JAMBI – Persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci mengungkap sejumlah fakta penting. Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik ialah lonjakan anggaran proyek sebelum pekerjaan dimulai.
Pada awalnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci mengusulkan anggaran proyek PJU sebesar Rp476 juta. Namun kemudian, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kerinci menaikkan anggaran tersebut hingga mencapai Rp3,4 miliar setelah pembahasan anggaran.
Kenaikan anggaran yang hampir tujuh kali lipat itu kemudian memicu penyelidikan aparat penegak hukum. Selanjutnya, penyidik mengembangkan perkara hingga membawa kasus tersebut ke persidangan dengan total 10 terdakwa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, tindakan mereka juga menimbulkan kerugian negara.
Eks Kadishub Terima Tuntutan Paling Tinggi
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan tuntutan berbeda kepada setiap terdakwa. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta, menerima tuntutan paling tinggi dibandingkan terdakwa lainnya.
Jaksa menuntut Heri Cipta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp100 juta. Jika Heri Cipta tidak membayar denda tersebut, maka pengadilan akan mengganti denda itu dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
Jaksa juga menyatakan Heri Cipta terlibat dalam perkara korupsi proyek PJU tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Pengembalian Kerugian Negara
Sebelumnya, para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara kepada jaksa. Hingga saat ini, jumlah pengembalian dana tersebut telah mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan sidang pada 3 Maret 2026. Pada sidang tersebut, para terdakwa akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Daftar Tuntutan Terdakwa Lainnya
Selain Heri Cipta, jaksa juga menuntut sembilan terdakwa lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Nel Edwin (Kabid Lalu Lintas dan Prasarana/PPK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Fahmi (Direktur PT WTM) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 tahun.
Amri Nurman (Direktur CV TAP) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Sarpano Markis (Direktur CV GAW) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Gunawan (Direktur CV BS) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Jefron (Direktur CV AK) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Reki Eka Fictoni (Guru PPPK) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Helmi Apriadi (ASN Kesbangpol Kerinci) – 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Yuses Alkadira Mitas (PNS UKPBJ/ULP Kerinci) – 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
Kasus dugaan korupsi proyek PJU ini terus menarik perhatian masyarakat di Kerinci dan Provinsi Jambi. Proyek penerangan jalan seharusnya meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga. Namun, kasus ini justru menyeret sejumlah pihak ke proses hukum di pengadilan.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









