JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana penghapusan pencatatan atau delisting terhadap 18 emiten pada 10 November 2026. Langkah ini menyusul kondisi pailit dan suspensi perdagangan saham yang berlangsung lama.
BEI menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Bursa Nomor I-N tentang pembatalan pencatatan dan pencatatan kembali saham. Bursa menilai sejumlah emiten mengalami tekanan berat yang mengganggu kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan tanda pemulihan.
BEI juga mencatat sejumlah saham telah mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama lebih dari 24 bulan. Kondisi itu menjadi dasar kuat bagi bursa untuk mengambil langkah delisting.
Sebelum penghapusan pencatatan berlaku, BEI mewajibkan emiten melakukan aksi pembelian kembali saham atau buyback. Bursa menetapkan periode buyback berlangsung pada 11 Mei hingga 9 November 2026.
Dalam pengumuman resminya, BEI menegaskan jadwal delisting berlaku efektif pada 10 November 2026.
Sejumlah perusahaan besar masuk dalam daftar tersebut. Salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, serta PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) yang berbasis di Bandung.
Selain emiten yang dinyatakan pailit, BEI juga memasukkan perusahaan yang mengalami suspensi panjang lebih dari 50 bulan.
Berikut daftar emiten yang masuk rencana delisting:
Emiten pailit:
1. PT Cowell Development Tbk (COWL)
2. PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
3. PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
4. PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
5? PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
6. PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
7. PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
Emiten suspensi lebih dari 50 bulan:
8. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
9. PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
10. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
11. PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
12. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
13. PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
14. PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
15. PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
16. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
17. PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)
18. PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
BEI menilai langkah ini sebagai bagian dari penegakan aturan pasar modal. Bursa ingin menjaga kualitas emiten yang tercatat dan melindungi investor dari saham yang tidak aktif dan tidak sehat.
Dengan kebijakan ini, BEI mendorong emiten untuk menjaga kinerja, transparansi, dan keberlanjutan usaha agar tetap memenuhi ketentuan pencatatan saham.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









