkah tersebut sekaligus membuka peluang sinergi yang lebih besar antar bisnis di bawah naungan BUMN.

Melalui skema baru ini, Danantara dapat merancang struktur investasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan pasar dan perkembangan industri. Hasilnya, perusahaan negara memiliki ruang lebih luas untuk meningkatkan produktivitas, memperbesar skala usaha, serta menarik minat investor.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin memastikan bahwa setiap aset negara mampu menghasilkan nilai ekonomi yang optimal. Karena itu, Danantara diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengelola investasi, tetapi juga menjadi motor transformasi korporasi BUMN menuju standar pengelolaan yang lebih modern dan kompetitif.

Peran Strategis dalam Transformasi BUMN

Kehadiran Danantara sejak awal memang diarahkan untuk memperkuat pengelolaan aset negara melalui pendekatan investasi yang profesional. Dengan dukungan regulasi terbaru, lembaga ini memperoleh instrumen yang lebih lengkap untuk menjalankan mandat tersebut.

Pemerintah menilai pengelolaan BUMN memerlukan pendekatan yang lebih terintegrasi agar mampu menghadapi perubahan ekonomi yang berlangsung cepat. Oleh karena itu, pembentukan beberapa holding dinilai dapat menciptakan fokus bisnis yang lebih jelas sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan.

Selain mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap penerimaan negara. Melalui pengelolaan yang lebih efisien, perusahaan pelat merah berpeluang menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan berkelanjutan.

Baca Juga :  RUPST BSI (BRIS) Bergeser ke Mei 2026, Ada Agenda Perombakan Manajemen

Pemerintah Siapkan Fondasi Jangka Panjang

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2026 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam membangun fondasi jangka panjang bagi pengelolaan investasi negara. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek organisasi, tetapi juga menyiapkan kerangka kerja yang lebih adaptif terhadap dinamika bisnis global.

Ke depan, Danantara diproyeksikan memainkan peran penting dalam mengonsolidasikan aset negara, mengembangkan investasi strategis, serta memperkuat posisi Indonesia di tengah persaingan ekonomi internasional. Dengan struktur yang lebih fleksibel dan kewenangan yang lebih luas, pemerintah berharap lembaga ini mampu menciptakan nilai tambah yang maksimal bagi perekonomian nasional.

FAQ

Apa isi utama PP Nomor 19 Tahun 2026?

PP Nomor 19 Tahun 2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 dan memberikan kewenangan lebih luas kepada Danantara dalam mengelola BUMN.

Apa perubahan paling signifikan?

Danantara kini dapat membentuk lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional sesuai kebutuhan pengelolaan perusahaan negara.

Mengapa pemerintah menerbitkan aturan baru ini?

Pemerintah ingin meningkatkan fleksibilitas, efisiensi, dan efektivitas tata kelola BUMN sekaligus memperkuat nilai ekonomi aset negara.

Apa dampaknya bagi BUMN?

BUMN berpeluang memperoleh struktur bisnis yang lebih fokus, sinergi yang lebih kuat, serta pengelolaan investasi yang lebih optimal.

Apa tujuan jangka panjang kebijakan ini?

Pemerintah menargetkan peningkatan daya saing BUMN, optimalisasi aset negara, dan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.(Tim)

Berita Terkait

Terbongkar! Modus Pecah Banyak PT dan CV Bikin Aturan Pajak UMKM Berubah Total
Harga Sawit Riau Anjlok, Petani Kehilangan Rp437 per Kg
Pegadaian Tancap Gas di Timor Leste, 2 Bulan Operasi Langsung Cetak Ratusan Transaksi Gadai
Danantara Siapkan Perombakan Besar Asuransi BUMN, 15 Perusahaan Mengarah ke Tiga Entitas Raksasa
Harga Sawit Turun di Merangin, Pengepul Keluhkan Keuntungan Menyusut
Pemprov Bengkulu Gandeng TNI, Dorong Ekonomi Daerah Lewat Gotong Royong dan Karya Bhakti
Prajogo Pangestu Rebut Tahta Terkaya RI Juni 2026, Ini Daftar 10 Konglomerat dengan Harta Ratusan Triliun
PMI Manufaktur RI Diperkirakan Masih Tertekan, Ekonom Soroti Dua Tekanan Utama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:00 WIB

Terbongkar! Modus Pecah Banyak PT dan CV Bikin Aturan Pajak UMKM Berubah Total

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Danantara Pecah Pakem, Aturan Baru Beri Jalan Bentuk Banyak Holding BUMN Sekaligus

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pegadaian Tancap Gas di Timor Leste, 2 Bulan Operasi Langsung Cetak Ratusan Transaksi Gadai

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:00 WIB

Danantara Siapkan Perombakan Besar Asuransi BUMN, 15 Perusahaan Mengarah ke Tiga Entitas Raksasa

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:00 WIB

Harga Sawit Turun di Merangin, Pengepul Keluhkan Keuntungan Menyusut

Berita Terbaru