JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim KPK menangkap kepala daerah itu dalam operasi yang berlangsung di Bengkulu.
“Kami menangkap Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh kepada media.
Namun hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci pihak lain yang ikut dalam operasi tersebut. Selain itu, KPK juga belum memaparkan dugaan kasus yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang mereka tangkap.
Di sisi lain, operasi ini menjadi OTT kedua pada Ramadan 2026. Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada awal tahun 2026.
Dalam operasi itu, tim KPK menangkap delapan orang. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak.
Perkara itu terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dugaan praktik tersebut berlangsung pada periode 2021 hingga 2026.
Saat ini, KPK masih mendalami kasus OTT terhadap Bupati Rejang Lebong tersebut. Selanjutnya, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Penulis : Idp
Editor : Ichwan Diaspora









