Cek STNK dan BPKB Mobil Bekas Sebelum Membeli

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) semakin marak. Oleh karena itu, pembeli mobil bekas harus selalu waspada agar tidak membeli kendaraan dengan dokumen palsu.

Periksa Dokumen Kendaraan Sebelum Membeli

Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengingatkan masyarakat untuk meneliti dokumen kendaraan sebelum transaksi. Sebab, pemalsuan STNK dan BPKB terjadi di berbagai daerah.

“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB asli dengan mengecek langsung di Samsat atau layanan resmi,” ujarnya.

Kenali Ciri Dokumen Asli dan Palsu

Wibowo menjelaskan, dokumen asli memiliki hologram BPKB abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, dokumen palsu biasanya berubah kekuningan. Kertas asli lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu tipis dan cetakannya buram.

Baca Juga :  MPV Keluarga Lega: Harga Suzuki APV 2016-2017 Bekas Turun

Selain itu, STNK dan BPKB asli menyertakan barcode yang dapat dipindai dan terhubung ke sistem kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet, sedangkan dokumen palsu sering tidak memiliki fitur ini atau tidak berfungsi.

Cara Memastikan Dokumen Kendaraan Asli

Pembeli dapat memastikan keaslian dokumen dengan melakukan langkah-langkah berikut:

Periksa fisik kendaraan di Samsat terdekat.

Verifikasi dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.

Baca Juga :  BBNI Menguat 1,89% ke Rp4.320 di Perdagangan Hari Ini

Waspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

“Cek langsung ke Samsat agar identitas kendaraan jelas. Langkah ini melindungi masyarakat dari risiko dokumen palsu,” jelas Wibowo.

Selain itu, langkah-langkah ini membantu pembeli lebih percaya diri saat membeli mobil bekas.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Wibowo menegaskan, pihak kepolisian memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan jajaran daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tetap aman dan sistem administrasi kendaraan terjaga.

Dengan memahami ciri dokumen asli dan menerapkan langkah pengecekan, pembeli mobil bekas bisa terhindar dari penipuan STNK dan BPKB palsu.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Rp 2,9 Juta per Gram
Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026
Honda dan Sony Akhiri Kerja Sama, Proyek Mobil Listrik Afeela Kandas
PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli
Perusahaan Antre IPO di BEI, Didominasi Emiten Jumbo dan Sektor Konsumer
Jetour T2 Diserbu Aksesori, SUV Gagah Ini Makin Dilirik Pecinta Off-Road
Maybank Indonesia Usul Tebar Dividen Rp580 Miliar di RUPST April 2026
Bisnis Franchise Maxim Kian Dilirik, Ini Peluang dan Skemanya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melejit, Rp 2,9 Juta per Gram

Rabu, 1 April 2026 - 15:30 WIB

Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi Mulai Hari Ini 1 April 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:00 WIB

Honda dan Sony Akhiri Kerja Sama, Proyek Mobil Listrik Afeela Kandas

Senin, 30 Maret 2026 - 23:00 WIB

PEDRO Official Store Ramai Diburu, Ini Cara Dapat Produk Asli

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WIB

Perusahaan Antre IPO di BEI, Didominasi Emiten Jumbo dan Sektor Konsumer

Berita Terbaru

Oplus_0

Politik

Muscab PKB Kerinci, 5 Nama Calon Ketua Diajukan ke DPP

Kamis, 2 Apr 2026 - 14:20 WIB