Bupati Dharmasraya Ajak ASN Jaga Integritas, Hindari Gratifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar), Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah korupsi dan mengendalikan gratifikasi menjelang Hari Raya, Kamis (12/3/2026). Oleh karena itu, seluruh aparatur pemerintah dan pemangku kepentingan di daerah harus mematuhi edaran ini.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/45/Inspektorat-2026 menyasar Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, serta pimpinan asosiasi dan perusahaan. Dengan demikian, semua pihak yang memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga integritas.

Edaran menegaskan aparatur sipil negara dan penyelenggara negara harus menolak semua gratifikasi terkait jabatan. Selain itu, aparatur dilarang meminta dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai karena tindakan itu berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Wisatawan Padati Kota Tua Padang, Nuansa Klasik Jadi Daya Tarik

Jika aparatur menerima gratifikasi terkait tugas atau jabatannya, mereka harus melaporkannya ke KPK dalam 30 hari kerja. Dengan mengikuti mekanisme pelaporan yang berlaku, aparatur menjamin tindakan tersebut transparan dan sesuai aturan.

Lebih lanjut, edaran memerintahkan aparatur menyalurkan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, aparatur wajib melaporkan penyaluran itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi di masing-masing instansi untuk menjaga akuntabilitas.

Baca Juga :  Bupati Dharmasraya Annisa Ajak Warga Libur Lebaran Wisata Lokal

Bupati juga mengingatkan aparatur agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama Hari Raya. Selain itu, pemerintah daerah mengimbau asosiasi, perusahaan, dan masyarakat menolak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin.

Oleh karena itu, masyarakat harus segera melaporkan jika ada pihak yang mencoba meminta hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Gebu Minang Padang Dorong Ekonomi Warga, CFD Jadi Penggerak Omzet UMKM Naik
Sekdaprov Sumbar Lantik 8 Pejabat Administrator, Tekankan Disiplin dan Kolaborasi OPD
Dharmasraya CFD Perdana Diserbu Warga, Jalan Lintas Sumatera Penuh
PPID Solsel Perkuat Layanan Informasi Publik, DIP 2026 Diperbarui
CFD dan Pasar Kuliner Dharmasraya Digelar 18-19 April
Tol Sicincin–Bukittinggi Dikebut, Mahyeldi Ansharullah Minta Semua Pihak Bergerak Cepat
Sinergi Pemda-DPRD, Solok Selatan Kebut Penurunan Stunting 2027
Pemkab Dharmasraya Perkuat Penanganan Stunting Terpadu, Tak Hanya Andalkan Bantuan Makanan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 13:00 WIB

Gebu Minang Padang Dorong Ekonomi Warga, CFD Jadi Penggerak Omzet UMKM Naik

Sabtu, 25 April 2026 - 08:00 WIB

Sekdaprov Sumbar Lantik 8 Pejabat Administrator, Tekankan Disiplin dan Kolaborasi OPD

Minggu, 19 April 2026 - 19:29 WIB

Dharmasraya CFD Perdana Diserbu Warga, Jalan Lintas Sumatera Penuh

Kamis, 16 April 2026 - 17:30 WIB

PPID Solsel Perkuat Layanan Informasi Publik, DIP 2026 Diperbarui

Rabu, 15 April 2026 - 22:00 WIB

CFD dan Pasar Kuliner Dharmasraya Digelar 18-19 April

Berita Terbaru