JAKARTA – Pemerintah mempercepat integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui portal digital INAku. Sistem ini memungkinkan bayi yang baru lahir langsung terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, pemerintah menggabungkan layanan Kementerian Kesehatan, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan dalam satu alur digital yang terintegrasi.
Rini menjelaskan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci utama dalam sistem ini. NIK berfungsi sebagai identitas tunggal yang tervalidasi dan mendukung pertukaran data secara real-time antarinstansi.
Pemerintah memangkas alur layanan dari 11 tahap menjadi 4 tahap utama. Bayi yang baru lahir langsung aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa proses yang panjang.
Pemerintah menilai integrasi ini meningkatkan cakupan kepesertaan JKN dan mengurangi warga yang belum mendapatkan layanan kesehatan. Masyarakat juga memperoleh layanan yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi.
Melalui INAku, BPJS Kesehatan berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang sudah tervalidasi melalui NIK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Setiap proses kelahiran menjadi pintu masuk otomatis untuk kepesertaan JKN.
INAku juga berfungsi sebagai kanal informasi dan edukasi bagi masyarakat. Pemerintah berharap layanan ini memperluas distribusi informasi secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Rini menegaskan, INAku tidak menggantikan sistem yang sudah ada. Portal ini menjadi penghubung yang mengintegrasikan berbagai layanan agar masyarakat memperoleh pengalaman layanan yang lebih utuh dan terhubung.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









