JAKARTA – Kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) semakin marak. Oleh karena itu, pembeli mobil bekas harus selalu waspada agar tidak membeli kendaraan dengan dokumen palsu.
Periksa Dokumen Kendaraan Sebelum Membeli
Brigjen Pol Wibowo, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, mengingatkan masyarakat untuk meneliti dokumen kendaraan sebelum transaksi. Sebab, pemalsuan STNK dan BPKB terjadi di berbagai daerah.
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB asli dengan mengecek langsung di Samsat atau layanan resmi,” ujarnya.
Kenali Ciri Dokumen Asli dan Palsu
Wibowo menjelaskan, dokumen asli memiliki hologram BPKB abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sebaliknya, dokumen palsu biasanya berubah kekuningan. Kertas asli lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu tipis dan cetakannya buram.
Selain itu, STNK dan BPKB asli menyertakan barcode yang dapat dipindai dan terhubung ke sistem kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet, sedangkan dokumen palsu sering tidak memiliki fitur ini atau tidak berfungsi.
Cara Memastikan Dokumen Kendaraan Asli
Pembeli dapat memastikan keaslian dokumen dengan melakukan langkah-langkah berikut:
Periksa fisik kendaraan di Samsat terdekat.
Verifikasi dokumen melalui aplikasi Samsat atau layanan daring resmi.
Waspadai kendaraan yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
“Cek langsung ke Samsat agar identitas kendaraan jelas. Langkah ini melindungi masyarakat dari risiko dokumen palsu,” jelas Wibowo.
Selain itu, langkah-langkah ini membantu pembeli lebih percaya diri saat membeli mobil bekas.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
Wibowo menegaskan, pihak kepolisian memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan jajaran daerah untuk memberantas praktik pemalsuan dokumen kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tetap aman dan sistem administrasi kendaraan terjaga.
Dengan memahami ciri dokumen asli dan menerapkan langkah pengecekan, pembeli mobil bekas bisa terhindar dari penipuan STNK dan BPKB palsu.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









