Jakarta – Maraknya penyalahgunaan data pribadi membuat banyak orang khawatir. Sebagian warga takut oknum memakai KTP mereka untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Karena itu, setiap orang perlu mengetahui cara mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercatat di layanan pinjol atau tidak.
Berikut langkah yang bisa Anda lakukan secara online maupun offline.
Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
Pelaku kejahatan siber sering memanfaatkan data KTP untuk mengajukan pinjaman. Mereka menjalankan aksinya tanpa sepengetahuan pemilik data. Akibatnya, korban baru menyadari masalah saat menerima tagihan atau teror penagihan.
Karena itu, lakukan pengecekan secara berkala. Langkah ini membantu Anda mendeteksi masalah sejak awal.
Cek Melalui SLIK OJK Secara Online
Pertama, manfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui layanan ini, Anda bisa melihat riwayat kredit. Data tersebut mencakup pinjaman di bank maupun fintech yang terdaftar resmi.
Langkah Pendaftaran Online
Ikuti tahapan berikut:
Kunjungi situs resmi iDeb SLIK OJK.
Pilih menu pendaftaran antrean online.
Isi formulir sesuai data di KTP.
Unggah foto KTP dan swafoto sesuai instruksi.
Tunggu email konfirmasi dari OJK.
Terima hasil iDeb melalui email terdaftar.
Jika sistem mencatat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera ambil tindakan. Segera laporkan temuan tersebut agar masalah tidak berkembang.
Datang Langsung ke Kantor OJK
Selain memanfaatkan layanan online, Anda juga bisa mengunjungi kantor OJK terdekat. Cara ini membantu Anda berkonsultasi langsung dengan petugas.
Prosedur Pengecekan Offline
Lakukan langkah berikut:
Bawa KTP asli.
Ambil nomor antrean layanan SLIK.
Isi formulir permohonan informasi debitur.
Temui petugas dan mintalah penjelasan hasil pengecekan.
Dengan cara ini, Anda bisa langsung menyampaikan pertanyaan jika menemukan kejanggalan.
Pastikan Pinjol Terdaftar Resmi
Selanjutnya, pastikan perusahaan pinjaman online yang mencurigakan terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. Anda bisa melihat daftar fintech legal melalui situs resmi OJK.
Jika perusahaan tidak terdaftar, kemungkinan besar perusahaan tersebut beroperasi secara ilegal. Risiko penipuan pun meningkat.
Langkah Jika KTP Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan KTP, segera lakukan langkah berikut:
Laporkan kasus ke OJK melalui kanal pengaduan konsumen.
Datangi kantor kepolisian dan ajukan laporan resmi.
Hubungi perusahaan pinjol terkait untuk meminta klarifikasi.
Ganti kata sandi email dan akun perbankan Anda.
Tindakan cepat membantu Anda menekan potensi kerugian.
Lindungi Data Pribadi Sejak Dini
Sebagai langkah pencegahan, hindari membagikan foto KTP sembarangan. Jangan unggah dokumen pribadi ke media sosial. Gunakan watermark saat Anda mengirim salinan KTP untuk keperluan tertentu.
Dengan memahami cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak, Anda bisa melindungi diri dari jeratan utang ilegal. Selain itu, Anda juga menjaga keamanan data pribadi secara lebih optimal.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora