WFH Usai Lebaran 2026, Berlaku untuk ASN hingga Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan kebijakan work from home (WFH) setelah Lebaran 2026. Kebijakan ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), sektor swasta, dan pemerintah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026). Ia menyebut pemerintah masih menentukan waktu penerapan secara pasti.

“Pascalebaran, tetapi nanti kita tentukan waktunya,” ujar Airlangga.

Airlangga menegaskan kebijakan WFH berlaku untuk semua sektor, bukan hanya ASN. Ia memastikan pemerintah melibatkan sektor swasta dalam penerapan kebijakan ini.

Baca Juga :  Kabar Gembira! 999 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Terima Gaji

“Semua,” katanya saat menjawab pertanyaan terkait cakupan kebijakan tersebut.

Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor global dalam penentuan durasi dan waktu pelaksanaan WFH. Faktor tersebut meliputi harga minyak dunia dan situasi geopolitik.

Airlangga menilai WFH membantu menekan konsumsi energi, terutama bahan bakar minyak (BBM). Ia menyebut penghematan dari sisi mobilitas mencapai sekitar 20 persen dari penggunaan normal.

“Penghematannya cukup signifikan, sekitar seperlima dari penggunaan biasa,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto mendukung rencana tersebut. Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai langkah efisiensi energi di tengah kondisi global yang dinamis.

Baca Juga :  Emas Meroket, Warga Turki Raup Kekayaan Fantastis

Airlangga juga menegaskan pemerintah belum berencana menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Ia memastikan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan tanpa perubahan akibat kebijakan efisiensi.

Selain itu, pemerintah belum membahas rencana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR. Airlangga menyebut isu tersebut belum masuk agenda rapat.

Pemerintah masih mengkaji teknis pelaksanaan WFH pasca-Lebaran 2026. Keputusan akhir akan menyesuaikan kondisi global dan kebutuhan nasional saat pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.

Penulis : Idp

Editor : Ichwan Diaspora

Berita Terkait

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang
Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 
Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang
Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK
Negosiasi Alot, 2 Kapal Tanker Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz 
PT Djarum Buka Lowongan Kerja April 2026, Posisi Computer User Support Hingga Mechanical Engineer
Komdigi Perketat Perlindungan Anak, Roblox hingga TikTok Mulai Sesuaikan Aturan Usia
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:00 WIB

Brimob Kawal Huntap Korban Bencana di Aceh Tamiang

Kamis, 2 April 2026 - 06:00 WIB

Pemerintah Perkuat Penyebaran Informasi Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 

Kamis, 2 April 2026 - 04:00 WIB

Prajurit TNI Ini Mendadak Tajir, Modal Rp5.000 Jadi Rp50 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 00:00 WIB

Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Lepas Presiden Prabowo ke Jepang

Rabu, 1 April 2026 - 00:00 WIB

Silaturahmi Lebaran, Pimpinan DPR Terima Audiensi LPSK

Berita Terbaru

Oplus_0

Sungai Penuh

Bamus DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Jadwal Sidang

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB